Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Mengakhirkan Melempar Jumrah Pada Hari-Hari Tasyriq Karena Darurat

Pertanyaan

Saya melempar jumrah pada dua malam jam 10 malam, perlu diketahui saya melakukan hal itu karena terpaksa, apakah saya berdosa melakukan hal itu atau tidak? Bersama saya dua wanita dan seorang laki-laki yang semuanya menderita sakit.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siapa yang menunda melempar jumah pada hari kesebelas hingga malam –dan terlambatnya karena ada alasan syar’i- sehingga dia melempar jumrah waktu malam hari, maka hal itu tidak ada apa-apa.

Begitu juga orang yang mengakhirkan melempar pada hari keduabelas dan dia melempar malam hari, hal itu sah dan tidak ada apa-apa. Maka malam itu dia harus mabit di Mina dan melempar pada hari ketigabelas setelah matahari tergelincir. Karena dia tidak keluar Mina pada hari keduabelas sebelum matahari terbenam. Akan tetapi yang lebih hati-hati, pada masa datang, berusaha melempar pada siang hari.

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Refrensi: (Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta, Fatawa Lajnah, 11/281)