Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

HUKUM MENGKHUSUKAN TEMPAT DI RUMAH UNTUK SHALAT

136585

Tanggal Tayang : 11-01-2011

Penampilan-penampilan : 41635

Pertanyaan

Apa hukum mengkhusukan suatau tempat dalam rumah untuk beribadah dan shalat di dalamnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa mengkhususkan tempat di rumah untuk ibadah dan shalat di dalamnya. Telah ada sunnah yang menunjukkan dibolehkannya hal itu.

Dari Abdullah bin Syaddad, dia berkata, aku mendengar bibiku Maimunah, istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam berkata:

أَنَّهَا كَانَتْ تَكُونُ حَائِضًا لا تُصَلِّي ، وَهِيَ مُفْتَرِشَةٌ بِحِذَاءِ مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى خُمْرَتِهِ ، إِذَا سَجَدَ أَصَابَنِي بَعْضُ ثَوْبِهِ  (رواه البخاري، رقم 333)

 “Waktu itu beliau haid tidak shalat, dan sedang duduk di sisi masjid Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. (Sementara) beliau sedang shalat di masjidnya. Kalau beliau sujud, sebagian bajunya menyentuhku.” (HR. Bukhari, no. 333)

Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata: “Yang tampak, bahwa maksud Maimunah dalam hadits ini adalah masjid (yang ada) di rumah Rasulullah sallallahu’alihi wa sallam, tempat beliau shalat di dalamnya yang berada di rumahnya. Karena Maimunah tidak duduk kecuali di sisi masjid ini, dan yang dia maksud –wallahu’alam- bukanlah Masjid Al-Madinah (Masjid Nabawi).” (Fathul Bari, 1/550)

وعَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ الأَنْصَارِيِّ : (أَنَّ عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ وَهُوَ أَعْمَى ، وَأَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنَّهَا تَكُونُ الظُّلْمَةُ وَالسَّيْلُ ، وَأَنَا رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ ، فَصَلِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي بَيْتِي مَكَانًا أَتَّخِذُهُ مُصَلَّى ، فَجَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ ؟ فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ مِنْ الْبَيْتِ ، فَصَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) رواه البخاري (667) ، ومسلم (33)

Dari Mahmud bin Ar-Rabi’ Al-Anshari, sesungguhnya Itban bin Malik biasanya mengimami kaumnya sementara beliau buta, maka beliau berkata kepada Rasulullah sallallahu’alaih wa sallam:

“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya (kondisinya) gelap gulita dan banjir (hujan). Sementara saya adalah orang buta, maka tolong shalatlah Ya Rasulullah di rumahku, di suatu tempat yang akan saya jadikan sebagai tempat shalat (mushalla). Lalu Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam datang dan bersabda: ”Di mana (tempat) yang anda sukai? Maka beliau menunjukkan pada suatu tempat di rumah. Dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam shalat di tempat itu.” (HR. Bukhari, 667 dan Muslim, 33)

Imam Nawawi rahimahullah berkata; ”Dalam hadits (terdapat petunjuk) bahwa tidak mengapa senantiasa shalat pada tempat tertentu di rumah. Adapun adanya hadits yang melarang membuat tempat (khusus) di masjid dikhawatirkan riya atau semisalnya.” (Syarh Muslim, 5/161)

Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata: “Masjid-masjid rumah adalah tempat-tempat shalat di rumah. Dahulu merupakan kebiasaan para salaf menjadikan (salah satu ruangan) rumahnya sebagai tempat khusus untuk shalat di dalamnya. Namun, masjid-masjid ini tidak terkait dengan hukum masjid –yang dijadikan wakaf- maka tidak harus menjaga dari najis,  janabat dan juga orang haid. Ini adalah mazhab di kalangan kami dan kebanyakan para ahli fiqih.

Adapun menunaikan shalat  jama’ah di masjid rumah, tidak mendapatkan keutamaan (seperti) shalat di masjid. Hukumnya sama seperti hukum orang yang menunaikan shalat di rumahnya secara berjama’ah tetapi tidak datang ke masjid.

Kesimpulannya, selayaknya menghormati tempat yang disediakan untuk shalat dalam rumah, dan membersihkan serta mensucikan. At-Tsauri berkata terkait dengan masjid yang terdapat dalam rumah,  'Ditinggikan sedikit tapi tidak terlalu tinggi, dan dikosongkan untuk shalat, jangan menempatkan sesuatu pun di dalamnya.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 2/ 377-380)

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam