Alhamdulillah
Para ulama rahimahumullah menyebutkan
syarat-syarat haji. Jika hal ini ada
pada seseorang, maka diwajibkan
baginya melaksanakan haji. Sebaliknya, tidak wajib
haji jika syarat-syarat ini tidak ada.
Syarat-syarat tersebut ada lima, yaitu;
Islam, berakal, balig, merdeka dan mampu.
1.
Islam
Hal ini masuk dalam semua
ibadah. Karena ibadah tidak sah
dari orang kafir. Berdasarkan firman Allah:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ
مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
(سورة التوبة: 54)
"Dan tidak ada yang menghalangi mereka
untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir
kepada Allah dan RasulNya." (QS.
At-Taubah: 54)
Dalam hadits
Muaz, ketika Nabi sallallahu
alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, (beliau
bersabda):
إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ،
وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ
وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ
افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي
فُقَرَائِهِمْ (متفق عليه)
"Sesungguhnya anda akan mendatangi kaum Ahli
Kitab. Maka ajaklah mereka untuk menyaksikan bahwa tiada tuhan (yang berhak
disembah) melainkan Allah. dan saya adalah utusan Allah. kalau mereka telah
mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan
kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Kalau mereka telah mentaati
hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka
mengeluarkan zakat, diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang
fakir diantara mereka." (HR. Muttafaq alaih)
Orang kafir diperintahkan untuk masuk Islam
terlebih dahulu. Jika dia
telah masuk Islam, maka kita perintahkan untuk melakukan
shalat, puasa, zakat, haji dan seluruh syariat
Islam.
2,3. Berakal dan Balig
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ؛ عَنْ
النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ،
وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
"Pena Diangkat (kewajiban digugurkan)
dari tiga (golongan); Orang yang
tidur sampai bangun, anak kecil hingga
bermimpi (baligh), dan orang
gila hingga berakal (sembuh)." (HR.
Abu Daud, no. 4403, dishahihkan
oleh Al-Albany dalam shahih
Abu Daud)
Maka anak kecil tidak diwajibkan haji. Akan
tetapi kalau walinya menghajikannya, maka hajinya sah dan pahala haji bagi
anak kecil dan walinya juga. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam ketika ada seorang wanita mengangkat anak kecilnya dan bertanya,
"Apakah anak ini dapat melakukan haji? Beliau
menjawab, "Ya, dan bagimu mendapat pahala." (HR. Muslim)
4. Merdeka. Seorang budak tidak diwajibkan haji, karena dia
sibuk memenuhi hak tuannya.
5. mampu
Allah berfirman:
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا (سورة آل
عمران: 97)
"Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS.
Ali Imran: 97)
Hal ini mencakup kemampuan
fisik dan kemampuan harta.
Kemampuan fisik
artinya adalah berbadan sehat dan mampu
menanggung beban letih hingga ke
Baitullah Al-Haram.
Sedangkan kemampuan harta
adalah mempunyai nafkah yang dapat mengantarkannya
ke Baitullah pulang dan pergi.
Al-Lajnah Ad-Daimah berkata,
"Mampu terkait dengan
haji adalah berbadan sehat dan
mempunyai biaya kendaraan yang dapat menghantarkan ke
Baitullah Al-Haram baik melalui pesawat, mobil, hewan
atau menyewa sesuai dengan kondisinya. Juga memiliki bekal yang cukup untuk
pulang dan pergi. Dan biaya tersebut diluar dari biasa nafkah orang-orang
yang seharus dia nafkahi sampai kembali dari hajinya. Bagi
seorang wanita, harus didampingi suami atau mahramnya
untuk safar haji atau umrah."
Disyaratkan bahwa nafkah yang dapat
menghantarkan sampai ke baitullah adalah kelebihan dari kebutuhan primer,
nafkah syar’i dan pelunasan hutang. Maksud dengan hutang disini adalah
hak-hak Allah seperti kafarat
(tebusan karena pelanggaran) dan hak-hak manusia.
Maka siapa yang masih mempunyai hutang,
sementara uangnya tidak memungkinkan untuk haji dan melunasi hutanya, maka
dia harus memulai dengan melunasi hutang dan tidak diwajibkan haji. Sebagian
orang mengira bahwa
illat (sebab) larangan tersebut
adalah tidak mendapatkan izin dari orang yang memberi hutang.
Kalau dia meminta izin dan dizinkan, maka tidak mengapa. Dugaan
ini tidak ada asalnya. Sebabnya
adalah masih berlakunya tanggungan. Maka, sebagaimana diketahui bahwa jika
orang yang menghutangi mengizinkan, maka tanggungan orang yang berhutang
masih tetap ada pada dirinya dan tidak hilang sekedar dia memberinya izin.
Oleh karena,
kami katakan kepada orang yang memiliki
hutang, "Lunasi dahulu hutangmu. Jika
masih tersisa (uangnya), silakan
berhaji dengannya. Kalau tidak, maka haji tidak wajib bagi anda."
Kalau orang yang berhutang meninggal dunia,
dan kewajiban melunasi hutang menghalanginya melaksanakan haji, maka dia
akan bertemu kepada Allah dalam kondisi keislaman yang sempurna tanpa
menyia-nyiakan dan berlebih-lebihan. Karena haji belum wajib baginya.
Sebagaimana zakat tidak wajib bagi orang fakir,
begitu juga haji.
Jika dia lebih mendahulukan haji dibanding
melunasi hutang-hutangnya, lalu meninggal dunia sebelum melunasinya maka dia
dalam kondisi bahaya. Karena, jika
orang yang mati syahid dimaafkan
semuanya kecuali hutang, bagaimana dengan
selainnya?
Maksud dari nafkah syar’iyyah adalah nafkah
yang ditetapkan oleh syariat, seperti nafkah untuk dirinya dan keluarganya
tanpa berlebih-lebihan. Kalau kondisinya menengah, dan dia ingin
memperlihatkan penampilan orang kaya, sehingga dia membeli mobil mahal untuk
menandingi orang kaya,
sementara dia tidak punya uang untuk haji, maka dia harus menjual mobilnya
agar dapat haji dari penjualan mobilnya. Kemudian dia
membeli mobil sesuai dengan kondisinya. karena nafkah untuk (pembelian)
mobil mahal ini bukan termasuk nafkah sesuai agama, bahkan itu termasuk
berlebih-lebihan yang dilarang agama. Yang jadi patokan dalam nafkah adalah,
apa yang ada pada dirinya untuk mencukupi keluarganya sampai dia kembali.
Sehingga sekembalinya dari haji, masih ada nafkah untuk dirinya, dan cukup
untuk membiayai orang yang menjadi tanggungannya seperti sewa rumah, gaji
atau bisnis atau semisal itu. oleh karena itu, tidak diharuskan melaksanakan
haji dengan modal pokok bisnisnya yang dia gunakan untuk membiayai nafkah
diri dan keluarganya dari keuntungannya. Karena hal
itu akan berdampak kurangnya
modal dan berkurang labanya sehingga tidak mencukupi untuk diri dan
keluarganya.
Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/36 ditanya tentang
seseorang yang
mempunyai dana di Bank Islam, sementara gaji dan laba
mencukupi (kebutuhan) dalam kondisi sedang. Apakah dia diharuskan
melaksanakan haji dari modal dananya? Perlu diketahui bahwa hal itu akan
berpengaruh terhadap pemasukan bulanannya dan memberatkannya dari sisi
materi.
Mereka menjawab, "Kalau
kondisinya seperti yang anda sebutkan, maka anda belum diwajibkan menunaikan
haji karena belum mampu secara agama.
Allah berfirman,
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah." (QS. Ali Imran:
97)
Dan Firman-Nya,
"Dan (Allah) tidak menjadikan pada diri kamu
semua dalam agama dari kepayahan."
Maksud dengan keperluan pokok (primer) adalah
apa yang diperlukan oleh seseorang dalam
kehidupannya secara umum dan memberatkannya
apabila tidak terpenuhi. Seperti buku-buku ilmiah bagi
pencari ilmu. Kita tidak dapat mengatakan kepadanya, "Juallah buku anda dan
tunaikanlah haji dari hasil penjualannya." Karena hal itu termasuk kebutuhan
pokok bagi dia. Begitu juga mobil yang dibutuhkan, Kita tidak dapat
mengatakan kepadanya, "Juallah dan tunaikan haji dari hasil
penjualannyanya." Akan tetapi kalau dia mempunyai dua mobil, sementara dia
hanya membutuhkan satu. Maka dia harus menjual salah
satu mobilnya dan menunaikan haji dari dana
penjualannya. Begitu juga tukang, tidak diharuskan menjual peralatan
tukangnya karena hal itu sangat dibutuhkan baginya. Begitu juga mobil yang
digunakan untuk bekerja dan menafkahi diri dan keluarga dari hasil sewa,
tidak diharuskan menjualnya untuk melaksanakan haji. Di antara kebutuhan
pokok adalah kebutuhan untuk menikah. Kalau dia membutuhkan dana yang
dimilikinya untuk menikah, maka dia harus dahulukan menikah dibandingkan
haji. Kalau (dia tidak membutuhkannya) maka didahulukan haji." (Silakan
lihat soal jawab no. 27120)
Jadi maksud dari kemampuan secara finansial
adalah kelebihan yang dimilikinya untuk malaksanakan haji setelah melunasi
hutang, nafkah syar’i dan kebutuhan pokoknya. Barangsia mampu
secara fisik dan finansial, maka
hendaknya segera menunaikan haji. Kalau dia belum mampu
secara fisik dan finansial. Atau dia mampu
secara fisik tapi dia fakir tidak punya uang, maka dia tidak
diwajibkan untuk haji. Kalau dia mampu dari sisi finansial akan tetapi tidak
mampu secara fisik, maka kita lihat. Kalau
ketidakmampuannya ada harapan sembuh, seperti sakit yang ada harapan sembuh
dari penyakitnya. Maka ditunggu hingga Allah menyembuhkannya kemudian dia
berhaji. Kalau ketidakmampuannya tidak ada harapan sembuh seperti sakit
tumor atau tua renta yang tidak mampu melaksakan haji, maka harus ada orang
lain yang menghajikan untuknya. Tidak gugur kewajiban haji karena tidak
mampu secara fisik selagi dia
mampu dari sisi finansial.
Dalil hal itu adalah apa yang diriwayatkan
oleh Bukhari, 1513,
bahwa seorang wanita bertanya kepada Rasulullah:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ
اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لا
يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban
haji yang diwajibkan kepada para hamba-Nya
telah berlaku bagi ayahku sementara dia
dalam kondisi tua renta, tidak mampu
berada di kendaraan. Apakah
(boleh) saya menghajikan untuknya?" Beliau menjawab,
"Ya."
Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberi
ketetapan atas ucapannya bahwa haji diwajibkan kepada ayahnya padahal dia
tidak mampu secara fisik untuk haji. Disyaratkan bagi wanita
bahwa kewajiban haji baginya adalah
adanya mahram. Dia tidak dibolehkan safar untuk haji wajib atau sunnah
kecuali bersama mahram. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam,
"Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersamanya ada mahramnya."
(HR. Bukhari, 1862 dan Muslim,
1341)
Mahram adalah suami dan orang yang diharamkan
(menikah dengannya) secara permanen disebabkan nasab, sepersusuan atau
besanan. Suami saudara perempuan atau suami bibi dari ibu dan dari ayah
bukan termasuk mahram. Sebagian wanita menggampangkan melakukan safar
bersama saudara perempuan dan suami saudarinya, atau
bersama bibi dan suami bibinya. Ini diharamkan.
Karena suami saudari atau suami bibi bukan termasuk
mahramnya. Maka dia tidak dibolehkan safar dengannya. Dikhawatirkan hajinya
tidak diterima, karena haji mabrur adalah yang tidak bercampur dengan dosa.
Dan ini adalah dosa dalam seluruh safarnya
hingga dia kembali. Mahram disyaratkan
berakal dan balig. Karena maksud dari mahram adalah menjaga wanita dan
melindunginya. Sementara anak kecil, orang gila tidak dapat melakukan hal
itu. kalau seorang wanita tidak mendapatkan mahram, atau didapati akan
tetapi tidak bersedia safar
dengannya, maka dia tidak diwajibkan melakukan haji. Syarat wajibnya haji
bagi seorang wanita bukan mendapatkan izin suaminya, bahkan dia diharuskan
melaksanakan haji ketika semua persyaratan wajb haji terpenuhi, meskipun
tidak diizinkan oleh suaminya.
Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/20 mengatakan,
"Haji wajib
diharuskan kalau semua persyaratan mampu terpenuhi. Izin suami bukan
termasuk syarat di dalamnya. Suami tidak boleh melarangnya bahkan dianjurkan
dia untuk bekerja sama dengan Istrinya dalam melaksanakan (ibadah haji) yang
wajib ini."
Hal ini terkait dengan ibadah haji wajib.
Kalau haji sunnah, telah dinukil dari Ibnu Munzir adanya
ijmak bahwa suami dibolehkan melarang istrinya melaksanakan haji sunah.
Karena hak suami adalah kewajiban (yang harus ditunaikan), maka jangan
mengabaikannya hanya karena hendak melakukan sesuatu yang tidak wajib
baginya." (Al-Mughni, 5/35.
Silahkan lihat kitab Asy-Syarh Al-Mumti, 5/7- 28).