Rabu 15 Syawal 1445 - 24 April 2024
Indonesian

Hukum Berbicara Disela-sela Wudu

Pertanyaan

Apa hukum berbicara di sela-sela wudu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seseorang diperbolehkan berbicara di sela-sela wudunya. Karena tidak ada larangan hal itu dalam agama. Asalnya dari perbuatan itu adalah boleh.

Memakruhkan yang dinukil dari sebagian para ulama rahimahumullah, makruh berbicara di sela-sela wudu. Mungkin maskudnya meninggalkan yang lebih utama. Bukan maksudnya makruh dalam agama. Yaitu yang lebih utama orang berwudu tidak berbicara waktu wudu tanpa ada keperluan. Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sunah dan anjuran dalam berwudu diantaranya kemudian menyebutkan hendaknya tidak berbicara tanpa ada keperluan. Telah dinukil Qodi Iyad dalam Syarkh Shoheh Muslim, “Bahwa para ulama memakruhkan berbicara dalam wudu dan mandi. Yang menukilkan makruh ini, mengarah kepada meninggalkan yang lebih utama. Kalau tidak, di dalamnya tidak ada larangan. Tidak dinamakan makruh kecuali dengan maksud meninggalkan yang lebih utama. “ selesai dari ‘Majmu’, (1/490-491).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang berbicara di sela-sela wudu apakah ia makruh? Beliau rahimahullah menjawab, “Berbicara di sela-sela wudu bukan makruh. Akan tetapi sebenarnya itu mengganggu orang yang berwudu. Karena orang wudu seyogyanya ketika membasuh wajahnya menghadirkan dia dalam rangka menunaikan perintah Allah. Ketika membasuh kedua tangan dan mengusap kepada serta membasuh kedua kakinya, menghadirkan niatan ini. Kalau ada seseorang berbicara dan dia berbicara dengannya, maka terputus menghadirkan (niatan ini) bisa jadi mengganggunya juga. Akan tetapi kalau berbicara, tidak mengapa. Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Darbi’ oleh Ibnu Utsaimin.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam