Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Saat Shalat Mendapatkan Setetes Darah Di Bajunya, Apakah Shalatnya Dihentikan?

Pertanyaan

Saya menunaikan shalat, saat shalat saya melihat setetes darah di baju dan saya melanjutkan shalat. Apa hukum shalatku?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Darah itu najis menurut kebanyakan para ulama, silahkan melihat jawaban soal no. 114018

Kedua:

Siapa yang shalat dan disela-sela shalatnya didapati setitik darah di bajunya dan menyempurnakan shalatnya. Tidak diharuskan keluar untuk membersihkan pakaiannya karena najis sedikit dimaafkan dan tidak diharuskan membersihkannya.

Terdapat dalam Al-Mughni, (1/409), “Kalau shalat dan dibajunya ada najis, saya katakan “Diulangi (shalatnya) kecuali jika darah atau nanahnya hanya sedikit sehingga tidak tampak menjijikkan. Mayoritas ahli ilmu berpendapat memaafkan sedikit darah dan nanah.

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha berkata:

قد كان يكون لإحدانا الدرع [ نوع من الثياب ] ، فيه تحيض وفيه تصيبها الجنابة ، ثم ترى فيه قطرة من دم ، فتقصعه بريقها

“Dahulu salah satu diantara kami ada baju terkena darah haid dan terkena janabah. Kemudian terlihat setitik darah. Lalu beliau menhapusnya dengan ludahnya.”

Dalam redaksi lain,

ما كان لإحدانا إلا ثوب ، فيه تحيض ، فإن أصابه شيء من دمها بلته بريقها ، ثم قصعته بظفرها  

رواه أبو داود 

 “Dahulu kami hanya mempunyai satu helai pakaian, padanya terdapat darah haid. kalau terkena sedikit dari darahnya, maka dia basahi dengan ludah kemudian digaruk dengan kukunya.” (HR. Abu Dawud)

Ini yang menunjukkan dimaafkannya. Karena ludah tidak dapat memsucikan sedangkan kukunya dapat terkena najis dan informasi ini menunjukkan bahwa hal tersebut dilakukan terus menerus. Kejadian semacam ini tidak tersembunyi di hadapan Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan tidak dilakukan kecuali atas perintahNya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dimaafkan sedikit darah dan yang keluar darinya seperti luka dan nanah serta semisalnya ia termasuk tidak menjijikkan jiwa.” (Syarh Umdah, 1/103).

Para ulama lajnah daimah ditanya, (5/363), “Apakah najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji  apa ada pengaruhnya?

Mereka menjawab, “Najis selain darah, luka dan nanah tidak dimaafkan baik banyak maupun sedikit. Sementara kalau darah, luka dan nanah dimaafkan kalau sedikit jika keluar dari selain kemaluan. Karena sulit menghindarinya jika sedikit.

Sementara Allah Ta’ala berfirman:

وما جعل عليكم في الدين من حرج

“Dan tidaklah Allah jadikan bagi kalian dalam agama perkara yang sulit.”

يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر

“Allah menghendaki kemudian bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.”

(Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrozzaq Afifi, Syekh Abdullah Godyah. Syekh Abdullah bin Qoud)

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam