Selasa 14 Syawal 1445 - 23 April 2024
Indonesian

Kenapa Islam Membatasi Poligami Dengan Empat Orang Istri Tidak Lebih ?

201309

Tanggal Tayang : 26-01-2016

Penampilan-penampilan : 18003

Pertanyaan

Seorang wanita ingin mengetahui, kenapa Islam membatasi poligami itu hanya dengan empat orang istri ?, Kenapa tidak dibatasi hanya tiga istri atau kurang ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Diwajibkan bagi seorang muslim untuk berserah diri kepada hukum Allah secara keseluruhan, baik perintah maupun larangan-Nya, baik sesuai dengan pendapatnya atau tidak sesuai, baik sesuai dengan hawa nafsunya atau sebaliknya, jika nampak baginya beberapa hikmah –baik dari sisi haram maupun halalnya- maka dia semakin bertambah iman dan semakin berserah diri.

Dan jika tidak mendapatkan hikmahnya dia pun ridho dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah dengan meyakini bahwa Allah –Ta’ala- tidaklah mensyari`atkan sesuatu kecuali ada hikmahnya, hikmah tersebut begitu jelas bagi sebagian orang dan tidak diketahui oleh sebagian yang lainnya.

Allah –Ta’ala- berfirman:

( فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ) النساء/65

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An Nisa`: 65)

Imam Bukhori (321) dan Muslim (335) meriwayatkan dari Mu`adzah berkata: “Saya bertanya kepada Aisyah: “Kenapa seorang yang haid itu mengqodho` puasa dan tidak mengqodho` shalat ?, dia menjawab: “Apakah anda Haruriyyah ?”, saya menjawab: “Saya bukan Haruriyyah tapi saya bertanya”. Dia berkata: “Pernah suatu ketika saya haid, maka kami diperintah untuk mengqodho` puasa dan tidak diperintah untuk mengqodho` shalat”.

Baca juga jawaban soal nomor: 50330.

Kedua:

Berpoligami adalah merupakan fitrah yang dikenal di semua umat, namun masing-masing dari mereka berbeda dalam mempraktekannya. Ketika ada undang-undang buatan manusia melarang poligami, maka banyak orang yang menjalin hubungan yang diharamkan di luar rumah, poligami sudah dikenal sejak zaman jahiliyah, kemudian Islam datang sesuai dengan fitrah dan mengatur system poligami dan memberikan rambu-rambunya dengan syari`at.

Ketiga:

Poligami ini merupakan syari`at Allah, maka syari`at Allah pasti bijaksana, dan seorang mukallaf (terkena beban kewajiban) tidak perlu mengetahui hikmahnya, cukup menerimanya saja.

Di antara hikmah disyari`atkannya hukum adalah sebagai ujian, pada saat manusia menghadap kiblat ke Baitul Maqdis pada awal masa Islam, lalu Allah menghapusnya dan menyuruh untuk menghadap kiblat ke Baitul Haram. Sedangkan orang-orang yang beriman, jujur dan yakin, maka mereka berkata: “Kami mendengar dan kami taat”, sedangkan mereka yang kafir dan munafik yang di dalam hatinya ada keraguan, mereka berkata:

( مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا(  

"Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" (QS. Al Baqarah: 142)

Membuka pintu perdebatan dalam masalah ini akan melahirkan keragu-raguan terhadap syari`at dan hukum-hukumnya, bisa jadi seseorang berkata: “Kenapa shalat itu lima waktu tidak enam waktu ?, kenapa shalat dzuhur 4 raka`at tidak 8 raka`at ?, kenapa bulan Ramadhan menjadi bulan puasa tidak pada bulan yang lain ?, maka jika dikatakan: karena pada bulan tersebut telah diturunkannya al Qur’an. Kenapa al Qur’an diturunkan secara khusus pada bulan tersebut ?, kenapa tidak diturunkan pada bulah haram ?, padahal bulan-bulan haram adalah bulan yang diagungkan ?, demikian seterusnya dan tidak ada habisnya. Semua pertanyaan di atas akan selesai dengan jawaban: سمعنا وأطعنا (Kami mendengar dan kami taat).

Allah –Ta’ala- telah berfirman:

( وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنْتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ ) البقرة/ 143

“Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot”. (QS. Al Baqarah: 143)

Maka jika suatu perbuatan yang menjadi perintah Allah atau larangan-Nya, maka hendaknya mengatakan: سمعنا وأطعنا (kami mendengan dan kami taat), dan jika di kemudian hari dia mengetahui beberapa hikmah di balik perintah atau larangan tersebut maka ia bertambah iman dan berserah diri, kalau tidak mendapatkan hikmah tersebut maka tetap mendengar dan mentaatinya; karena dia meyakini bahwa tidaklah Allah mensyari`atkan sesuatu kecuali ada hikmah yang besar yang terkandung di dalamnya.

Allah –Ta`ala- berfirman:

(آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ) البقرة/285 .

“Rasul telah beriman kepada Al Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami ta`at". (Mereka berdo`a): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali". (QS. Al Baqarah: 285)

Firman Allah –Ta’ala- yang lain:

(وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا) الأحزاب/36

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al Ahzab: 36)

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca jawaban soal nomor: 14022

Wallahu ta’ala A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam