Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Apakah Diwajibkan Berterus Terang Kepada Istri Kedua Bahwa Suaminya Sudah Mempunyai Istri ?

115751

Tanggal Tayang : 02-03-2016

Penampilan-penampilan : 5974

Pertanyaan

Saya telah menikahi wanita asing setelah dia masuk Islam dengan pernikahan yang syar’i sesuai dengan sunnatullah dan Rasul-Nya. Namun saya tidak berterus terang kepadanya bahwa saya sudah menikah sebelumnya, apakah pernikahan saya dengannya tetap dianggap syar’i atau diwajibkan untuk memberitahukan kepadanya bahwa dia adalah sebagai istri kedua ?, alasan saya menyembunyikan hal itu karena negara yang kami tinggal di dalamnya saat ini tidak membolehkan poligami.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diwajibkan bagi seorang suami untuk memberitahukan kepada istri keduanya bahwa dia sudah menikah dengan istri pertamanya, hal itu juga tidak berpengaruh pada keabsahan pernikahannya dengan yang kedua, selama proses pernikahannya syarat dan rukunnya lengkap maka hukumnya tetap sah.

Syeikh Ibnu Jibrin –hafidzahullah- pernah ditanya:

“Apakah menjadi syarat sah pernikahan bagi seorang suami agar memberitahukan kepada calon istrinya (yang kedua) bahwa dia sudah menikah dengan yang pertama ?, meskipun hal itu tidak ditanyakan oleh mempelai wanita, dan apakah ada hukum tertentu jika dia ditanya tentang hal itu lalu ia mengingkarinya ?”.

Beliau menjawab:

“Tidak diwajibkan bagi seorang laki-laki untuk memberitahukan kepada istri dan keluarganya bahwa dia sudah menikah sebelumnya jika mereka tidak menanyakan hal itu, akan tetapi hal itu biasanya mudah dikenali, karena pernikahan itu tidak mungkin terjadi kecuali setelah proses yang membutuhkan beberapa waktu, pencarian, bertanya tentang masing-masing mempelai dan kesesuaian bagi masing-masingnya, akan tetapi tidak boleh menyembunyikan realita yang ada, jika salah satu dari calon mempelai berdusta maka tetap boleh memilih (tetap dilanjutkan atau tidak). Jika seorang suami menyebutkan bahwa dirinya belum menikah sebelumnya padahal sudah menikah, maka istrinya boleh menggagalkannya. Dan kalau mereka mengatakan bahwa mempelai wanitanya masih perawan, padahal sebenarnya sudah janda, maka suaminya boleh memilih tetap melanjutkan atau meninggalkannya”. (Fatawa Islamiyah: 3/129)

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam