Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukum Wudu Di Dalam Kolam Disela-sela Mandi Janabat

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan berwudu di sela-sela mandi janabah dalam kolam? Saya telah membaca yang maknanya bahwa berdiri di air mengalir yang jatuh di sela-sela mandi itu dapat membatalkan wudu. Apakah hal ini benar? Ketika saya mandi, saya berdiri di bawah semacam kolam sementara air berjatuhan dariku. Yang menjadikan saya berdiri di atas air yang berjatuhan dari tubuhku.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Berdiri di atas air yang berjatuhan dari tubuh disela-sela mandi atau wudu, tidak membatalkan wudu. Akan tetapi air berjatuhan dari mandi wajib atau wudu itu masih suci. Bahkan kalau sekiranya air yang berjatuhan itu najis, seperti di atas kamar mandi ada lubang keluar najisnya. Sehingga keluar darinya sesuatu terkena tubuh. Maka wudunya tidak batal hanya sekedar terkena itu saja. Akan tetapi yang membatalkan wudu itu keluarnya najis dari tubuh bukan terkena najis. Silahkan melihat jawaban soal no. 12801.

Kalau menempelkan sesuatu dari kotoran atau sampai najis di salah satu anggota tubuh setelah bersuci secara sempurna, maka kotoran yang menggantung cukup dihilangkan dengan basuhan.

Telah diriwayatkan Muslim (317) dari hadits Maimunah radhiallahu anha berkata:

" أَدْنَيْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلَهُ مِنْ الْجَنَابَةِ ، فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ ثُمَّ أَفْرَغَ بِهِ عَلَى فَرْجِهِ وَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ ، ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ الْأَرْضَ فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ مِلْءَ كَفِّهِ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى عَنْ مَقَامِهِ ذَلِكَ ، فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ ، ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ

“Saya mendekatkan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam air untuk mandi dari janabah. Kemudian beliau membasuh kedua tangannya dua atau tiga kali. Kemudian memasukkan tangannya di ember kemudian membersihkan kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kirinya. Kemudian memukul dengan yang kiri ke tanah dan memijatnya dengan kuat. Kemudian berwudu seperti wudu salat. Kemudian menyiram kepalanya tiga kali siraman sepenuh tangannya. Kemudian menyiram seluruh badannya. Kemudian berpindah dari tempat itu dan membersihkan kedua kakinya. Saya berikan kepada beliau tisu (handuk) dan beliau menolaknya.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ungkapan ‘Membersihkan kedua kakinya di tempat lain’ maksudnya ketika selesai dari mandi, membersihkan kedua kakinya di tampat lain bukan tempat pertama. Yang Nampak dari perkataan pengarang kitab bahwa ia sunah mutlak meskipun tempatnya itu bersih, sebagaimana di kamar mandi zaman sekarang. Yang nampak bagiku, membersihkan kedua kakinya di tempat lain ketika ada keperluan, seperti lantainya dari tanah karena kalau tidak dibersihkan akan kotor kedua kakinya dengan tanah. Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Aisyah bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam tidak membersihkan kedua kakinya setelah mandi.” Selesai dari ‘As-Syarkhul Mumti’, (1/361).

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam