Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Merayakan Hari Pertama Sang Anak Berpuasa

Pertanyaan

Di negeri saya, sebuah keluarga akan merayakan hari pertama sang anak pertama kali melakukan puasa. Mereka menghidangkan makanan untuk kerabatnya saat berbuka dan perayaan itu dinamakan sebagai perayaan hari pertama puasa. Saya ingin mengetahui beberapa perkara dalam masalah ini;
1. Apa hukum Islam dalam masalah perayaan seperti ini? Apakah boleh hadir apabila kita diundang dalam acara seperti ini?
2. Bagaimana dengan ide mengundang orang-orang untuk sama-sama berbuka di tempat tertentu?
3. Di mayoritas masjid, Al-Quran dikhatamkan pada malam ke 27 (Ramadan), lalu dibagikan kue-kue di masjid. Apa hukum Islam dalam masalah ini? Jazaakumullah khairan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak mengapa, insya Allah, jika keluarga merayakan hari pertama puasa bagi sang anak, laki maupun perempuan, selama hal tersebut dilakukan sekali itu dan tidak menjadi perayaan yang berulang-ulang. Tidak mengapa memperlihatkan kegembiraan ketika sang anak dapat melakukan ketaatan atau sebagai penyemangat baginya serta memberikan pemahaman baginya bahwa peristiwa itu penting dalam hidupnya. Di sisi lain, inipun merupakan nikmat dari Allah yang layak disyukuri. Sebagian ulama menyatakan sunah membuat makanan saat mendapatkan berita menggembirakan. Merekapun menyebutkan dianjurkannya membuat makanan saat sang anak mengkhatamkan Al-Quran.

Perhatikan jawaban soal no.  89705

Kedua:

Jika tujuannya adalah berkumpul untuk berbuka puasa, agar tercipta saling menyayangi dan mencintai di antara yang hadir, khususnya jika mereka adalah kerabat, atau mereka sesama perantau di negeri orang dan dengan acara itu akan memotivasi untuk saling berkomunikasi dan bersilaturrahim, menguatkan hubungan antar keluarga, atau jika hal tersebut ditujukan untuk memberi makan berbuka bagi orang-orang yang berpuasa, atau tujuan-tujuan lain yang serupa dan memiliki tujuan yang baik, maka semua itu tidak mengapa dan merupakan perkara terpuji serta dianjurkan sesuai tujuannya. Hanya, hal tersebut jangan diyakini sebagai sebuah sunah secara dasar, atau orang-orang yang berkumpul tersebut menjadikannya sebagai Id mereka selain Id yang telah disyariatkan,yaitu dengan menetapkan hari tertentu, atau dengan cara tertentu dan mengira bahwa hal tersebut memiliki keutamaan khusus dalam syariat.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, "Diumumkan dalam salah satu masjid bahwa di masjid tersebut disedikan makanan berbuka puasa bagi siapa yang ingin berpuasa pada setiap hari Kamis. Apa hukum hal tersebut?"

Beliau menjawab, "Pengumuman seperti itu, tidak mengapa. Karena dia merupakan pengumuman ajakan kepada kebaikan, bukan bertujuan jual beli, yang diharamkan mengumumkan jual beli dan sewa menyewa. Karena masjid tidak dibangun untuk tujuan seperti itu. Adapun ajakan pada kebaikan dan memberi makan dan sadaqah, tidak mengapa.

Adapun terkait apakah hal tersebut termasuk perkumpulan yang tidak disyariatkan atas sebuah ibadah tertentu, pada hakekatnya mereka tidak mengumumkan puasa berjamaah, akan tetapi hanya mengumumkan buka puasa saja, maka tidak mengapa dengan hal itu. Wallahu a'lam."

Ketiga:

Malam kedua puluh tujuh Ramadan merupakan salah satu malam ganjil pada sepuluh malam terakhir dan kemungkinan turunnnya Lailatul Qadar sebagaimana terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Hanya saja Lailatul Qadar tidak ditentukan terjadi pada malam ini, berdasarkan pendapat yang shahih, tapi dia berpindah-pindah antara satu malam dan malam lainnya pada sepuluh malam terakhir, meskipun malam ini adalah malam yang paling besar harapannya turun Lailatul Qadar.

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dibenarkan memastikan bahwa malam tersebut adalah malam Lailatul Qadar secara terus menerus, tidak boleh meyakininya. Adapun jika pada malam itu dia menambah shalatnya atau tahajjud lebih banyak dengan perkiraan bahwa malam ini adalah malam yang lebih besar harapannya turun Lailatul Qadar dibanding malam-malam lainnya pada sepuluh hari terakhir, maka hal itu tidak mengapa, insya Allah.

Adapun mengkhususkan malam itu dengan mengkhatamkan Al-Quran, maka dia tidak layak dilakukan,agar orang-orang tidak meyakini bahwa malam itu adalah Lailtul Qadar secara pasti. Disamping hal ini tidak kami kenal sebagai pengamalan kaum salaf.

Adapun membagi-bagi kue pada malam itu, tidak kami ketahui dalilnya, lebih tampak bahwa hal itu sama dengan menjadikannya sebagai Id, maka tidak disyariatkan pengkhususannya, bahkan tidak disyariatkan jika dengan sengaja pada malam itu atau malam lainnya dengan keyakinan bahwa ada keutamaan di dalamnya.

Meskipun tujuan membagi kue ini adalah untuk menumbuhkan rasa cinta kepada anak-anak dan berbuat baik kepada mereka, maka hendaknya hal tersebut tidak dikhususkan pada malam itu saja, tapi jika dilakukan sesuai kebutuhan, maka dia disyariatkan.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam