Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Menjama’ Shalat Bagi Pengantin Karena Sibuk Dengan Rias (Pengantin)

216364

Tanggal Tayang : 26-09-2017

Penampilan-penampilan : 15987

Pertanyaan

Apa hukum menjama shalat bagi pengantin pada hari pernikahannya. Disebabkan kesibukannya dengan rias pengantin dan menyambut tamu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Asalnya dalam agama adala h kewajiban menunaikan shalat pada waktunya berdasarkan Firman Allah:

( إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا ) النساء/103

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” QS. An-Nisa: 103.

Kata ‘Mauquta’ adalah shalat wajib yang telah ditentuan waktu pada waktu-waktu tertentu. Kalau menjama’ antara zuhur dan asar atau magrib dengan isya’. Sesungguhnya ketika ada uzur yang telah dijelaskan oleh para ulama. Diantaranya bepergian, sakit, takut, hujan dimana semuanya itu dibangun atas menghilangkan kesusahan dan kesulitan.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sibuk dengan berhias atau menyambut tamu bukan termasuk uzur dalam menjama (shalat). Karena memungkinkan untuk menghilangkan kesusahan dan kesulitan di dalamnya dengan lebih dahulu berhias atau mengakhirkannya atau meringankan atau membaginya agar tidak berbenturan dengan waktu shalat. Atau melakukan apa yang dinamakan dengan jama’ suri dengan shalat salah satu dua shalat tersebut di akhir waktunya dan shalat lainnya di awal waktunya.

Wasiat bagi para wanita agar jangan telalau memberatkan atau berlebihan dalam berhias. Hal itu lebih dekat dengan kemudahan dan lebih jauh dari terjerumus apa yang Allah murkai dengan menyimpang syareat-Nya bahkan lebih tepat mendapatkan berkah pernikahan.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam