Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukum Menggunakan Alat Bantu Seperti Teropong Dan Sejenisnya Untuk Ru'yat Hilal, Bukan Dengan Bantuan Ilmu Hisab

Pertanyaan

Ru'yat hilal dengan mata telanjang adalah suatu yang hampir mustahil sebelum hilal tersebut berusia tiga puluh jam. Disamping itu kadang kala hilal tidak mungkin terlihat karena cuaca yang buruk. Berdasarkan hal tersebut, bolehkah mempergunakan maklumat ilmu falak untuk menentukan waktu dan tempat yang memungkinkan untuk menunggu hilal baru dan untuk menunggu awal bulan Ramadhan, apakah kami wajib melihat bulan baru (hilal) sebelum kami memulai puasa bulan Ramadhan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, boleh mempergunakan alat bantu seperti teropong dan lain sejenisnya dalam ru'yat hilal. Dan tidak boleh bersandar kepada ilmu falak dalam menetapkan awal bulan Ramadhan atau Hari Raya. Sebab Allah dan Rasul-Nya tidak mensyariatkan hal tersebut, baik dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Yang disyariatkan bagi kita adalah penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan ru'yat Hilal Ramadhan untuk menetapkan awal Ramadhan dan hilal Syawal untuk menetapkan akhir Ramadhan serta Hari Raya I'edul Fitri. Allah telah menjadikan hilal sebagai ketetapan waktu bagi umat manusia dan untuk menetapkan ibadah haji. Seorang muslim tidak boleh menetapkan waktu-waktu ibadah dengan selainnya seperti, puasa bulan Ramadhan, Hari Raya 'Iedul Fitri, haji, puasa kifarat bagi yang membunuh tanpa sengaja, kifarat zhihar dan sejenisnya. Allah berfirman:

"Barangsiapa di antara kamu ada yang melihat hilal maka berpuasalah." (QS. Al-Baqarah :185)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah :"Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji;. (QS. Al-Baqarah :189)

"Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berhari rayalah kamu karena melihat hilal, jika pandangan melihat hilal terhalang olehmu maka genapkanlah bilangan bulan tiga puluh hari."

Berdasarkan nash-nash tersebut, bagi setiap orang yang tidak menyaksikan hilal di daerah mereka dalam keadaan cuaca terang maupun buruk untuk melengkapi bilangan bulan Sya'ban tiga puluh hari.(Lihat Fatawa Lajnah Daimah X/100)
Hal itu jika tidak terlihat hilal di tempat lain, jika ternyata hilal telah terlihat di tempat lain menurut kriteria syar'i maka kaum muslimin yang lainnya wajib berpuasa, itulah pendapat mayoritas ahli ilmu. Wallahu a'lam.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid