Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukum Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan Karena Ujian

Pertanyaan

Jika ada ujian kelulusan tingkat SLTA pada bulan Ramadhan, apakah boleh bagi seorang siswa membatalkan puasa pada bulan Ramadhan agar bisa fokus pada ujian?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak boleh bagi seseorang yang sudah terkena beban syari’at membatalkan puasa pada bulan Ramadhan karena ujian. Karena hal itu bukan alasan yang dibenarkan oleh syari’at, akan tetapi dia tetap wajib melaksanakan puasa dan menjadikan waktu muraja’ah pada malam harinya jika merasa berat untuk muraja’ah pada siang hari.

Dan sebaiknya bagi para penanggungjawab ujian agar memperhatikan kondisi murid-murinya dengan menjadikan ujian di luar bulan Ramadhan untuk menggabungkan dua kemaslahatan; kemaslahatan berpuasa dan fokus untuk mempersiapkan ujian.

Terdapat riwayat shahi dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ، وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ  (أخرجه مسلم في صحيحه)

“Ya Allah, Barangsiapa yang diberi kewenangan untuk mengatur umatku pada suatu hal, lalu dia mempermudah mereka maka mudahkanlah urusannya, dan Barangsiapa yang diberi kewenangan untuk mengatur umatku pada suatu hal lalu ia menyulitkan mereka, maka sulitkanlah urusannya”. (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya)

Pesan kami kepada para penanggung jawab ujian agar memberi kelonggaran kepada para siswa dan siswi, agar tidak melaksanakan ujian pada bulan Ramadhan akan tetapi sebelum atau sesudahnya. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua.

Refrensi: (Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: Jilid 4 hal.223)