Alhamdulillah, kulit binatang yang halal setelah disembelih hukumnya suci.
Ia boleh digunakan karena telah disembelih secara halal, seperti kulit unta,
sapi, kamnbing, rusa, kelinci dan lain sebagainya, baik yang telah disamak
maupun belum. Adapun kulit binatang yang tidak halal dimakan, seperti kulit
anjing, srigala, singa, gajah dan sejenisnya hukumnya najis, baik mati dengan
disembelih, dibunuh maupun mati dengan cara lainnya. Karena meskipun telah
disembelih ia tetap tidak halal dan tidak boleh digunakan, hukumnya tetap
najis. Baik telah disamak maupun belum, menurut pendapat yang terpilih. Menurut
pendapat tersebut kulit yang najis tidak akan menjadi suci karena di samak,
jika kulit itu berasal dari binatang yang tidak halal dimakan meskipun telah
disembleih.
Adapun kulit bangkai binatang yang halal, hukumnya suci jika telah disamak.
Sebelum disamak hukumnya tetap najis.
Berdasarkan keterangan di atas, kulit binatang dapat kita bagi menjadi tiga
bagian:
Kulit binatang yang tetap suci, baik disamak ataupun tidak. Yaitu kulit
binatang yang halal dimakan setelah disembelih secara syar'i.
Kulit binatang yang tidak suci karena disamak ataupun tidak, hukumnya
tetap najis. Yaitu kulit binatang yang tidak halal dimakan, contohnya babi.
Kulit binatang yang menjadi suci setelah disamak, yaitu kulit binatang
yang halal dimakan yang mati tanpa melalui penyembelihan syar'i (bangkai).
Dinukil dari kitab Liqa' Al-Baab Al-Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin 52/39.