Alhamdulillah, yang wajib dilakukan seorang muslim apabila hilal telah terlihat
ialah segera berpuasa, meskipun yang melihatnya hanya seorang yang dapat dipercaya.
Sebagaimana perintah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam untuk berpuasa ketika
seorang Arab Badui datang bersaksi bahwa ia telah melihat hilal.
Sementara pengambilan dalil dari hadits yang berbunyi:
"Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berhari rayalah kamu karena
melihat hilal."
bahwasanya setiap orang harus berpuasa jika telah melihat hilal dengan mata
kepala sendiri adalah tidak benar! Sebab hadits tersebut merupakan seruan yang
ditujukan secara umum untuk memulai puasa jika hilal benar-benar terlihat kendati
dari pengakuan seorang muslim yang dapat dipercaya. (Silakan lihat Fatawa Lajnah
Daimah X/94).
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa persaksian seorang muslim yang
dapat dipercaya sudah cukup untuk menetapkan wajibnya berpuasa bagi segenap
kaum muslimin. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiallahu 'Anhu ia berkata:
"Ketika orang-orang sibuk melihat-lihat kemunculan hilal, kukabarkan
kepada Rasulullah Shalalahu 'Alaihi Wassalam bahwa aku telah melihat hilal.
Beliaupun berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa."
H.R Abu Dawud dalam Sunan beliau Kitab Shaum Bab Persaksian Satu Orang Dalam
Menentukan Hilal Ramadhan.
Sebagian ahli bid'ah menunda memulai puasa mereka dari kaum muslimin lainnya
karena keyakinan sesat mereka bahwa seseorang tidak boleh memulai puasa Ramadhan
hingga ia melihat hilal dengan mata kepalanya sendiri. Hadits-hadits yang kita
bawakan tadi membantah keyakinan mereka tersebut. Kemudian kita tanyakan juga
kepada mereka, bagaimana dengan orang buta dan rabun? Benarlah firman Allah
berikut:
Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah
hati yang di dalam dada. (QS. 22:46)
Hanya Allah sajalah yang dapat memberi petunjuk kepada jalan yang benar.