Alhamdulillah
Pohon natal adalah salah satu
tanda terkait dengan hari natal dan perayaan mereka. Sampai dinamai dengan
(pohon) natal. Dikatakan bahwa penggunaan secara resmi seperti ini mulai
pada abad keenam belas di Jerman di Katedra Strasbuck tahun 1539 M.
Tidak dibolehkan menyerupai
orang kafir dalam sesuatu dari ibadah, syiar atau tanda mereka. Berdasarkan
sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum, maka dia termasuk di dalamnya." (HR. Abu Daud, 4031 dishahehkan oleh
Al-Albany dalam Irwaul Gholil, 5/109)
Maka tidak dibolehkan meletakkan
pohon ini di dalam rumah seorang muslim, meskipun tanpa merayakan hari
natal. Karena penggunaan dan pemilikannya termasuk suatu penyerupaan yang
diharamkan. Atau pengagungan dan penghormatan simbol agama orang kafir.
Seharusnya kedua orang tua
menjaga dan melindungi anak-anaknya dari yang haram. Dan membentengi dari
api neraka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu;
penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah
terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa
yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim: 6)
Dari Ibnu Umar
radhiallahu’anhuma dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda,
"Ketahuilah bahwa masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing
bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. Seorang pemimpin bertanggung
jawab terhadap rakyatnya. Pemimpin dalam keluarganya akan bertanggung jawab
terhadapnya. Seorang istri pemimpin dalam rumah suami dan anaknya dan dia
bertanggung jawab atasnya. Seorang budak pemimpin terhadap harta majikannya
dan dia bertanggung jawab terhadapnya. Ketahuilah masing-masing kamu adalah
pemimpin dan masing-masing akan diminta pertanggung jawaban terhadap yang
dipimpinnya." (HR. Bukhari, 7138 dan Muslim, 1829)
Diriwayatkan dari Bukhari, 7151
dan Muslim, 142 dari Ma’qil bin Yasar Al-Muzani radhiallahu anhu berkata,
saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ عَبْدٍ
يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ
لِرَعِيَّتِهِ إِلا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
"Tidaklah seorang hamba diberi
kekuasaan oleh Allah untuk memimpin suatu kaum, kemudian meninggal dunia
dalam kondisi menipu rakyatnya, niscaya Allah haramkan baginya surga."
Hendaknya anda menjelaskan
kepada putri anda akan haramnya menyerupai orang kafir serta keharusan
menyelesihi mereka calon penghuni neraka Jahim juga dimakruhkan
mengagungkannya, baik terhadap pakaian, simbol atau syiar-syiarnya. Agar
sang anak tumbuh dalam keadaan mengagungkan agamanya, berpegang teguh
dengannya, serta memiliki wala (loyalitas terhadap keimanan) dan bara
(berlepas diri dari kekufuran). Hal ini termasuk salah satu pilar dalam
tauhid dan landasan keimanan.
Wallahu’al’am .