Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

HUKUM MENGGABUNGKAN THAWAF ORANG YANG MENGGENDONG DENGAN ORANG YANG DIGENDONG DENGAN SATU KALI THAWAF

121548

Tanggal Tayang : 27-08-2015

Penampilan-penampilan : 6886

Pertanyaan

Saya niat pergi umrah insyaallah. Bersamaku istriku, anakku yang paling besar berumur 2 tahun dan yang paling kecil berumur 3 bulan. Saya mempunyai beberapa pertanyaan, harapanku mendapatkan jawaban yang memuaskan dari anda dengan izin Allah.
Apakah saya harus thawaf untuk diriku, kemudian thawaf untuk salah satu dari kedua (anakku), kemudian thawaf lagi untuk yang lainnya. Dan sa’i untuk diriku, kemudian untuk salah satunya dan sa’i untuk yang lainnya. Ataukah cukup untuk kita semua dengan satu kali thawaf dan sekali sai. Jika merupkan suatu keharusan thawaf dan sai untuk masing-masing dari kita, apakah dibolehkan jika saya thawaf dengan salah satu dari mereka. Kemudian melakukan sai dengan pamannya atau dengan ibunya. Dimana ada berbeda amalan-amalan umrah untuk kami, melaksanakan thawaf dan sai secara berulang-ulang sangat meletihkan, sebagaiana anda ketahui?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama berbeda pendapat terkait dengan orang yang menggendong orang lain dan melakukan thawaf. Apakah thawafnya berlaku untuk keduanya atau hanya salah satu saja. Mereka berbeda  pendapat menjadi dua:

Pendapat pertama:

Hal tersebut tidak sah, thawaf harus dilakukan secara terpisah bagi orang yang menggendong dan thawaf lagi untuk orang yang digendong. Ini pendapat mayoritas ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Kalau dia niat thawaf untuk dirinya dan untuk anak kecil, maka kemungkinannya thawaf tersebut berlaku untuk dirinya. Tapi ada kemungkinan juga jatuh untuk anak kecil. Akan tetapi yang digendong lebih utama. Ada kemungkinan juga dianggap gugur karena tidak ada penentuan, karena thawaf tidak berlaku  untuk yang tidak ditentukan."  (Al-Mughni, 3/108)

Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, "Kalau orang thawaf niat untuk anak kecil, sedangkan dia  thawaf untuk dirinya dan untuk anak kecil, maka thawafnya jatuh untuk anak kecil. Sebagaimana orang tua ketika dithawafkan sambil digendong (dibawa) karena ada uzur. Karena thawaf adalah ibadah, tidak sah berlaku untuk dua orang (sekaligus)." (Kasyaful Qana, 2/381)

Abu Ishaq As-Syairozi (Mazhab Syafi’i) mengatakan, "Kalau orang yang ihram menggendong orang ihram dan thawaf dengannya dan keduanya niat untuk thawaf, maka tidak diterima untuk keduanya. Karena (amal) thawaf hanya satu, tidak berlaku untuk dua thawaf." (Al-Majmu, 8/39)

Pendapat kedua:

Bahwa satu kali thawaf dianggap sah untuk orang yang menggendong dan yang digendong. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan pendapat Imam SYafi’i. Banyak para ulama masa kini yang memilih pendapat ini. Seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Syekh Ibnu Jibrin. Ibnu Nujaim Al-Hanafi rahimahullah mengatakan, "Al-Isbijabi menyebutkan: Orang yang dithawafkan sambil digendong, thawafnya diterima untuk orang yang menggendong dan yang digendong sekaligus. Baik orang yang membawa itu niat untuk dirinya dan untuk orang yang dibawanya atau tidak meniatkan." (Al-Bahru Ar-Raiq, 2/381. Al-Majmu, 8/39)

Telah kami kutip fatwa Syekh Abdul Aziz bin BAz dan Syekh Ibnu Jibrin rahimhamullah tentang hal itu dalam soal jawab no. 12945. Kami tambahkan di sini fatwa Syekh Abdurrahman As-Sa’dy rahimahullah. Beliau ditanya, "Kalau seseorang melaksanakan haji dengan anak kecil yang digendong ketika thawaf dan sai, apakah hal itu diterima?" Maka beliau menjawab, "Yang benar, bahwa satu thawaf dapat berlaku untuk orang yang menggendong dan yang digendong, baik dewasa maupun anak-anak. Karena dia telah niat untuk dirinya dan untuk anaknya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk satu orang saja. Akan tetapi, itu adalah pendapat lemah."

(Al-Fatawa As-Sa’diyah, hal. 239)

Dengan demikian, maka cukup bagi anda satu kali thawaf dan satu kali sai dan itu berlaku untuk anda dan untuk anak anda yang anda gendong. Jika dia diletakkan di kursi dorong, lalu anda niat melakukan  thawaf dan sai untuknya, sementara anda thawaf dan sai bersamanya, insyaallah hal itu diterima.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam