Alhamdulillah
Obat penyakit ‘asma’ banyak, diantaranya ada
yang membatalkan (puasa) dan ada yang tidak membatalkan. Diantara obat dan
pengobatan yang terkenal adalah, semprotan, oksigen, penguapan dan kapsul.
Sementara semprotan adalah gas yang ditekan, digunakan oleh orang sakit
dapat sampai ke jantung lewat tekanan udara agar dapat melapangkan kedua
jantung. Ia bukan makan, minum atau serupa dengan keduanya. Para ulama’
AL-Lajnah Ad-daimah telah memberi fatwa tidak membatalkan pemakai obat ini.
Dan ini juga yang fatwakan Syekh Ibnu Utsaimin dan kebanyakan para ulama’
kita. Untuk melihat fatwa mereka silahkan melihat soal jawab no. 37650.
Sementara oksigen, ia juga bukan makan dan
minum. Dari sini, maka memungkinkan untuk mempergunakannya disela-sela puasa
tidak mengapa. Biasanya obat bercampur dengan garam sodium –cair-.
Sementara penguapan, penggunaan dengan memakai alat yang mengubah obat
menjadi uap dan semprot halus. Obat ditaruh di gelas kecil khusus dalam
peralatan. Ketika peralatan dinyalakan, terjadi pemompaan secara cepat
sekali yang menyebabkan obat ini menguap. Selanjutnya orang yang sakit dapat
menghirupnya lewat penutup yang ditaruh di mulut atau selang kecil yang
memungkinkan ditaruh di mulut. Sampainya butiran air dan garam ke dalam
lambung lewat alat ini adalah termasuk sesuatu yang hampir pasti. Orang yang
sakit tidak memungkinkan menghindarinya. Dari sini, kalau dia mempergunakan
metode ini, hendaknya dia berbuka. Dan mengqodo’ hari tersebut pada hari
lain.
Sementara kapsul, ia adalah ia ibarat kapsul
di dalamnya ada obat dalam bentuk bubuk kering. Dan dimasukkan dalam kapsul
ini lewat alat khusus. Dimana ada alat khusus untuk melobangi kapsul untuk
melepaskan waktu minum obat agar dapat dihisap lewat mulut. Mengkonsumsi
kapsul ini, termasuk yang dapat merusak puasa. Karena bagian dari bubuk ini
bercampur dengan ludah dan turun ke dalam lambung.
Syekh Muhammad Sholeh Al-utsaimin
rahimahullah ditanya, ‘Sebagian orang terkena penyakit asma dan memerlukan
penggunaan (obat) semprotan di sela-sela puasa. Apa hukumnya?
Beliau menjawab, ‘Nafas sesak yang dikenal
dengan asma menimpa sebagian orang. Kita memohon kepada Allah untuk kami dan
anda semua kesehatan. (biasanya) mempergunakan dua obat. Obat yang dinamakan
‘Kapsul’ yang mempergunakan ini membatalkan puasa. Karena obat yang
mempunyai bahan yang masuk ke dalam lambung. Tidak diperkenankan orang puasa
mempergunakannya waktu bulan Ramadan kecuali dalam kondisi terpaksa. Kalau
dia mengkonsumsinya dalam kondisi terpaksa, maka dia harus berbuka dan sisa
harinya diperbolehkan untuk makan dan minum. Kemudian mengqodo’ hari itu
pada hari lain sebagai penggantinya. Kalau ditakdirkan penyakit ini terus
menerus bersamanya, maka hal itu seperti orang tua. Maka dia memberi makan
untuk sehari kepada satu orang miskin serta tidak diwajibkan berpuasa.
Macam kedua, obat asama berupa gas. Tidak ada
apa-apa kecuali angin yang dapat membuka katup jantung agar dapat bernafas
dengan mudah. Hal ini tidak berbuka dan tidak merusak puasa. Orang yang
puasa diperbolehkan mempergunakannya. Dan puasanya sah.’ Selesai ‘19/
pertanyaan no. 159.
Syekh rahimahullah juga ditanya, ‘Seseorang
berpenyakit asma tidak dapat membaca Al-Qur’an kecuali dengan mempergunakan
oksigen, apakah (diperkenankan) mempergunakan di siang Ramadan?
Beliau menjawab, ‘Kalau penggunaan oksigen
tidak suatu keharusan, maka lebih bagus jangan mempergunakannya. Orang puasa
tidak harus membaca Al-Qur’an sehingga kita katakan dia pergunakan hal itu
agar (dapat) membaca Al-Qur’an. Akan tetapi sebagian orang puasa yang
terkena penyakit ini mengatakan, ‘Bahwa saya tidak dapat meninggalkan untuk
mempergunakannya. Kalau saya tidak mempergunakan, khawatir pada diri saya
dan nafasku sesak. Maka kami katakan, ‘Tidak mengapa anda mempergunakan
oksigen ini. Karena sesuai dengan apa yang kami dapatkan, hal itu tidak
sampai ke lambung, Cuma sekedar sampai di mulut urat yang dapat membuka agar
mudah bernafas. Kalau kondisinya seperti itu, maka tidak mengapa.
Akan tetapi disana ada bentuk bubuk yang
diberikan kepada orang yang terkena asma. Ia termasuk bentuk seperti kapsul
di dalamnya ada bubuk. Ini tidak diperbolehkan mempergunakannya pada puasa
wajib. Karena ketika bercampur dengan ludah, masuk sampai ke lambung. Maka
hal itu mengharuskan dia berbuka. Kalau seseorang diharuskan
mempergunakannya, maka dia berbuka dan menggantinya setelah itu. kalau hal
merupkan keharusan pada setiap waktu, maka dia berbuka dan memberi fidyah
dengan memberi makan satu hari untuk satu orang miskin. Wallahu’alam.
Selesai dengan ringkasan. (19/soal no. 163.
Wallahu’alam .