Alhamdulillah
Allah telah
menetapkan sekian ketetapan dalam Ied (hari raya), di antaranya:
Pertama:
Dianjurkan bertakbir di malam Ied, dimulai
sejak matahari terbenam di akhir bulan Ramadan hingga kedatangan imam untuk
shalat. Redaksi takbir adalah ‘Allahu Akbar Allahu Akbar, Laa ilaaha
illallah, Allahu Akbar, Allahu Akbar Walillahil Hamd’ atau bertakbir tiga
kali dengan mengucapkan ‘Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, Laa ilaha
Illallahu, Allahu Akbar Allahu Akbar, Walillahil Hamd’. Semua itu
dibolehkan.
Dianjurkan mengeraskan suaranya dengan zikir
itu, baik di pasar, masjid maupun di rumah-rumah. Sementara untuk para
wanita tidak (dianjurkan) mengeraskan suaranya.
Kedua:
Makan kurma secara ganjil sebelum keluar
untuk berhari raya. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak keluar
pada hari raya Iedul Fitri sebelum beliau memakan kurma secara ganjil. Cukup
memakannya dengan ganjil sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi sallallahu
alaihi wa sallam.
Ketiga:
Memakai pakaian yang terbaik. Ini untuk
laki-laki. Sementara bagi para wanita tidak dianjurkan memakai pakaian
indah ketika keluar ke tempat shalat Ied. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam: “Dan hendaknya para wanita keluar dengan pakaian
biasa.” Yaitu pakaian biasa bukan pakaian berhias. Diharamkan bagi para
wanita keluar dalam kondisi memakai minyak wangi dan bersolek.
Keempat:
Sebagian ulama menyarankan untuk mandi
sebelum menunaikan shalat Ied. Karena hal itu ada riwayat dari sebagian
ulama salaf. Mandi untuk shalat Ied disunnahkan sebagaimana dalam shalat
Jum’at, karena saat itu orang-orang berkumpul. Maka, jika seseorang mandi,
hal itu adalah baik.
Kelima:
Menunaikan shalat Ied. Umat Islam telah
bersepakat (ijma) tentang disyariatkannya pelaksanaan shalat Ied. Sebagian
diantara mereka mengatakan, ia adalah sunnah. Sebagian lain mengatakan
Fardu Kifayah. Sebagian lagi mengatakan Fardu Ain, barangsiapa
meninggalkannya, maka dia berdosa. Mereka berdalil bahwa Nabi sallallahu
alaihi wa sallam telah memerintahkan (untuk menghadirinya) bahkan termasuk
gadis pingitan dan para budak yang biasanya tidak keluar (rumah).
Di anjurkan untuk menghadiri tempat shalat
Ied, kecuali wanita haid, dia dipisahkan dari tempat shalat, karena wanita
haid tidak diperkenankan berada di dalam Masjid. Meskipun dia dibolehkan
melewati masjid, akan tetapi dilarang berdiam diri di dalamnya.
Yang lebih kuat menurutku berdasarkan
dilil-dalil yang ada, bahwa shalat Ied adalah fardu ain. Maka diwajibkan
bagi setiap lelaki untuk menghadiri shalat Ied kecuali orang yang mempunyai
uzur. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
rahimahullah.
Adapun imam, hendaknya dia membaca dalam
rakaat pertama ‘Sabbihis marabbikal a’la (Surat Al-A’la), sedang pada rakaat
kedua membaca ‘Hal ataaka haditsul Gasyiyah (surat Al-Ghosiyah)’. Atau
membaca surat ‘Qaff’ pada rakaat pertama, dan surat Al-Qamar pada rakaat
kedua. Kedua riwayat tersebut shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Keenam:
Kalau shalat Jum’at dan Ied bertemu dalam
satu hari. Maka shalat Ied ditunaikan, shalat Jum’at pun ditunaikan.
Sebagaimana tampak dalam hadits An-Nu'man bin Basyir yang diriwayatkan oleh
Muslim dalam shahihnya yang menunjukkan akan hal itu. Akan tetapi, siapa
yang menghadiri shalat Ied bersama imam, jika suka, dia dapat ikut shalat
jum’at, tapi jika tidak ingin, cukup baginya shalat Zuhur saja.
Ketujuh:
Di antara hukum shalat Ied, menurut mayoritas
ulama, apabila seseorang datang di tempat shalat (di lapangan) sebelum
Imamnya datang, maka hendaknya dia langsung duduk tanpa shalat dua rakaat.
Karena Nabi sallalahu alaihi wa sallam, ketika melakukan shalat Ied, beliau
menunaikan shalat (Ied) dua rakaat. Beliau tidak shalat sebelum maupun
sesudahnya.
Sebagian ulama berpendapat, kalau seseorang
datang , maka tidak dibolehkan duduk sebelum shalat dua rakaat. Karena
tempat shalat Ied termasuk masjid. Dengan dalil, wanita haid dilarang (masuk
ke dalamnya). Maka dengan demikian, tempat tersebut memiliki hukum masjid,
dan hal itu menandakan bahwa ia adalah masjid. Dengan demikian, maka (tempat
itu) tercakup dalam keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى
يصلي ركعتين
“Kalau salah seorang di antara kalian masuk
masjid, maka jangan duduk sebelum dia menunaikan shalat dua rakaat.”
Adapun Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak
shalat sebelum dan sesudahnya, hal itu karena apabila beliau datang, maka
shalat Ied dimulai. Maka dengan demikian, telah ada ketetapan bahwa di
tempat shalat Ied (dibolehkan menunaikan) tahiyyatul masjid sebagaimana
ketetapan tersebut berlaku bagi seluruh masjid. Sedangkan kalau kita
berpedoman dengan hadits tersebut (bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam tidak shalat sebelum dan sesudah shalat Ied) lalu berkesimpulan
bahwa di masjid tempat shalat Ied tidak ada tahiyyatnya, maka seharusnya
kita berkesimpulan bahwa dalam masjid Jum’at pun tidak ada tahiyyatnya.
Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam biasanya ketika datang ke
masjid Jum’at langsung berkhutbah kemudian shalat dua rakaat. Kemudian
pulang dan shalat rawatib di rumahnya. Beliau tidak shalat sebelum dan
sesudahnya.
Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa
di masjid Ied (dibolehkan) menunaikan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid.
Meskipun begitu, satu sama lain (yang membolehkan dan yang tidak) tidak
boleh saling mengingkari masalah ini. Karena ini adalah masalah perbedaan,
dan tidak selayaknya mengingkari dalam masalah yang diperselisihkan, kecuali
kalau memang ada dalil yang sangat jelas. Maka, yang shalat (tahiyatul
masjid) tidak diingkari, dan yang langsung duduk, juga tidak diingkari.
Kedelapan:
Di antara hukum yang terkait dengan hari raya
(Iedul fitri) adalah diwajibkannya membayar zakat fitrah. Nabi sallallahu
alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum shalat
Ied. Dibolehkan mengelaurkannya sehari atau dua hari sebelum Iedul Fitri,
berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma yang dalam riwayat Bukhari,
‘Dahulu mereka memberikan (bahan) makanan sehari atau dua hari sebelum Iedul
Fitri’.
Kalau dikeluarkan setelah shalat Ied, maka
hal itu tidak dianggap sebagai zakat fitrah. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma.
من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة،
ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
“Siapa yang menunaikannya (zakat fitrah)
sebelum shalat, maka ia adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang
menunaikannya setelah shalat, maka ia seperti shadaqah-shadaqah lainnya.”
Maka diharamkan seseorang menunda zakat
fitrah hingga setelah shalat Ied. Jika ditunda tanpa uzur, maka ia adalah
zakat yang tidak diterima. Kalau ada uzur, seperti dalam safar sementara
tidak ada padanya sesuatu untuk dikeluarkan atau tidak ada orang yang
diberikan atau dia menggantungkan kepada keluarganya untuk mengeluarkannya,
dan keluarganya juga menggantungkan kepadanya. Maka, jika demikian,
hendaknya dia keluarkan zakatnya saat kondisinya telah memungkinkan
meskipun setelah shalat dan dia tidak berdosa karena ada uzur.
Kesembilan:
Sebagian orang memberikan ucapan selamat
kepada sebagian lainnya. Akan tetapi pelanggaran yang seringkali terjadi di
tengah masyarakat adalah adanya laki-laki yang masuk ke rumah lalu
menyalami para wanita yang tidak menutup aurat tanpa adanya mahram. Ini
merupakan kemungkaran di atas kemungkaran.
Kami dapatkan sebagian orang menjauhi orang
yang tidak mau bersamalan dengan wanita yang bukan mahramnya. Merekalah yang
telah bersikap zalim bukan dia (yang tidak bersalaman dengan wanita bukan
mahram) yang bersikap zalim. Merekalah yang memutuskan hubungan, bukan dia.
Akan tetapi seharusnya dia menjelaskan kepada mereka dan mengarahkannya
untuk bertanya kepada orang yang dipercaya dari kalangan ulama untuk
mengetahui (kebenaran). Dan mengarahkan mereka agar tidak marah hanya karena
ingin mengikuti kebiasaan bapak dan nenek moyangnya. Karena hal itu tidak
dapat mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram.
Jelaskan kepada mereka, kalau mereka
melakukan hal itu, seperti apa yang Allah Ta’ala ceritakan dalam
firmanNya:
وَكَذَلِكَ مَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ فِى قَرْيَةٍ مِّن
نَّذِيرٍ إِلاَّ قَالَ مُتْرَفُوهَآ إِنَّا وَجَدْنَآ ءَابَآءَنَا عَلَى
أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى ءَاثَـارِهِم مُّقْتَدُونَ
“Dan demikianlah, Kami
tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatanpun dalam suatu
negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata:
"Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan
sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka." (QS. Zukhruf:
23)
Sebagian orang biasanya pergi ke kuburan pada
hari raya Ied untuk memberikan ucapan selamat kepada penghuni kubur.
Penghuni kubur tidak memerlukan ucapan selamat, mereka tidak puasa dan tidak
juga menunaikan shalat.
Sedangkan ziarah kubur tidak dikhususkan pada
hari raya, hari Jum’at atau hari (tertentu). Telah ada ketetapan dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau ziarah kubur di malam hari.
Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiallahu anha. Dan Nabi sallallahu alaihi
wa sallam bersabda:
زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة
“Ziarahilah kuburan, karena ia mengingatkan
kalian tentang akhirat.”
Ziarah kubur adalah bagian dari ibadah,
sedangkan ibadah tidak dianggap sebelu sesuai dengan ketentuan syariat.
Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mengkhususkan ziarah kubur pada
hari raya dan tidak selayaknya mengkhususkan hal itu.
Kesepuluh:
Dianjurkan bagi yang pergi menunaikan shalat
Ied, untuk menempuh jalan yang berbeda di waktu pulangnya. Mencontoh
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Hal ini tidak disunnahkan pada
shalat-shalat lainnya, tidak juga pada shalat jum’at atau lainnya. Akan
tetapi dikhususkan hanya pada shalat Ied.
Diringkas dari Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin,
16/ 216-223.