Kamis 16 Syawal 1445 - 25 April 2024
Indonesian

Seseorang Berkata Kepada Ibu dan Saudarinya: “Ini adalah Istriku” Kemudian ia Berzina Dengan Wanita Tersebut Apakah Yang Demikian Itu Telah Dianggap Pernikahan Sah ?

150027

Tanggal Tayang : 01-11-2014

Penampilan-penampilan : 3787

Pertanyaan

Saya berkenalan dengan seorang janda yang mempunyai dua anak, umurnya sama dengan saya, yaitu; 44 tahun. Secara jujur ia adalah wanita yang berwibawa, cantik pula. Timbullah dalam hati kami perasaan cinta sampai berujung pada perzinaan. Namun saya beritahu saudari, ibu dan saudara saya bahwa dia sebagai istri saya. Apakah dengan saya memberitahukan kepada saudari, ibu dan saudara dianggap bahwa saya telah mengumumkan pernikahan atau apa yang telah terjadi di antara kita adalah haram, saya mohon penjelasannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pernikahan itu adalah akad sesuai syari’at yang memiliki syarat-syarat dan rukun, dan yang terpenting adalah: bahwa wali mempelai wanita yang mengkadkan dan dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki muslim yang adil. Jadi tidak sah pernikahan tanpa wali dan saksi berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

)لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ ) رواه أبو داود ( 2085 ) والترمذي (1101 ) وابن ماجه (1881) من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه الألباني في صحيح الترمذي.

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali”. (HR. Abu Daud: 2085 dan Tirmidzi: 1101 dan Ibnu Majah: 1881 dari hadits Abu Musa al Asy’ari, dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi).

Dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ ) رواه البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم 7557

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”. (HR. Al Baihaqi dari hadits Imron dan ‘Aisyah dan dishahihkan oleh al Baanu dalam Shahih al Jami’: 7557)

Dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ) رواه أحمد (24417) وأبو داود (2083) والترمذي (1102) وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم : (2709) .

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil”. (HR. Ahmad: 24417 dan Abu Daud: 2083 dan Tirmidzi: 1102 dan dishahih oleh al Baani dalam “Shahih al Jami’: 2709)

Bisa dilihat juga pada jawaban nomor: 2127.

Kalau seandainya sahnya pernikahan itu sesuai dengan apa yang anda sebutkan, maka bisa jadi setiap pezina mengklaim pasangannya sebagai istrinya, ia juga akan menipunya atau mereka berdua akan menipu diri mereka sendiri, Jika laki-lakinya sudah melampiaskan hawa nafsunya, tidak seorang pun yang akan menghalanginya; karena sebenarnya tidak ada pernikahan di antara mereka, hal itu sama halnya mensiasati yang diharamkan yang sebenarnya sudah tidak diragukan lagi akan kekejiannya; karena zina termasuk dosa besar, pelakunya terancam dengan siksa paling pedih. Allah –ta’ala- berfirman:

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا ) الإسراء / 32 .

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. al Isra’: 32)

Allah telah menetapkan siksaan yang berat yang akan menjadikan pelakunya jera dan menjauhinya, Allah –ta’ala- berfirman dengan menjelaskan tentang hukuman bagi perawan atau perjaka yang berzina:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ) النور/2 .

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (QS. An Nur: 2)

Sedangkan pezina yang sudah pernah nikah sebelumnya dan sudah bersetubuh dengan istrinya, maka hukumannya adalah dirajam dengan batu sampai meninggal dunia, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya (3199) dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

والثيب بالثيب جلد مائة والرجم

“Pezina laki-laki dan perempuan yang pernah menikah dicambuk 100 kali dan dirajam”.

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga telah menjelaskan tentang hukuman bagi para pezina yang telah dilihat oleh beliau dalam mimpinya pada saat didatangi oleh dua orang malaikat:

فَانْطَلَقْنَا إِلَى ثَقْبٍ مِثْلِ التَّنُّورِ أَعْلَاهُ ضَيِّقٌ وَأَسْفَلُهُ وَاسِعٌ يَتَوَقَّدُ تَحْتَهُ نَارًا فَإِذَا اقْتَرَبَ ارْتَفَعُوا حَتَّى كَادَ أَنْ يَخْرُجُوا فَإِذَا خَمَدَتْ رَجَعُوا فِيهَا وَفِيهَا رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ فَقُلْتُ مَنْ هَذَا قَالَا انْطَلِقْ فَانْطَلَقْنَا ) رواه البخاري (1386).

“Maka kami beranjak dan sampai pada sebuah lubang seperti tungku, bagian atasnya sempit dan sisi bawahnya luas, yang disulut api dibawahnya, jika mendekat mereka lari keatas sampai mereka hampir keluar, dan jika apinya padam mereka pun kembali kedalamnya, di dalamnya banyak laki-laki dan perempuan yang telanjang, maka saya berkata: “Siapa mereka ?”. Kedua malaikat itu berkata: “Beranjaklah” Maka kami semua pun beranjak dari tempat itu”. (HR. Bukhori: 1386)

Dan diriwayatkan oleh Bukhori juga (7047):

فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى مِثْلِ التَّنُّورِ قَالَ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فَإِذَا فِيهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ قَالَ فَاطَّلَعْنَا فِيهِ فَإِذَا فِيهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ وَإِذَا هُمْ يَأْتِيهِمْ لَهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ فَإِذَا أَتَاهُمْ ذَلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا [أي : صاحوا] قَالَ قُلْتُ لَهُمَا مَا هَؤُلَاءِ قَالَ قَالَا لِي انْطَلِقْ انْطَلِقْ ) الحديث ، وفي آخره : (وَأَمَّا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِينَ فِي مِثْلِ بِنَاءِ التَّنُّورِ فَإِنَّهُمْ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِي.

“Maka kami beranjak dan sampai pada sesuatu yang seperti tungku, beliau berkata: “Maka kami mengira bahwa beliau berkata: “Maka didalamnya terdapat suara gemuruh yang tidak jelas, beliau berkata: “Maka kami melihat di dalamnya ternyata banyak laki-laki dan perempuan yang telanjang yang disambar oleh api dari arah bawah mereka, pada saat sambaran api itu datang mereka pun berteriak. Beliau berkata: “Saya bertanya kepada kedua malaikat tersebut: “Siapa mereka ?”. Keduanya menjawab: “Beranjaklah-beranjaklah”. (al Hadits). Dan diakhiri dengan: “Adapun para laki-laki dan perempuan yang telanjang tersebut berada pada bangunan seperti tungku dan mereka adalah para pezina laki-laki dan perempuan”.

Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abi Umamah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Saya pernah mendengar Rasulullah –shallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

بينا أنا نائم أتاني رجلان فأخذا بضبعي فأتيا بي جبلا وعرا فقالا اصعد فقلت إني لا أطيقه فقالا إنا سنسهله لك فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل فإذا أنا بأصوات شديدة فقلت ما هذه الأصوات قالوا هذا عواء أهل النار ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم مشققة أشداقهم تسيل أشداقهم دما ، قال قلت من هؤلاء قيل هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم فقال خابت اليهود والنصارى فقال سليم : ما أدري أسمعه أبو أمامة من رسول الله صلى الله عليه وسلم أم شيء من رأيه ، ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم أشد شيء انتفاخا وأنتنه ريحا وأسوأه منظرا فقلت من هؤلاء قال هؤلاء قتلى الكفار ، ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم أشد شيء انتفاخا وأنتنه ريحا كأن ريحهم المراحيض قلت من هؤلاء قال هؤلاء الزانون ...) والحديث صححه الألباني في صحيح الترغيب والترهيب برقم (2393).

“Ketika saya sedang tidur saya didatangi dua orang seraya memegang lengan dan menarik dan membawa saya pada sebuah gunung yang keras dan berkata: “Naiklah”. Saya berkata: “Saya tidak mampu”. Keduanya berkata: “Kami akan memudahkannya bagi anda”. Maka saya pun memanjatnya, dan sesampainya di puncak saya mendengar suara keras, saya bertanya: “Suara apa ini ?”. Mereka berdua menjawab: “Itu adalah teriakan penduduk neraka, kemudian ia pun membawaku ke tempat yang di sana terdapat kaum yang digantung pada jalan sempit di tepi gunung, mulutnya robek dan mengeluarkan darah. Beliau berkata: “Saya berkata: di antara mereka ada yang dikatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya. Ia pun berkata: “Merugilah orang-orang Yahudi dan Nasrani”. Maka Salim berkata: “Saya tidak tahu apakah Abu Umamah mendengar langsung dari Rasulullah atau dari pendapatnya sendiri ?!”. Kemudian ia membawaku pada suatu kaum yang sangat berbau busuk, paling buruk penampilannya, maka saya bertanya: “Siapa mereka ?”, ia menjawab: “Mereka adalah orang-orang kafir yang mati terbunuh”. Kemudian ia pun membawa saya pada suatu kaum yang sangat berbau busuk seperti bau toilet, saya bertanya: “Siapa mereka ?”, ia menjawab: “mereka adalah pada pezina”. (Hadits ini dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Targhib wa Tarhib: 2393).

Maka bersegeralah anda bertaubat, menyesal dan beristigfar, putuskan hubungan anda dengan wanita tersebut. Jika anda ingin menikahinya setelah anda berdua bertaubat, maka jalannya menikah setiap kita sudah mengetahui, yaitu; dengan melamar wanita tersebut kepada walinya. Kami mohon kepada Allah agar Dia berkenan menuntun anda bertaubat dan kembali kepada-Nya dan mengampui kesalahan anda.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam