Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Hukum Menutupi Pelaku Kemaksiatan

Pertanyaan

Apa hukum orang yang mengetahui seseorang melakukan kemaksiatan dan dia menutupinya cukup dengan membari nasehat berharap kebaikan dan hidayah untuknya? Apakah dia berdosa karena tidak melaporkan kepada instansi khusus (hisbah)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dibolehkan dia menutupinya kalau orang itu bukan termasuk orang yang meremehkan kemaksiatan serta tidak dikenal sering melakukan dosa dan terjerumus dalam haram. Dalam kondisi seperti ini, cukup diberi nasehat, diancam dan diberi peringatan agar tidak mengulangi lagi. Kalau dia sudah menjadi kebiasaan dan kefasikan, dia wajib melaporkan masalahnya kepada orang yang mampu memberi hukuman yang membuat dia jera.

Adapun kalau kemaksiatannya terkait dengan hak manusia, seperti dia melihatnya mencuri di rumah atau toko atau dia melihatnya melakukan perzinaan dengan istri seseorang, maka tidak dibolehkan menutupinya, karena hal itu termasuk merugikan hak orang lain, merusak kehormatannya dan berkhiatan kepada umat Islam. Begitu juga kalau dia termasuk pembunuh atau melukai orang Islam, maka tidak boleh menutupinya sehingga dapat menghilangkan hak orang Islam. Bahkan seharusnya dia bersaksi atas tindakannya pada istansi agar dapat dapat dijatuhkan hukum. Wallahu a’lam

Fadhilatus Syekh Abdullah bin Jibrin hafidahullah.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam