Al-Hamdulillah. Tidak boleh mempekerjakan orang Yahudi tersebut, dan tidak
boleh mempertahankannya dalam tugas tersebut. Majikan yang memberhentikannya
lalu menggantikanya dengan muslimin yang dapat dipercaya mudah-mudahan mendapatkan
pahala. Demikian juga orang yang membantu proses pemberhentiannya.
Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman
kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya
(menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu.
Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati
mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami),
jika kamu memahaminya." (QS.Ali Imraan : 118)
Artinya, janganlah mengangkat orang yang mengurus berbagai urusan penting
di kalangan kamu dari selain kamu, yakni dari kalangan orang-orang kafir.
mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu, yakni tidak
pernah kurang dalam mengupayakan sebatas kemampuan untuk menciptakan kerusakan,
gangguan dan bahaya bagi kaum muslimin. Telah nyata kebencian dari mulut mereka,
artinya: mereka seringkali menyatakan: "Kami adalah musuh-musuh kalian."
Wallahu A'lam.
Dari Fatwa-fatwa Imam An-Nawawi hal. 225