Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Apakah Pembuahan (Janin) Buatan Membatalkan Puasa ?

234124

Tanggal Tayang : 15-06-2016

Penampilan-penampilan : 7749

Pertanyaan

Saya sudah menikah selama 8 tahun lamanya, namun belum dikaruniai seorang anak. Saya ingin melakukan pembuahan buatan. Karena kondisi saya maka saya akan melaksanakan menanamkan pembuahan janin pada siang hari di bulan Ramadhan, apakah hal itu membatalkan puasa ?, ada kaffarat untuk hari itu apa tidak ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang dimaksud dengan “Talqih Shina’i” adalah pembuahan sel telur wanita dengan sperma laki-laki tanpa jima’.

Pembuahan buatan tersebut bisa dilakukan di dalam atau di luar.

Dan jika pembuahan internal maka dengan cara menyuntikkan sperma laki-laki pada tempat yang sesuai di dalam rahim istrinya sehingga nutfah (air mani) tersebut bertemu secara alami dengan sel telur maka pembuahan dianggap berhasil.

Menyuntikkan sperma itu dengan menggunakan selang dari karet dimasukkan ke leher rahim.

Adapun pembuahan eksternal atau yang dikenal dengan bayi tabung, dengan cara mengambil sperma laki-laki dan sel telur dari wanita, keduanya diletakkan di tabung medis dengan syarat-syarat kimia yang memadai agar pembuahannya menjadi sempurna. Kemudian setelah itu baru dipindahkan ke rahim ibunya agar bisa menempel di dinding rahim dan berkembang seperti halnya janin-janin lainnya.

Telah dijelaskan sebelumnya tentang pembuahan buatan pada beberapa fatwa, bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 3474.

Dan untuk mengetahui pengaruh usaha pembuahan tersebut jika dilakukan dalam keadaan berpuasa, maka harus dijelaskan beberapa hukum berikut ini:

1-Mengambil sperma laki-laki dengan cara onani, jika dilakukan pada siang hari maka hal itu termasuk membatalkan puasa menurut jumhur ulama. Oleh karena itu seorang laki-laki diwajibkan untuk menjauhi onani di siang hari pada bulan Ramadhan.

Baca juga jawaban soal nomor: 222234.

2-Pengambilan sel telur dari seorang wanita pada pembuahan eksternal tidak termasuk yang membatalkan puasa; karena hal itu biasanya dilakukan dengan semacam kaca pembesar bisa dari perut atau dari vagina, lalu dimasukkan jarum kecil yang dihubungkan dengan alat penyedot dimasukkan di antara pusat dan perut bagian bawah lalu sel telur langsung bisa disedot atau dilakukan dengan alat pendengar yang peka. Keduanya tidak dianggap yang membatalkan puasa.

3-Memasukkan sperma laki-laki ke dalam vagina wanita melalui selang karet, tidak dianggap membatalkan puasa; karena proses tersebut bukan termasuk makan dan minum yang sebenarnya atau dalam arti kiasan kalau dilihat dari segala sisi.

Ilmu kedokteran modern telah menetapkan bahwa vagina seorang wanita tidak bersambung dengan saluran pencernaan sama sekali, oleh karenanya jika ada sesuatu yang masuk ke vagina seorang wanita tidak dianggap membatalkan puasa.

Al Buhuti berkata:

“Puasa seorang wanita dianggap rusak dengan adanya penetrasi penis laki-laki ke dalam vaginanya; karena sebagai jima’ bukan hanya karena masuknya ke dalamnya. Jima’ bisa merusak puasa karena menjadi sarana utama orgasme, maka hukumnya disamakan dengannya”. (Syarh Muntaha Iradat: 2/364)

Inilah yang menjadi pegangan Majma’ Fikih Islami bahwa pihaknya telah memutuskan, apa saja dimasukkan ke vagina tidak dianggap sebagai yang membatalkan puasa, disebutkan tentang hal itu: “Beberapa hal di bawah ini tidak dianggap sebagai yang membatalkan puasa:

Apa saja yang dimasukkan ke vagina, seperti alat pendeteksi kehamilan, losion, teleskop atau jari untuk pemeriksaan medis.

Memasukkan teleskop, spiral atau yang lainnya ke dalam rahim.

Apa saja yang dimasukkan ke “ihliil”; yaitu; saluran kencing baik untuk laki-laki dan perempuan, selang kecil, teleskop, penahan sinar rongsen, obat atau cream untuk mencuci kandung kemih.

(Qaraaraat Majma’ Fikih Islami: 312)

Sama halnya dengan memasukkan sperma dengan cara seperti itu, maka tidak dianggap jima’, oleh karenanya Imam Nawawi –rahimahullah- berkata: “Jika seorang wanita memasukkan sperma ke qubul atau ke duburnya, maka dia tidak wajib mandi besar”. (Raudhatut Thalibiin: 1/85)

An Nafrawi berkata:

“Tidak diwajibkan bagi seorang wanita untuk mandi besar karena masuknya sperma laki-laki ke vaginanya tanpa diikuti oleh keluarnya spermanya sendiri”. (Al Fawakih Ad Diwani: 1/117)

Baca juga jawaban soal nomor: 141858

Atas dasar itulah maka pembuahan (janin) buatan baik yang eksternal maupun yang internal dan upaya menanamkan janin di dalam rahim seorang wanita tidak merusak puasanya wanita tersebut.

Hanya saja bagi seorang wanita menjauhi hal tersebut pada bulan Ramadhan sebisa mungkin, untuk menjaga puasanya dan menjauhi syubhat.

Baca juga jawaban soal nomor: 49727

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam