Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Hukum Membeli Kue Perayaan Halloween Di Luar Waktu Perayaan

Pertanyaan

Orang tuaku membeli sebagian kue perayaan Halloween pada tanggal lebih awal sekali dari waktu diadakannya perayaan orang kafir tersebut. Beliau membelinya semata karena kami suka. Selebihnya, kedua orang tua telah mengetahui dengan jelas tidak dibolehkan merayakannya dan tidak samar lagi bagi keduanya dalam masalah ini. Apakah dibolehkan memakan kue ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa membeli kue ini di selain waktu perayaan. Karena hal itu tidak termasuk ikut serta dalam perayaan dan tidak juga ikut membantunya. Sebagai tambahan, silahkan lihat soal no. 90026.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Tema-tema Terkait