Alhamdulillah.
Disyaratkan wajib berpuasa
adalah berakal sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Pena
diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang gila hingga berakal
(sembuh), orang yang tidur hingga bangun dan anak kecil hingga bermimpi
(baligh).”
(HR. Abu Daud, 4399 dishahihkan
oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)
Selagi saudari anda dalam
kondisi seperti ini, tidak berakal dan tidak dapat membedakan. Maka dia tidak diwajibkan berpuasa. Dan tidak perlu
mengqadha dan tidak memberi makan. Shalat seperti juga puasa, maka dia tidak
wajib shalat.
Syekh Ibnu Utsaimin dakan Syarh
Al-Mumti, 6/202, berkata:
"Setiap orang yang tidak
berakal, maka dia tidak termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban). Maka dia
tidak memiliki kewajiban agama, tidak wajib shalat, puasa, memberi makan.
Artinya, tidak ada kewajiban sedikitpun secara mutlak. Dengan demikian, orang
yang sedikit gila, yakni yang tidak
berakal (tidak waras), dia tidak ada kewajiban puasa, juga tidak perlu memberi makan (sebagai fidyah) karena hilangnya kemampuan yaitu akal."