Selasa 7 Syawal 1445 - 16 April 2024
Indonesian

Tawaf Untuk Umrah Kemudian Pergi Ke Madinah Serta Sai Ketika Kembali

150288

Tanggal Tayang : 15-02-2017

Penampilan-penampilan : 2684

Pertanyaan

Seorang wanita melakukan ihram untuk umrah, lalu dia tawaf di Baitullah, kemudian shalat di belakang Maqam Ibrahim, kemudian dia pergi bersama biro travel untuk berzirah ke Madinah Munawarah, lalu kembali pada hari yang sama, kemudian dia sai, apakah umrahnya sempurna ataukah diharuskan sesuatu baginya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak disyaratkan bersambung antara tawaf dan sai menurut jumhur fuqoha. Seandainya seseorang tawaf, lalu dia menunda sainya sehari atau lebih, maka sainya sah.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (10/240), “Tidak wajib bersambung antara tawaf dan sai.”

Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa menunda sai untuk beristirahan atau hingga sore.”

Atha dan Hasan berpendapat tidak mengapa orang yang tawaf di Baitullah di awal siang lalu menunda sai dari Shafa dan Marwa pada sore harinya. Hal ini dilakukan oleh Al-Qasim dan Said bin Jubair.”

Lihat: Al-Majmu (8/99), Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 18/25, jawaban soal no. 109320

 

Karena itu, umrah wanita itu dianggap sah. Adanya jeda antara tawaf dan sai dengan kepergiannya ke Madinah tidak merusaknya.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam