Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Seorang Yang Melakukan Haji Tamatu Melakukan Sekali Sai, Karena Berpatokan Pendapat Ulama Yang Mengatakan Demikian

106589

Tanggal Tayang : 01-08-2018

Penampilan-penampilan : 1931

Pertanyaan

Seorang jamaah haji berkata, ‘Isteri saya datang dari Mesir untuk tinggal bersama saya di Jedah pada tanggal 4 Zulhijah. Kemudian dia melaksanakan umrah dan haji, kemudian dia tahalul dengan niat tamatu. Lalu kami melakukan haji, hanya saja dia tidak mengulangi sainya, dia merasa cukup dengan satu sai karena berpedoman dengan ulama yang berpendapat demikian. Karena kami pernah baca bahwa dalam masalah ini ada perbedaan pendapat para ulama. Seorang teman memberitahu kami tentang perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah bahwa sai umrah dapat mengganti sai haji bagi siapa yang tidak mengulangi sai. Berdasarkan pendapat tersebut, maka kami kembali ke Jedah dan tidak mengulangi sai. Mohohn penjelasaannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kenyataannya, banyak masalah fiqih terjadi perbedaan pendapat di dalamnya. Jika orang awam yang tidak dapat mengkaji kitab para ulama lalu dia beramal sesuai yang paling mudah baginya, maka ini haram. Karena itu para ulama berkata, “Siapa yang mencari-cari keringanan, maka dia akan menjadi orang fasik.’ Telah diketahui bahwa pilihan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah, sebagaimana disebutkan penanya, bahwa orang yang haji Tamatu, cukup bagiya sai yang pertama dia lakukan saat umrah. Dia memiliki sejumlah dalil yang di dalamnya terdapat syubhat. Akan tetapi, pendapat yang benar adalah bahwa orang yang melakukan haji Tamatu, dia harus melakukan dua kali sai; Sai haji dan sai umrah. Sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh hadits Aisyah radhiiallahu anha dan Ibnu Abbas radiallahu anhuma dan keduanya terdapat dalam shahih Bukhari, dan inilah pendapat yang dipakai oleh jumhur ulama.  Kajiannya memang menunjukkan demikain, karena haji dan umrah dalam haji tamatu, satu sama lain adalah ibadah yang terpisah, karena itu, jika umrahnya rusak, hajinya tidak rusak. Jika hajinya rusak, umrahnya tidak rusak. Jika seseorang melakukan salah satu larangan ihram dalam umrah, maka hukumnya tidak berlaku dalam haji. Jadi, haji adalah ibadah terpisah dengan rukun-rukunnya, wajib-wajibnya dan larangan-larangannya. Umrah juga terpisah dengan rukun-rukunnya, wajib-wajibnya dan larangan-larangannya. Maka berdasarkan riwayat yang ada serta kajiannya menunjukkan bahwa masing-masing umrah dan haji di lakukan sai bagi orang yang lakukan haji tamatu.

Oleh karena itu, jika anda mengikuti pendapat syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullalh berdasarkan fatwa dari orang yang anda percaya dan amanah, maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda. Akan tetapi, jangan mengulangi perbuatan seperti itu, dan lakukan dua kali sai, sai untuk haji dan sai untuk umrah, jika anda haji Tamatu.”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/198) 

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam