Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Hukum Orang Yang Berkurban Tapi Tidak Shalat dan Puasa

Pertanyaan

Apa hukum orang yang berkurban tapi tidak shalat dan puasa, apakah sah kurbannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah dijelaskan dalam jawaban soal no. (5208) و (9400)bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan keluar dari agama. Maka seluruh amal yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidak bermanfaat dan tidak diterima.

Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah pernah ditanya, "Adapun puasa sementara orangnya meninggalkan shalat, maka itu tidak bermanfaat dan tidak sah. Apapaun amal yang dilakukan seseorang, maka itu semua tidak bermanfaat selama dia tidak shalat. Karena orang yang tidak shalat adalah kafir. Dan orang kafir tidak diterima amalnya. Tidak berguna puasa orang yang meninggalkan shalat." (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, 39/16)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah berkata, "Orang yang berpuasa, tapi tidak shalat, maka puasanya tidak diterima. Karena dia kafir murtad, tidak diterima darinya zakat, sadaqah atau amal apa saja. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلا يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى وَلا يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ  (سور التوبة: 54)

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” SQ. At-Taubah: 54

Jika nafkah yang berarti berbuat baik kepada orang lain tidak diterima dari orang kafir, maka ibadah yang terbatas untuk diri sendiri, lebih utama lagi (untuk tidak diterima). Karena itu, orang yang berpuasa namun tidak shalat, maka dia adalah kafir, puasanya batal, begitupula seluruh amal salehnya, tidak diterima. (Fatawa Nuurun Alad-Darb, Ibnu Utsaimin, 124/32)

Jika seorang yang meninggalkan shalat ingin berkurban, hendaknya dia bertaubat dahulu kepada Allah dari tindakannya meninggalkan shalat. Jika hal itu tidak dia lakukan dan dia terus seperti itu (tidak shalat), maka tidak ada pahala kurbannya dan tidak diterima. Jika dia yang langsung menyembelihnya, maka sembelihannya adalah bangkai, tidak boleh dimakan, karena sembelihan orang murtad adalah bangkai yang haram.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Orang yang tidak shalat, apabila dia menyembelih, maka sembelihannya tidak boleh dimakan. Mengapa? Karena sembelihan itu haram. Seandainya seorang Yahudi atau Nashrani menyembelih, maka sembelihannya halal bagi kita untuk dimakan. Maka sembelihan orang seperti itu (yang meninggalkan shalat) merupakan sembelihan yang lebih buruk dari sembelihan Yahudi dan Nashrani." (Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 12/45)

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam