Kamis 16 Syawal 1445 - 25 April 2024
Indonesian

Apakah Diperbolehkan Melanggar Aturan Lalu Lintas Kalau Ada Sebab Akan Hal itu

225272

Tanggal Tayang : 11-11-2017

Penampilan-penampilan : 4608

Pertanyaan

Terkadang saya menyetir mobil dan disamping atau di depanku ada sepeda, saya takut menabrak atau berubah haluan secara tiba-tiba karena kebanyakan sepeda tidak memiliki sarana pengingat atau spion yang menjadikan kerugian orang atau materi. Apakah dalam kondisi seperti ini, diperbolehkan menyalip sepeda meskipun saya dalam jalur yang mana aturan lalu lintas melarang melewatinya. Karena saya takut pada diriku masuk penjara sehingga SIM ku ditahan. Juga saya takut membunuh pemakai sepeda dan menjadi sebab hal itu dalam kecelakaan bagi orang yang berjalan di belakangku?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Selayaknya komitmen dengan aturan lalu lintas di jalan. Karena kaidah dan  aturan ini dibuat untuk menjaga jiwa manusia dan kepemilikannya. Melanggar aturan ini bahayanya tidak hanya kembali kepada supir saja, bahkan kepada orang lain. Kecelakaan yang terjadi di jalanan, hasil dari pelanggaran terhadap kaidah dan aturan itu. –Kebanyakan- dari banyak pihak. Hal ini menambah tanggung jawab orang yang melanggar dan tanggungannya bertambah dengan berbagai macam hukuman seperti diyah (membayar dana pengganti dari kematian dan semisalnya), tebusan (kaffarah), mengganti bahaya dan lainnya.

Dari sini, maka selayaknya anda berkomitmen dengan aturan lalu lintas. Kalau terjadi apa yang anda sebutkan dalam pertanyaan, dikhawatirkan terjadi bahaya pada diri anda disebabkan dekatnya sepeda ini dari mobil anda, memungkinkan anda melambatkan jalannya agar dia mendahului anda. kalau sempit bagi anda, dimana di depan anda tidak memungkinkan kecuali sampai anda menyalipnya, maka insyaallah hal itu tidak apa-apa bagi anda. akan tetapi dengan syarat memastikan jalannya kosong, dimana menyalipnya anda tidak menjadi sebab bahaya bagi orang lain.

Telah ditetapkan dalam syariat yang mulia, bahwa syareat menganjurkan mengambil yang paling ringan bahaya untuk menolak yang lebih besar. Kalau terjadi dua hal ini, kekhawatiran bahaya dari sepeda ini atau melanggar aturan lalu lintas. Dimana harus melakukan salah satu kesalahan, maka yang paling ringan diantara keduanya adalah melanggar (lalu lintas). Bukhori, (1586) dan Muslim, (1333) mengeluarkan dari Aisyah radhiallahu anha sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

يَا عَائِشَةُ ؛ لَوْلَا أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيثُ عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ لَأَمَرْتُ بِالْبَيْتِ فَهُدِمَ ، فَأَدْخَلْتُ فِيهِ مَا أُخْرِجَ مِنْهُ ، وَأَلْزَقْتُهُ بِالْأَرْضِ ، وَجَعَلْتُ لَهُ بَابَيْنِ بَابًا شَرْقِيًّا وَبَابًا غَرْبِيًّا ، فَبَلَغْتُ بِهِ أَسَاسَ إِبْرَاهِيمَ ) .

“Wahai Aisyah, kalau sekiranya kaummu tidak baru (keluar) dari masa jahiliyah (baru masuk Islam). Pasti saya akan perintahkan untuk menghancurkan (merenovasi) Baitullah, saya akan memasukkan apa yang dikeluarkan darinya. Saya ratakan dengan tanah (dimana pintunya rata dengan tanah tidak lebih tinggi) dan saya jadikan dua pintu. Pintu timur dan pintu barat. Saya sesuaikan dengan asas (pondasi) Ibrohim.

Membangun Baitullah sesuai dengan pondasinya Ibrohim alaihis salam suatu kemaslahatan. Akan tetapi akan terjadi kerusakan yang lebih besar yaitu larinya orang-orang dari penghancuran Baitullah dan pengingkaran mereka. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam meninggalkan kemaslahatan itu, dalam rangka menolak terjadi kerusakan yang lebih besar. Telah ada dalam ‘Syarkh Zarqowi ‘Ala Muwato’, (2/448) ketika menjelaskan hadits ini, “Di dalamnya ada meninggalkan apa yang sesuai (tepat) khawatir terjadi kerusakan yang lebih besar.” Selesai wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam