Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Seseorang Mengingkari Akad Nikah Kemudian Mengakuinya Apakah Dianggap Jatuh Talak ?

218264

Tanggal Tayang : 07-11-2015

Penampilan-penampilan : 10065

Pertanyaan

Sejak dua bulan yang lalu telah dilaksanakan akad nikah saya dan telah diumumkan, namun suami saya menjadi buruk kelakuannya, dia mengingkari realita pernikahannya karena hawatir saudara laki-lakinya mengetahui, namun setelah itu dia mengakui pernikahan tersebut, maka apakah pernikahan kami masih sah atau wajib diulangi lagi ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertanyaan seperti ini tidak mungkin untuk dijawab, tanpa mengetahui ucapan yang sebenarnya dari seorang suami, termasuk mengetahui niat dan tujuan dari ucapan tersebut, apakah yang dimaksud mengingkari itu berarti tidak lagi membutuhkan istrinya lagi ?; karena dia merasa terusik dengan diumumkannya resepsi pernikahannya ?, atau karena dia hanya ingin menyembunyikan pernikahannya dan tidak ada niatan bahwa dia tidak butuh kepada istrinya.

Jika hanya ingin menyembunyikan pernikahannya saja, tanpa ada niat mentalaknya, maka tidak dianggap jatuh talak.

Para ahli fikih –rahimahumullah- telah menyebutkan masalah yang serupa dengan di atas, mereka berkata: “Jika seorang laki-laki ditanya, apakah kamu mempunyai istri ?, lalu dia menjawab: “tidak”, maka dia berbohong dalam hal ini, dan tidak dianggap menjatuhkan talak kepada istrinya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Jika dikatakan kepadanya: “Apakah kamu mempunyai istri ?, lalu dia menjawab: “tidak”, dan dia berniat untuk berbohong, maka tidak dianggap jatuh talak; karena ucapannya: “saya tidak punya istri”, menjadi kinayah (kiasan) maka membutuhkan niat, jika dia berniat bohong dan tidak berniat mentalaknya, maka tidak jatuh talak”. (Al Mughni: 7/400)

Al Buhuti –rahimahullah- berkata:

“Jika dikatakan kepadanya: “Apakah kamu mempunyai istri ?”, lalu dia menjawab: “tidak”, karena ingin berbohong maka tidak jatuh talak; karena merupakan kinayah (kiasan) dan barang siapa yang berniat untuk berbohong dia tidak berniat untuk mentalak”. (Kasyful Qana’: 5/247)

Jika suami tersebut berkata: “Fulanah itu bukan istri saya”, jika dia berniat untuk mentalaknya maka jatuh talak, namun jika dia berniat untuk menyembunyikan pernikahannya maka tidak jatuh talak.

Dan jika telah mengingkari pernikahannya, seperti kalau dia berkata: “Saya tidak menikah dengan fulanah” atau “saya belum pernah menikah dengan fulanah”, maka ucapan tersebut dianggap ucapan dusta dan tidak jatuh talak.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam