Alhamdulillah.
Para ulama telah sepakat bahwa orang haid diwajibkan
berpuasa. Kalaupun dia berpuasa, tidak sah puasanya. Dia diharuskan mengqadha
hari-hari yang dia berbuka di bulan Ramadan karena haid. Silahkan merujuk soal.
33594.
Maka anda harus mengqadha hari-hari itu, disertai
bertaubat kepada Allah Ta’ala dari kelalaian anda dalam mencari ilmu yang
menjadikan anda terjerumus melakukan amalan yang terlarang. Jika qadha anda dilakukan
pada tahun yang sama sebelum datangnya ramadan berikutnya, maka anda hanya
mengqada saja, tidak perlu memberi makan.
Kalau anda tunda melakukan qadha tanpa uzur hingga
memasuki Ramadan berikutnya, maka para ulama berbeda pendapat, apakah disamping
mengqadha diharuskan memberi makan atau tidak?
Telah ada jawaban hal itu di soal. 26865 bahwa tidak diharuskan memberi
makan. Tapi, kalau anda ingin lebih berhhati-hati, lalu disamping mengqadha
anda memberi makanan juga, hal itu termasuk bagus. Maksud memberi makanan
adalah anda memberi makan seorang miskin untuk sahari sejumlah setengah sha
makanan pokok suatu negeri, seperti beras dan kurma. Syekh Ibnu Baz
memperkirakan (satu sha') dengan 1,5 Kg beras sebagai perkiraan. (Fatawa Ramadan,
hal. 545)
Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh membayar harga
dalam masalah fidyah untuk puasa. Maka anda tidak boleh melakukannya dalam
bentuk uang, akan tetapi anda harus mengeluarkan makanan untuk orang miskin
seperti tadi.
Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang orang tua yang tidak
mempu berpuasa, maka dijawab, "Dia mendapatkan keringanan selagi dia dalam
kondisi lemah. Maka dia harus memberi makan satu orang miskin pengganti sehari
berbuka. Anda dapat mengeluarkan sekaligus, dapat juga anda bagi secara
terpisah. Berdasarkan firman Allah ta’ala, "Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."
(QS. Al-hajj: 78). Uan uang tidak dapat sebagai pengganti makanan." (Fatawa
Lajnah Daimah, 10/163)
Anda dapat menyerahkan
uang ke salah satu Yayasan sosial, atau Imam Masjid yang dikenal baik agamanya dan
istiqamah, untuk mewakilkan anda membelikan makanan dan kemudian dibagi-bagikan
kepada orang-orang miskin. Mereka pada saat sekarang ini sangat banyak.
Anda juga dapat memasak makanan untuk dimakan oleh
orang-orang miskin dengan jumlah puasa yang anda tinggalka.
Imam Bukhari rahimahullah berkata, "Perkara orang
tua yang tidak mampu berpuasa, maka Anas ketika telah tua setahun atau dua
tahun, memberikan makanan satu orang miskin untuk sehari berupa roti dan
daging, kemudian beliau berbuka dan tidak berpuasa."
Kafarat ini boleh dibagikan kepada anak yatim jika mereka
fakir. Karena, tidak setiap anak yatim itu fakir atau miskin.
Wallahu’alam