Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Apakah Syarat Dalam Wudu Dan Mandi Melepaskan Lensa (mata) Yang Menempel

195808

Tanggal Tayang : 09-11-2017

Penampilan-penampilan : 6694

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan berwudu sementara saya menaruh lensa yang menempel di mata? Apakah harus sampainya air ke mata?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diwajibkan dalam wudu dan mandi sampainya air ke dalam mata. Imam Syafi’I rahimahullah mengatakan, “Saya belum mengetahui adanya perbedaan bahwa wajah yang wajib dibasuh dalam wudu adalah apa yang nampak tidak yang di dalam. Seseorang tidak perlu membasuh kedua matanya juga tidak perlu di percikan ke dalamnya.” Selesai dari ‘Al-Umm, (1/40).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Yang benar bahwa ini –maksudnya membasuh masuk ke dalam dua mata – bukan disunahkan baik dalam wudu maupun mandi. Karena apa  yang disebutkan dari Ibnu Umar adalah dalil dimakruhkannya. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak melakukannya, dan tidak memerintahkannya. Bahaya yang akan menimpanya dengan hilang penglihatannya. Dan prilaku yang dikhawatirkan dapat menghilangkan penglihatan atau menguranginya tanpa ada dalam agama, kalau tidak diharamkan, minimal itu makruh.” Selesai dari’Al-Mugni, (1/77).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Lensa yang menempel kalau seseorang memakainya. Apakah bersucinya sempurna sementara dia memakai lensa ini. Baik bersucinya mandi atau wudu?

Maka beliau menjawab, “Pertama, seyogyanya kita bertanya tentang pemakaian lensa sebelum segala sesuatu. Lensa kedokteran kalau untuk menguatkan pandangan, tidak mengapa. Karena hal itu termasuk yang Allah berikan kenikmatan dan mudahkan kepada para hamba-Nya. Ia lebih mudah dibandingkan dengan kaca mata yang bergerak ini. Dengan syarat tidak berbahaya terhadap mata meskipun untuk kedepannya.

Yang kedua, lensa yang dipakai untuk berhias, kami sarankan agar para lelaki tidak memakainya. Terutama para pemuda. Kecuali kalau bola hitam matanya bermasalah, maka tidak mengapa. Karena ini termasuk menghilangkan aib bukan menambah keindahan. Akan tetapi wanitalah yang membutuhkan untuk berhias. Sebagaimana Firman Allah Azza Wajalla:

( أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ ) الزخرف / 18

“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” QS. Az-Zukhruf: 18.

Maksdunya wanita. Tidak mengapa memakainya untuk berhias dengan syarat, tidak menyerupai bentuk mata hewan. Seperti mata kucing, kelinci dan semisalnya. Kerena (mata) seperti hewan tidak ada dalam Quran dan Sunah kecuali ada celaan. Seperti Firman Allah Ta’ala:

( فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ) الأعراف / 176

“Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga).” QS. Al-A’raf: 176.

Seperti Firman-Nya juga:

( مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً ) الجمعة / 5

“Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal.” QS. Jum’ah: 5.

Seperti sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam bagi orang yang mengambil lagi hibah (yang diberikan):

( كالكلب يقيء ثم يعود في قيئه )

“Bagaikan anjing yang muntah dan dijilat kembali muntahannya.”

Maka jangan memakai yang menyerupai mata hewan. Begitu juga (jangan) menyerupai mata wanita kafir. Masalah ini lebih ringan dari yang pertama. Karena mata wanita kafir bukan karena perbuatannya. Intinya tidak mengapa. Ini dari sisi penggunaan lensa seperti yang anda dengarkan.

Sementara terkait dengan bersuci, ia tidak terpengaruh sama sekali. Baik mandi dari janabah maupun dalam berwudu. Karena di dalam mata tidak diwajibkan membasuhnya. Bahkan selayakanya jangan dibasuh. Itu termasuk berlebih-lebihan dalam beragama Allah dan berbahaya bagi tubuh.” Selesai dari ‘Liqo’ Babul Maftuh.

Dari sini, anda tidak diharuskan melepas lensa yang menempel waktu wudu dan mandi.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam