Alhamdulillah
Kita harus
mengetahui kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah Azza Wajallah sebutkan
dengan kata ‘memberi makanan’ atau ‘makanan’, maka harus dilakukan dengan
memberi makan.
Allah telah
berfirman:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ
يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ
طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرَهُ وَ وَأَن
تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ (سورة البقرة)
"Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah
yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui."
(QS. Al-Baqarah: 184)
Allah berfirman terkait dengan tebusan (kaffarah) sumpah,
"Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barang siapa tidak
sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.
Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan
kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu
hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
(QS. Al-Maidah: 89)
Dan dalam zakat
fitrah. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah menetapkan zakat firah satu
sha dari jenis makanan. Jadi apa yang disebutkan makan atau memberi maka,
maka ia tidak diterima dengan uang (dirham).
Kesimpulannya,
orang tua yang yang kewajibannya memberi makanan sebagai pengganti puasa,
tidak diterima pengganti makanan dengan uang, meskipun dikeluarkan seharga
makanan sepuluh kali lipat, tetap tidak diterima. Karena itu berarti
mengganti dari nash yang telah ada. Begitu juga zakat fitrah, kalau
mengeluarkan uang senilai sepuluh kali, tidak diterima sebagai pengganti
satu sha’ gandum. Karena harga tidak disebutkan dalam nash. Sementara Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang melakukan suatu
amalan yang bukan atas perintah kami, maka ia tertolak."
Maka kita
katakan kepada saudara yang tidak mampu puasa karena usia lanjut, berikan
makanan untuk satu orang miskin untuk sehari (dari puasa yang ditinggalkan).
Dalam memberi
makanan ada dua cara. Cara Pertama, anda bagikan kepada mereka di
rumah-rumah masing-masing seperempat sha dari beras dan ditambahi lauk pauk.
Cara kedua, anda membuat makanan dan mengundang mereka sebanyak orang miskin
yang seharusnya anda beri makan, yakni kalau telah lewat sepuluh hari, anda
membuat makan malam dan mengundang makan malam sepuluh orang fakir untuk
makan. Begitu juga pada sepuluh kedua dan sepuluh ketiga. Sebagaimana yang
dilakukan oleh Anas bin Malik radhiallahu’anhu ketika tua sehingga tidak
mampu berpuasa. Beliau memberi makanan tiga puluh orang miskin pada hari terakhir bulan Ramadan.