Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Ada Pertikaian Keras Antar Suami Istri, Apakah Dianjurkan Bercerai Saja?

Pertanyaan

Saya seorang laki-laki yang berkecukupan, saya sudah menikah dan mempunyai anak, akan tetapi saya terus menerus berkonflik dengan istri saya. Saya selalu berusaha untuk menyelesaikan masalah ini bersama-sama namun tidak menghasilkan jalan keluar, sementara dia tidak rela kalau dicerai. Saya tidak puas dalam masalah seks, dan adat di daerah kami tidak mengizinkan kami berpoligami atau mereka tidak mau menikahkan anaknya dengan orang yang kaya. Saya khawatir jika kondisi ini akan berkelanjutan bisa jadi saya akan terjerumus ke dalam dosa, maka mohon penjelasan dari anda, berilah kami petunjuk, saya mengharapkan nasehat anda dan jalan keluar dari permasalahan saya, adakah jalan keluar yang terbaik ?, Jazakumullah khairan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Setiap rumah tangga seseorang tidak luput dari permasalahan, sebagiannya mudah dipecahkan dan sebagian lainnya sulit untuk dicarikan solusinya. Diharuskan bagi yang ingin mengurai permasalahannya atau permasalahan orang lain agar mengetahui sebab-sebab terjadinya perselisihan, permusuhan dan saling berjauahan, baik masalah yang terjadi antara suami istri, antar teman, antara seorang ayah dengan anaknya, dan pihak-pihak yang terkait dengan persengketaan tersebut.

Kami tidak mengetahui sebab-sebab terjadinya perselisihan antara anda dengan istri anda, oleh karenanya kami hanya bisa memberikan arahan umum saja yang cocok bagi anda dan yang lainnya.

Kepada saudaraku penanya, carilah sebab-sebab perselisihan antara anda dengan istri anda. Boleh jadi yang menjadi pangkal masalah besarnya ada pada diri anda yang secara tabiat anda tidak mampu merubahnya atau dikarenakan buruknya perlakuan anda kepada istri anda, atau anda kurang peduli kepada istri dan anak-anak anda, atau karena sebab lain yang bisa jadi tidak terhitung jumlahnya.

Dalam kondisi seperti ini maka anda harus mengobati kesalahan anda, dan hendaklah anda menyelesaikan perselisihan dengan cara menyelesaikan sebab-sebabnya jika bersumber dari anda sendiri. Seperti yang anda ketahui juga bahwa muamalah yang baik kepada istri, peduli kepadanya, memuji perbuatannya, baik dalam merawat anak-anak, disertai usaha untuk melengkapi kebutuhan pokok rumah tangga. Semua itu akan menjadikan hati seorang istri menjadi ridha kepada suaminya dan akan menimbulkan rasa cinta antara keduanya dan menyebarkan kasih sayang di dalam rumah tangga.

Adapun jika sebab-sebab masalah dan perselisihan itu berasal dari sisi sang istri, anda juga harus menyelesaikannya dengan penuh hikmah dan dengan arahan yang baik. Pada dasarnya yang paling mudah bagi seorang suami untuk memastikan bahwa istrinya berpihak kepadanya, menjadikannya cinta dengan apa yang ia tidak suka, dan membenci apa yang ia sukai; karena seorang istri itu jika dia ridha kepada suaminya maka ia akan ridha untuk hidup sesuai dengan keinginan dan kepentingan suaminya. Mencintai semua itu tidak menjadi syarat ia meridhai suaminya. Inilah pada dasarnya tabiat para istri, karena seorang wanita itu akan mengikuti suaminya. Dari sisi inilah hikmah kenapa wanita muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki kafir, dari sinilah kenapa adanya wasiat agar memilih suami yang baik dan yang mempunyai akhlak dan agama; agar wanita tersebut tidak terpengaruh negatif dengan agama dan prilaku suaminya.

Kedua:

Bisa jadi antara suami istri tabiat keduanya tidak menunjukkan kesesuaian, ia tidak mampu memperbaiki cara bergaulnya dengan istrinya, istrinya juga tidak mau menuruti keinginan suaminya yang mubah. Di sinilah titik perselisihan tersebut. Keberlangsungan suami istri dalam kondisi seperti itu justru akan membuang-buang waktu dan memperbanyak masalah dan dosa.

Sesuai dengan yang tertera di dalam pertanyaan, maka kami berpendapat, jika pihak suami tidak melihat adanya perbaikan diri dari pihak istri terhadap suaminya, dan bukan inilah yang menjadi inti sebab permasalahannya, maka tidak ada cara lain bagi suami kecuali talak, seperti pepatah Arab: “Obat terakhir adalah pengobatan kay (dengan cara memanaskan besi dan menempelkannya pada tubuh pasien)”, dalam hal talak sebagai solusiang lain.

Allah –‘azza wa jalla- telah mengabarkan kepada kita bahwa seorang muslim akan diberi balasan dari perbuatannya, jika baik maka akan mendapatkan balasan kebaikan, dan jika buruk maka akan mendapatkan balasan keburukan. Allah –Ta’ala berfirman:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (سورة الزلزلة: 7-8)

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula”. (QS. Al Zalzalah: 7-8)

Kecuali jika Allah mengampuni keburukan dengan rahmat dan karunia-Nya.

Hanya saja zakat itu mirip dengam hutang, nah zakat ini menjadi hak para mustahik zakat, maka anda wajib mengira-ngira seberapa banyak zakat beliau yang belum dibayarkan selama masa hidupnya, lalu anda yang membayarkannya, semoga hal itu akan menjadi sebab yang meringankan di alam kubur.

Semoga Allah memberikan balasan yang baik kepada anda yang telah mencintai ayah anda dan upaya untuk berbakti kepadanya dan berharap agar Allah mengampuninya.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam