Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

HUKUM MENGUSAP KHUF KANAN SEBELUM KIRI

Pertanyaan

Saya telah membaca di website anda fatwa terkait dengan mengusap kedua khuf (alas kaki yang menutup seluruh anggota wudu kaki/kaos kaki). Diharuskan mengusap keduanya bersamaan sebagaimana mengusap kedua kuping. Pertanyaan, apakah mengusap kedua khuf bersamaan itu wajib yang harus dilakukan atau itu suatu keutaman? Dan apakah mengusap kaki kanan harus dengan tangan kanan, begitu juga dengan yang kiri? Perlu diketahui bahwa tempat kerjaku tidak memungkinkan aku berdiri dengan kaos kaki di atas tanah karena tempatnya kotor. Sehingga saya terpaksa mengusap setiap kaki masing-masing, yakni saya berdiri dengan kaki kiri dan mengusap kaki kanan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Disunnahkan mengusap kedua khuf bersamaan dan hal itu tidak diwajibkan. Sebagian ahli ilmu berpendapat mendahulukan kaki kanan. Yang benar adalah yang pertama.

Al-Mardawi berkata di kitab Al-Inshaf, 1/185:

‘Tata cara mengusap (khuf) yang disunnahkan, meletakkan kedua tangannya dalam kondisi terbuka di atas jemari kedua kaki, kemudian diusapkan keduanya sampai pergelangan kaki secara bersamaan  antara yang kanan dan yang kiri.'

Dikatakan dalam kitab At-Talkhis Wal Bulgoh, ‘Disunnahkan mendahulukan kaki kanan.'

Diriwayatkan oleh Baihaqi, ‘Bahwa beliau sallallahu’alaihi wa sallam mengusap kedua khufnya dengan sekali uasapan. Seakan saya melihat jemari tangannya di  kedua khuf. Kelihatan hal ini bahwa beliau tidak mendahulukan satu dengan lainnya. Bagaimanapun cara mengusapnya, dapat diterima.’

Perkataan ‘Bagaimanapun cara mengusap, dapat diterima’ memberikan kesimpulan bahwa apa yang anda sebutkan itu tidak mengapa. Dimana anda mengusap yang kanan dahulu kemudian yang kiri. Akan tetapi hal itu –hanya- menyalahi yang lebih utama, kalau mudah baginya (mengusap berbarengan).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

‘Yakni bahwa yang diusap itu bagian atas khuf. Usapkan tangannya di jemari kaki sampai ke pergelangan (kaki) saja. Usapan dilakukan dengan kedua tangan di kedua kaki secara bersamaan. Yakni tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri pada satu waktu. Sebagaimana mengusap kedua kuping. Karena ini yang nampak sesuai dengan sunnah. Berdasarkan perkataan Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu’anhu ‘Maka diusap keduanya’ tidak mengatakan mendahulukan yang kanan, tapi mengatakan ‘mengusap keduanya’. Maka nampaknya yang sesuai sunnah adalah ini. Ya, kalau sekiranya salah satu tangannya tidak dapat digerakkan, maka dimulai dengan yang kanan sebelum yang kiri. Kebanyakan orang mengusap dengan kedua tangannya di kaki kanan dan dengan kedua tangannya mengusap kaki kiri. Ini tidak ada asalnya sepengetahuan saya. Dan dengan tata cara apapun mengusap di atas khuf diterima, akan tetepi pembahasan kita disini adalah yang lebih utama.’

Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/250.

Tidak mengapa juga kalau mengusap kaki kanan dengan tangan kiri. Akan tetapi yang sesuai sunnah adalah mengusap kaki kanan dengan tangan kanan, kaki kiri dengan tangan kiri. Kecuali kalau salah satu tangannya ada penyakit, sehingga tidak dapat digunakan.

Dikatakan dalam kitab ‘Kasyaful Qana’, 1/119:

“Disunnahkan mengusap kaki kanan dengan tangan kanan, kaki kiri dengan tangan kiri berdasarkan hadits Mughirah tadi.”

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam