Selasa 14 Syawal 1445 - 23 April 2024
Indonesian

Hukum Memakai Pakaian Yang Ada Gambarnya

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya memakai pakaian yang ada gambarnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak boleh bagi seseorang memakai pakaian yang ada gambar binatang atau manusia dan tidak boleh juga memakai sorban putih atau merah-putih atau yang serupa dengannya yang ada gambar manusia atau hewannya; karena Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- telah ditetapkan riwayat dari beliau bahwa beliau bersabda:

إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة

“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki rumah yang ada gambarnya”.

Oleh karenanya kami berpendapat hendaknya seseorang tidak mengoleksi poto yang katanya untuk kenang-kenangan. Bagi orang yang mempunyai gambar-gambar untuk kenang-kenangan bahwa yang diwajibkan baginya agar merusaknya baik yang telah digantung di dinding atau yang ditaruh di album, atau di tempat lainnya; karena keberadaannya akan menjadikan penghuni rumah terhalang dari masuknya malaikat ke rumah mereka, dan hadits yang telah kami isyaratkan ini telah dinyatakan shahih dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-,

wallahu A’lam.

Refrensi: Fatawa Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, untuk majalah Ad Dakwah, edisi: 54/1765