Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Pencuci Mulut Mengandung Alkohol

Pertanyaan

Sebagian orang telah menasehati agar saya tidak menggunakan listerine, yaitu; cairan pencuci mulut. Sebabnya adalah karena dia mengandung alkohol. Jika kandungan alkohol tersebut tidak memabukkan, maka apakah ada sebab lain untuk mengharamkan atau dia boleh digunakan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika kandungan alkohol dari pencuci mulut ini tidak memabukkan maka tidak masalah menggunakannya selama tidak membahayakan; karena yang diharamkan adalah yang memabukkan saja.

Syeikh Sa’ad Al Hamid.

Penilaian dalam hal ini adalah pada minumannya secara umum,  jika dalam jumlah banyak memabukkan maka sedikitnya pun haram.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid