Kamis 9 Syawal 1445 - 18 April 2024
Indonesian

Apakah Dibolehkan Bagi Organisasi Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Menerima Dana Dari Para Muzakki ?

Pertanyaan

Sebagian lembaga sosial mempunyai penelitian tentang banyaknya zakat fitrah yang dikeluarkan setiap tahunnya, hal itu bisa diketahui melalui data para fuqara dan orang-orang miskin, jumlah KK yang berhak menerima zakat, strata tiap keluarga, dan lain sebagainya. Lembaga tersebut juga mempunyai prediksi zakat tahunan dengan cara membandingkan dengan data pada tahun-tahun sebelumnya. Karena lembaga pada saat belanja biji-bijian mereka membeli dalam partai besar dengan harga yang sesuai, maka sulit untuk menunggu satu atau dua hari sebelum hari raya baru belanja, oleh karenanya lembaga memperkirakan kebutuhannya melalui informasi pada tahun sebelumnya untuk membeli biji-bijian dengan cara ditalangi oleh dana lembaga, lalu dibagikan, dan pada saat yang sama lembaga menerima harta zakat dari masyarakat pada waktu tersebut dan setelahnya. Jika ternyata di sana ada sedikit perbedaan, bisa jadi lebih banyak atau lebih sedikit, maka akan ditambahi pada dua hari terakhir, dengan demikian maka distribusinya mudah. Maka apa pendapat anda dalam hal ini ?. Dan apakah boleh mengeluarkan zakat sebelum menerimanya dan bagaimanakah niatnya orang yang berzakat  ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Zakat fitrah sama juga dengan ibadah dan bentuk taqarrub lainnya yang tidak sah kecuali dengan disertai niat dari pelakunya; berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

(إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى) رواه البخاري(

“Sesungguhnya amal itu berdasarkan niatnya, dan setiap orang sesuai dengan apa yang telah diniatkannya”. (HR. Bukhori)

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Tidak boleh membayar zakat kecuali dengan niat, kecuali jika seorang pemimpin mengambilnya dengan cara paksa. Madzhab sebagian besar para ahli fikih mengatakan bahwa niat menjadi syarat membayar zakat, kecuali apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Auza’i bahwa beliau berkata: “Tidak wajib ada niat”.

Dibolehkan mendahulukan niat dari pada pelaksanaan amalnya jika jeda waktunya tidak lama, seperti ibadah-ibadah lainnya; karena hal ini termasuk ibadah yang boleh diwakilkan, menganggap adanya perbedaan niat untuk membayar zakat akan menyebabkan seseorang tertipu dengan hartanya.

Karena membayarkan zakat melalui wakilnya, dia sudah berniat untuk membayar namun wakilnya tidak berniat, dalam hal ini boleh jika niatnya tidak disebutkan semenjak watu yang lama.

Jika niatnya sudah sangat lama, maka tidak boleh, kecuali dia sudah berniat pada saat membayarkan kepada wakilnya. Dan wakil tersebut telah berniat untuk membayar kepada mustahik (yang berhak menerima zakat).

Jika misalnya yang berniat adalah wakilnya, dan yang yang mewakilkan tidak berniat, maka tidak boleh; karena kewajiban membayarnya berkaitan dengannya, keabsahan pembayaran tersebut terjadi padanya”. (Al Mughni: 476)

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:

“Sungguh zakat itu meskipun menjadi hak harta yang harus ditunaikan, namun juga sebagai kewajiban kepada Allah, maka tetap diwajibkan adanya niat dan tidak boleh dilakukan oleh orang lain tanpa seizing dari muzakki”. (7/315)

Al Mardawi –rahimahullah- berkata:

“Jika ada seseorang yang membayarkan dari hartanya zakat orang lain yang masih hidup, maka tidak sah. Namun jika dengan seizinnya maka boleh”. (Al Inshaf: 3/198)

Atas dasar inilah maka, jika yayasan telah membayarkan zakatnya seseorang yang belum mewakilkan kepada mereka untuk membayarkannya, maka tidak sah.

Kedua:

Hendaknya yayasan membeli biji-biji (bahan baku zakat) pada saat bulan Ramadhan atau sebelumnya, lalu menjualnya kepada yang ingin membayar zakat fitrahnya, setelah itu baru yayasan bisa menyalurkan atas nama mereka satu atau dua hari sebelum hari raya.

Tidak dibolehkan bagi yayasan untuk menyalurkan zakat sebelum adanya akad mewakilkan dari para muzakki, baru yayasan menerima pembayaran harga biji-bijian (bahan baku zakat) tersebut dari mereka.

Kami sudah pernah tanyakan sebelumnya pertanyaan yang serupa dengan ini kepada Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- , maka beliau menjawab:

“Tidak masalah bagi yayasan untuk membelanjakan makanan beberapa hari sebelumnya, lalu menjualnya kepada mereka yang mau membelinya untuk zakat fitrah, kemudian yayasan menyalurkannya pada waktu yang sesuai dengan syari’at”.

Baca juga jawaban soal nomor: 71475

Syeikh Ibnu Jibrin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Apakah boleh menjadi wakil bagi orang yang ingin membayarkan zakat fitrahnya, dengan cara menerima zakat tersebut pada tanggal 15 Ramadhan, lalu menyalurkannya pada satu atau dua hari sebelum hari raya, semoga Allah menjaga dan melindungi anda”.

Beliau menjawab:

“Tidak masalah mewakilkan penyaluran zakat fitrah, dengan cara membayarkannya kepada wakilnya atau membayar uang seharga zakat fitrah, meskipun pembayarannya dilakukan pada awal bulan atau pada pertengahannya”.

Yang lebih utama agar didistribusikan di mana para muzakki bertempat tinggal, perwakilannya juga hendaknya membagikannya di daerah mereka pada hari raya atau sehari atau dua hari sebelum hari raya.

Wallahu A’lam

Dikutip dari websitenya Syeikh –rahimahullah- :

http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/968

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam