Alhamdulillah
Tidak diperbolehkan seorangpun dari kalangan
umat islam ikut serta dalam hari raya orang kafir. Baik dengan menghadiri,
memberikan kesempatan mereka menjalankannya atau menjual barang terkait
dengan hari raya.
Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah
menulis kepada Menteri Perdagangan dengan mengatakan, dari Muhammad Ibrohim
kepada yang yang terhormat Menteri Perdagangan semoga Allah
menyelamatkannya.
Semoga keselamatan, rahmat Allah dan
barokahNya terhaturkan kepada anda, waba’du;
Diceritakan kepada kami bahwa sebagian
pedagang pada tahun lalu mengimpor hadiah khusus terkait dengan hari raya
Kresten untuk awal tahun masehi. Diantara hadiah ini adalah pohon kelahiran
Al-Masih. Dan sebagian penduduk mereka membeli dan memberikannya kepada
orang asing Kresten di negara kita, sebagai bentuk keikut sertaan diantara
mereka dalam hari rayanya. Ini adalah perkara yang munkar, tidak selayaknya
untuk melakukannya. Dan tidak diragukan lagi bahwa anda telah mengetahui
tidak bolehnya hal itu sebagaimana yang telah disebutkan oleh ahli ilmu akan
kesepakatan bahayanya ikut serta orang-orang kafir dari kalangan orang
musyrik dan ahli kitab dalam perayaan hari rayanya. Maka kami berharap dari
anda untuk melarang mengimpor hadiah-hadiah ini dan yang sama hukumnya yang
merupakan kekhususan perayaan mereka ke negara. Fatawa Syekh Muhamman bin
Ibrohim, 3/105.
Syekh Abdul Azizi bin Baz rahimahullah
ditanya, sebagian orang Islam ikut serta bersama orang Kresten dalam
perayaan hari rayanya. Apa arahan anda?
Beliau menjawab: “Tidak diperbolehkan seorang
muslim atau muslimah ikut serta dengan orang Kresten, Yahudi atau dari
kalangan orang kafir lainnya dalam perayaan hari raya. Bahkan seharusnya
meninggalkan hal itu. karena ‘Barangsiapa yang menyerupai mereka, maka
termasuk dalam golongannya. Sementara Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
telah memperingatkan menyerupai mereka dan berakhlak dengan akhlaknya. Maka
bagi orang mukmin dan mukminah berhati-hati akan hal itu. tidak
tiperbolehkan bagi keduanya membantu sedikitpun karena perayaan yang
menyalahi agama. Maka tidak diperbolehkan ikut serta di dalamnya. Tidak
diperbolehkan juga membantu pemiliknya, tidak membatu dengan apapun juga
dari teh, kopi atau tidak dengan lainnya seperti panci dan lainnya. Karena
Allah subhanahu berfirman: “Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
SQ. Al-Maidah: 2. Keikut sertaan dengan orang kafir merupakan salah satu
bentuk kerja sama dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Majmu’ Fatawa Syekh
Ibnu Baz, 6/405.
Dalam penjelasan para
ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah seputar ikut serta dalam perayaan seribuan
berkata: “Keenam, tidak diperbolehkan seorang muslim membantu orang kafir
dalam bentuk apapun bekerja sama dalam perayaan mereka. Diantara hal itu
adalah mengiklankan hari raya, diantaranya peringatan seribuan seperti yang
disebutkan, membuat pakaian dan barang kenang-kenangan, mencetak kartu atau
buku sekolah, dikarenakan hal itu membuat diskon dan hadiah uang, kegiatan
olah raga atau menyebarkan syiar khusus untuknya. Selesai
Oleh karena itu tidak
diperbolehkan bagi anda –wahai saudaraku- ikut serta dalam membuat sesuatu
terkait dengan perayaan hari raya orang kafir. Dan tinggalkan pekerjaan ini
karena Allah ta’ala. Insyaallah Allah akan menggantinya dengan yang lebih
baik.
Wallahu’alam
.