Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Hukumnya Menyalurkan Zakat Kepada Pelaku Bid’ah

21944

Tanggal Tayang : 22-10-2015

Penampilan-penampilan : 3240

Pertanyaan

Apakah dibolehkan menyalurkan harta zakat dan donasi kepada orang yang masih melakukan beberapa bid’ah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diragukan lagi bahwa membantu sesama muslim, melapangkan urusannya, menutupi celah dan kekurangannya dan tidak merugikan dan merusaknya, kesemuanya itu merupakan tuntutan wala’ (loyal) nya yang diwajibkan sesuai dengan dasar keimanannya, sebagaimana firman Alloh –Ta’ala-:

)وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ) التوبة/71

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 71)

Dan kepada ayat inilah ditujukan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berikut ini:

( الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ ، وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ ، يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ ، وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ ) رواه أبو داود (4918) وحسنه الألباني

“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lain, seorang mukmin adalah saudara dari mukmin yang lain, tidak merugikan dan merusaknya serta melindunginya”. (HR. Abu Daud: 4918 dan dihasankan oleh Albani)

Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ   maksudnya adalah tidak merugikan dan merusaknya. Ibnul Atsir berkata: “Kerugian dan kerusakan pada mata pencaharian yang dialami oleh seseorang bisa berarti produksinya, bisnis, pertanian dan lain sebagainya yang diraihnya untuk biaya hidupnya”.

Sabda beliau: وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ  berarti menjaga, melindunginya sesuai dengan kemampuanya”. (Baca Aunul Ma’bud)

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga telah bersabda:

( إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا ـ وَشَبَّكَ أَصَابِعَهُ ـ ) رواه البخاري (481) ومسلم (2585(

“Sungguh seorang mukmin bagi mukmin yang lain itu laksana sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain –seraya beliau mempertemukan jemari kanan dan kirinya-“. (HR. Bukhori: 481 dan Muslim: 2585)

An Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Sabda beliau: إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا  adalah bukti pengagungan hak-hak sesama muslim dan menyeru mereka untuk saling mengasihi, berlaku lembut, saling menguatkan dengan bergandengan tangan dalam hal yang tidak mengandung dosa dan larangan”.

Banyak dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits yang shahih yang menjelaskan hal ini, kesemuanya berkaitan dengan sikap wala’ (loyal), menolong dan melindungi atas nama iman dan Islam. Yang wajib menjadikannya dasar dalam mencintai dan membenci, memberi dan mencegah, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

مَنْ أَعْطَى لِلَّهِ تَعَالَى وَمَنَعَ لِلَّهِ تَعَالَى وَأَحَبَّ لِلَّهِ تَعَالَى وَأَبْغَضَ لِلَّهِ تَعَالَى وَأَنْكَحَ لِلَّهِ تَعَالَى فَقَدْ اسْتَكْمَلَ إِيمَانَهُ ) أحمد (1519) والترمذي (2521) وأبو داود (4681) وحسنه الألباني .

“Barang siapa yang memberi karena Alloh –Ta’ala-, mencintai karena Alloh, membenci karena Alloh, menikah karena Alloh, maka dia telah menyempurnakan keimanannya”. (HR. Ahmad: 1519, Tirmidzi: 2521 dan Abu Daud: 4681 dan dihasankan oleh Albani)

Jika manusia itu berbeda-beda tingkatan iman dan Islamnya, sebagian mereka ada yang lebih bertakwa kepada Alloh, lebih sempurna keimanannya dari pada yang lainnya, maka ada perbedaan tingkat juga dalam hal menjaga hak-hak sikap wala’, sesuai dengan realisasinya, meskipun mereka sama dalam hal wala’ dasarnya yang diwajibkan.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- dalam Al fatawa (27/209):

“Alloh –subhanahu wa ta’ala- telah mengutus para Rasul dan telah menurunkan kitab-kitab-Nya agar agama itu semata-mata untuk Alloh, rasa cinta untuk para wali Alloh, dan rasa benci untuk musuh-musuh-Nya, memuliakan para wali-Nya dan merendahkan para musuh-Nya, pahala bagi para wali-Nya dan siksa bagi para musuh-Nya. Jika telah terkumpul pada diri seseorang kebaikan dan keburukan, kejahatan, taat dan maksiat, sunnah dan bid’ah, maka dia berhak mendapatkan wala’ dan pahala sebatas kebaikan yang dia lakukan, dan berhak mendapatkan permusuhan dan siksa sesuai dengan keburukan yang dia lakukan, maka akan berkumpul pada diri seseorang sisi kemuliaan dan sisi kehinaan, maka dia berhak mendapatkan dua sisi, seperti seorang pencuri yang fakir tetap dipotong tangannya karena perbuatan mencurinya, dan pada saat yang sama dia diberi santunan dari baitul mal secukupnya untuk memenuhi kebutuhannya”.

Inilah hukum asalnya sesuai dengan yang disepakati oleh ahlus sunnah wal jama’ah.

Keumuman hukum asal inilah yang menjadi dasar dari jawaban soal di atas.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Perkara bid’ah itu ada yang bisa dimaafkan, ada juga yang menjadikan pelakunya sampai pada derajat fasik, bahkan ada juga yang sampai menjadikan pelakunya kafir; para pelaku bid’ah yang dapat menjerumuskannya kepada kekafiran sama sekali tidak dibolehkan membantu mereka, meskipun mereka masih menamakan dirinya sebagai orang Islam; karena penamaan diri mereka dengan Islam disertai dengan terus-menerus melakukan bid’ah tersebut setelah ada penjelasan tentunya, dianggap sebagai orang-orang munafik yang berkata: "Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah", maka Alloh –Ta’ala- berfirman:

( وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ ) المنافقون/1 .

“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta”. (QS. Al Munafiqun: 1)

Adapun bid’ah yang menjadikan pelakunya fasik atau bid’ah yang masih bisa dimaafkan, maka kebid’ahan tersebut tidak dapat menghalangi kita untuk membantu mereka, mereka hendaknya tetap dibantu untuk mengatasi musuh-musuh mereka dari kalangan orang-orang kafir; karena tidak diragukan lagi bahwa mereka lebih baik dari pada orang-orang kafir tersebut”. (Al Babul Maftuh / Al Liqa’ Ats Tsani: 1/66)

Akan tetapi para donatur tersebut hendaknya dicegah agar donasi mereka yang berupa harta tidak boleh digunakan untuk melestarikan kebid’ahan dan menyebar luaskannya. Jika ternyata diketahui atau besar kemungkinannya bahwa mereka menggunakan donasi tersebut untuk membantu perkara bid’ah mereka, dan sulit untuk dicegah atau mengalihkannya pada kebutuhan mereka yang dibolehkan, maka hendaknya para donatur tersebut menarik donasi mereka, karena menjadi sarana untuk membantu dosa mereka, Alloh –Ta’ala- berfirman:

( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثم وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 .

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al Maidah: 2)

Dan Alloh Maha Pemberi petunjuk dan Maha penuntun kepada jalan kebenaran.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam