Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Tidak Mengapa Membayar Zakat Kepada Orang Tua Yang Punya Hutang Untuk Melunasi Hutangnya

130207

Tanggal Tayang : 09-01-2017

Penampilan-penampilan : 17453

Pertanyaan

Saya lelaki telah berkeluarga dan saya mempunyai uang yang saya keluarkan zakatnya setiap tahun. Apakah saya boleh memberikan zakat kepada orang tuaku untuk melunasi hutangnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Asalnya (zakat) tidak diperbolehkan diberikan kepada pokok keturunan mereka adalah ayah, ibu, kakek dan nenek. Begitu juga tidak diperbolehkan (diberikan kepada) cabang keturunan mereka adalah anak lelaki, anak perempuan, dan cucunya. Hal itu karena nafkah kepada mereka adalah wajib, sehingga tercukupi mengambil dari dana zakat.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak diberikan dari zakat untuk kedua orang tua sampai ke atas. Tidak juga diberikan kepada anak sampai ke bawah. Ibnu Al-Munzir mengatakan, “Para ahli ilmu sepakat (ijma’) bahwa zakat tidak diboleh diberikan kepada kedua orang tua.” Dimana kondisi pemberi dipaksa untuk memberikan nafkah kepadanya. Karena memberikan zakat kepadanya dapat menjadikan tercukupi dari nafkah kepadanya dan dapat menggugurkannya. Sementara manfaatnya akan kembali kepadanya. Seakan-akan memberikan untuk dirinya, sehingga tidak diperbolehkan.” Selesai dari ‘Al-Mugni dengan diedit, (2/269).

Hal ini kalau diberikan zakat agar gugur kewajiban nafkah kepadnya. Sementara melunasi hutang dua orang tua itu tidak diwajibkan kepada anaknya. Maka tidak mengapa diberikan dari zakatnya untuk melunasi hutang.

Telah ada dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, (23/177): “Malikiyah, Syafiiyah dan Ibnu Taimiyah dari Hanabilah membatasi pemberian yang dilarang dari bagian orang fakr dan miskin. Sementara kalau diberikan kepada orang tua atau anak dari bagian pekerja atau orang yang ada perjanjian untuk merdeka, orang yang berhutang atau para pejuang tidak apa-apa.

Mereka juga mengatakan, “Kalau tidak diharuskan memberikan nafkah kepadanya, maka diperbolehkan memberikan (zakat) kepadanya.” Selesai

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah sah saya mengeluarkan zakat untuk saudara dan saudariku yang kekurangan sementara mereka merawat ibuku sepeninggal ayahku rahimahullah? Apakah sah saya membayar zakat kepada saudaraku yang tidak kekurangan, akan tetapi saya merasakan dia sangat membutuhkan dibandingkan orang lain, saya berikan zakat kepada mereka?

Beliau menjawab, “Sesungguhnya membayar zakat kepada kerabat dari keluarganya itu lebih bagus dibandingkan diberikan kepada orang yang bukan kerabat anda. Karena shadaqah kepada kerabat, termasuk shodaqah dan menyambung kekerabatan. Kecuali para kerabat tersebut termasuk orang yang menjadi tanggungan nafkah anda (maka tidak boleh diberikan zakat kepadanya). Kalau anda memberikan zakat kepadanya agar harta anda terjaga tidak memberikan nafkah kepadanya, maka hal itu tidak diperbolehkan. Kalau seandainya saudara dan saudari yang anda sebutkan itu fakir dan harta anda tidak mencukupi untuk memberikan nafkah kepada mereka, maka tidak mengapa anda memberikan zakat anda  kepada mereka. Begitu juga kalau saudara dan saudari anda itu mempunyai hutang kepada orang lain dengan melunasi hutangnya dari zakat anda. Hal itu tidak mengapa juga. Hal itu karena hutang, tidak menjadi tanggungan kerabat terhadap kerabat lainnya. Sehingga pelunasan hutang dari zakat anda, suatu hal yang diperbolehkan sampai kalau sekiranya anak atau ayah anda. Kalau dia mempunyai hutang kepada orang lain dan tidak mampu melunasinya, maka anda diperbolehkan melunasinya dari zakat anda. Maksudnya anda diperbolehkan melunasi hutang anak dan ayah anda. Diperbolehkan melunasi hutang anak anda dari zakat anda dengan syarat bahwa hutang ini tidak menjadikan anda mendapatkan nafkah wajib darinya. Kalau menjadi sebab mendapatkan nafkah wajib untuk anda, maka anda tidak diperbolehkan melunasi hutang dari zakat anda. Agar hal itu tidak dijadikan tipu daya sehingga tidak memberikan nafkah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah anda. (dengan cara) mereka berhutang kemudian dilunasi hutangnya dari zakat anda.” Selesa dari ‘Majmu’ Al-Fatawa, (14/311).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum membayar zakat kepada asal (keturunan) dan kepada cabang (keturunan)?

Beliau menjawab, “Membayar zakat kepada asal dan cabang (keturunan) maksudnya adalah kepada ayah dan ibunya garis keturunan sampai ke atas. Dan kepada anak lelaki dan anak perempuan sampai garis keturunan ke bawah. Kalau dalam rangka menggugurkan kewajiban (nafkah) kepadanya, hal itu tidak diperbolehkan. Seperti kalau membayar zakat agar gugur nafkah wajib kepadanya dan tercukup dengan zakat. Kalau bukan untuk menggugurkan kewajiban kepadanya, maka hal itu diperbolehkan. Seperti melunasi hutang ayahnya yang masih hidup. Atau memberikan kepada cucu sementara hartanya tidak mencukupi untuk memberikan nafkah kepadanya, kepada istri dan anak-anaknya. Maka kondisi seperti itu diperbolehkan memberikan zakat kepada cucunya. Karena memberi nafkah pada kondisi seperti ini tidak wajib. Memberikan zakat kepada asal dan cabang (keturunan) dalam kondisi yang diterima itu lebih baik dibandingkan diberikan kepada orang lain. Karena hal itu termasuk shodaqah dan menyambung kekerabatan.” Selesai dari ‘Majmu’ Faatawa, (18/415).

Kesimpulannya, anak diperbolehkan membayar zakat hartanya kepada orang tuanya atau sebaliknya, kalau sekiranya dia mempunyai hutang dan tidak mampu melunasinya.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam