Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Baru Saja Memulai Puasa Kafarat Dua Bulan Berturut-Turut Kemudian Masuk Bulan Ramadan. Apakah Terputus Puasa Yang Berturut-Turut Tersebut

Pertanyaan

Saya mengerti sesungguhnya kafarat atau sangsi bagi siapa saja yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan adalah puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan bagi enam puluh orang (60) keluarga miskin. Pertanyaannya apakah dalam melaksanakan kafarat tersebut harus dua bulan berturut-turut atau dengan kata lain dua bulan yang saling beriringan? Dan apa hukumnya orang yang baru memulai puasa kafarat tersebut tiba-tiba hari esok sudah masuk bulan puasa Ramadan? Apakah boleh dia melanjutkan puasa kafarat tadi setelah bulan Ramadan, sekiranya dia tinggal melanjutkan puasa yang sudah dilakukan ataukah dia harus memulai puasanya dari awal lagi ? Kemudian pada saat memberikan makan kepada para fakir miskin, apakah harus di satu waktu dan di tempat makan (nampan) yang satu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Barangsiapa menggauli istrinya di siang bulan Ramadan maka dia telah berdosa dan wajib atasnya menebusnya dengan kafarat; Yaitu memerdekakan budak. Jika ia tidak mampu, hendaknya dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila ia juga tidak mampu melaksanakan puasa, maka hendaklah ia memberikan makan kepada 60 fakir miskin. Dia tidak  dibolehkan memberikan makan fakir miskin apabila mampu melaksanakan puasa.

Terdapat hadits yang menunjukkan akan kewajiban membayar Kafarat bagi orang yang melakukan hubungan badan dengan Istrinya:

Sebagaimana riwayat Bukhari (1936) Dari Abu Hurairah Radliyallahu anhu dia berkata:

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكْتُ ، قَالَ : مَا لَكَ ؟ قَالَ : وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟ قَالَ : لا . قَالَ : فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ : لا . فَقَالَ : فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟

"Ketika kami sedang duduk bersama Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tiba-tiba datang seorang lelaki, seraya berkata: Wahai Rasul Allah aku telah binasa, Rasulullah bertanya: Apa yang  terjadi denganmu? Lelaki tadi menjawab: Aku telah menggauli istriku padahal aku sedang berpuasa. Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bertanya kepadanya:  Apakah engkau memiliki seorang budak sehingga engkau memerdekakannya? Dia menjawab: Tidak ada. Rasulullah bersabda: Apakah engkau mampu melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut? Dia menjawab: Tidak bisa. Rasulullah pun bertanya lagi: Apakah engkau mampu memberikan makan enampuluh fakir miskin?......" (Sampai dengan akhir Hadits)

Hadits ini menunjukkan bahwa wajib untuk melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ

“Apakah engkau mampu melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut?”

Maka Barangsiapa yang baru mulai melaksanakan puasa kemudian ia sudah mendapati bulan Ramadan, maka wajib baginya puasa Ramadan dan berbuka pada hari raya baru kemudian menyempurnakan puasa dua bulan berturut-turut, dan tidak dianjurkan memulainya kembali dari awal; Karena puasa Ramadan tidak memutus kesinambungan dalam menjalankan puasa.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: “Barangsiapa memulai puasa zihar di awal bulan Sya’ban, maka hendaklah ia berbuka pada saat hari raya kemudian melanjutkan puasa yang sudah dikerjakan sebelumnya. Demikian pula jika seseorang memulai puasa di awal bulan Dzulhijjah, maka hendaklah ia berbuka pada saat hari Idul Adha dan hari Tasyriq kemudian melanjutkan puasa yang sudah dijalani. Secara umum dapat dipahami: Apabila puasa zihar terputus dalam rentang waktu yang cukup lama, maka tidak sah puasanya jika diniatkan untuk membayar kafarat. Adapun apabila seseorang memulai puasanya di awal bulan Sya’ban lalu tertunda di bulan Ramadan dan hari Idul Fitri, atau seseorang memulai puasanya bulan Dzulhijjah lalu dipotong hari raya Korban dan hari-hari Tasyriq, maka kesinambungan puasanya tidak terputus. Dengan perumpamaan semacam ini, maka dia bolehh melanjutkan puasa yang telah dijalani tanpa mengulang puasanya kembali dari awal.” (Al Mughni, 8/29)

Kedua :

Tidak wajib memberikan makan kepada 60 orang fakir miskin dalam satu waktu sekaligus, bahkan dibolehkan memberikan makan sekelompok orang di satu waktu dan kelompok yang lain di waktu yang berbeda hingga memberikan makan genap enam puluh orang  fakir miskin.

Sebagai tambahan, dapat dilihat jawaban soal nomor 1672.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam