Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Hukum Bekerja Di Apotik Dan Memproduksi Atau Menjual Obat-obatan Yang Di Dalamnya Ada Alkohol Atau Jelatin Yang Diharamkan

Pertanyaan

Saya apoteker sekarang tinggal di Jerman. Sekarang dalam proses menyamakan ijazah kuliahku untuk bekerja dan melanjutkan studi di Jerman. Saya bertanya tentang hukum kerjaku di apotek di negara ini. Dimana saya bekerja untuk membuat atau menjual obat-obatan yang mengandung Jelatin diambil dari babi. Atau mengandung alkohol. Perlu diketahui, saya akan berusaha tidak menjual obat-obatan ini kepada umat Islam ketika ada obat penggantinya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak diperbolehkan berkerja pembuatan obat-obatan yang mengandung alkohol atau jelatin yang diambil dari babi. Karena alkohol itu khomr, tidak diperbolehkan mengkonsumsinya, berobat dengannya juga tidak boleh dicampurkan di makanan dan minuman. Seharusnya dihilangkan.

Apa yang dikeluarkan dari babi itu najis, harus dijauhi dan dibersihkan darinya. Tidak diperbolehkan menambahkan sedikitpun dalam obat, makanan atau minuman.

Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan, “Berobat dengan sesuatu yang haram itu jelek baik menurut akal (logika) maupun agama. Kalau agama, apa yang telah kami sebutkan dari hadits-hadits ini dan lainnya. Kalau logika, bahwa Allah mengharamkannya karena jeleknya. Karena Dia tidak mengharamkan untuk umat ini yang baik sebagai ganjarannya. Sebagaimana yang diharamkan kepada Bani Isroil. Dengan Friman-Nya

فبظلم من الذين هادوا حرمنا عليهم طيبات أحلت لهم [ النساء : 160 ]

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka.” QS. An-Nisa’: 160

Sesungguhnya apa yang diharamkan pada umat ini karena kejelekannya.

Pengharaman baginya adalah untuk menjaga mereka, menjaga dari mengkonsumsinya. Tidak tepat meminta kesembuhan dengan kegundahan dan penyakit. Karena kalau ia dapat menghilangkan, akan tetapi berdampak kegundahan lebih besar dalam hati. Sesuai kadar kejelekan yang ada di dalamnya. Sehingga orang yang berobat dengannya, berusaha menghilangkan penyakit badan dengan penyakit hati. Begitu juga, pengharamnnya berarti menjauhinya. Dan menghindarinya dengan berbagai jalan yang ada. Ketika menjadikannya sebagai obat berarti menganjurkan dan mempergunakannya. Hal ini bertolak belakang dengan maksud agama.

Begitu juga, ia adalah penyakit, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam agama. Sehingga tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Ia Juga menjadikan tabiat (manusia) dan nuraninya menjadi jelek. Bagaimana kalau barangnya itu sendiri jelek?

Oleh karena itu Allah mengharamkan kepada para hamba-Nya makanan, minuman, memakai yang jelek. Karena menjadikan jiwa menjadikan kondisi dan sifatnya menjadi jelek.” Selesai dari ‘Zadul Ma’ad, (4/141).

Telah ada dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah, (22/106), “Apa hukum menikmati alkohol atau khomr secara umum maksudnya mempergunakannya untuk membersihkan peralatan dan digunakan dalam pengobatan, bahan bakar, membersihkan, minyak wangi, pembersih dan dijadikan sebagai cuka.

Jawaban: Apa yang memabukkan kalau diminum banyak itu termasuk khomr (minuman keras). Maka sedikit ataupun banyak sama (hukumnya). Baik itu dinamakan alkohol, atau dengan nama lainnya. Seharusnya ditumpahkan, dan haram tetap dibiarkan, baik untuk dipergunakannya atau mengambil manfaat darinya untuk membersihkan, bersuci, bahan bakar, minyak wangi atau dirubah menjadi cuka. Atau manfaat-manfaat lainnya.

Sementara kalau diminum banyak tidak memabukkan, maka ia bukan khomr. Diperbolehkan untuk dipergunakan dalam membuat minyak wangi, pengobatan, pembersih luka dan semisal itu.

Abdullah Qa’ud, Abdullah bin Godyan Abdurrozak Afifi. Abdul Aziz bin Baz. Selesai

Kedua:

Kalau ada instansi tertentu yang mencampurkan obat dengan alkohol atau jelatin yang diharamkan. maka ia berdosa seperti yang telah kami ketengahkan. Kemudian dilihat obatnya. Kalau prosentasi campurannya sedikit, dimana tidak sampai memabukkan kalau minum banyak atau telah larut. Tidak ada bekas dalam rasa, warna atau bau, maka diperbolehkan mengkonsumsi dan berobat dengannya.

Telah ada dalam Fatawa Lajnah Daimah, (22/297), “Dipasaran dijual sebagian obat-obatan atau manisan yang mengandung prosentasi sedikit sekali dari alkohol, apakah diperbolehkan memakannya? Perlu diketahui bahwa seseorang kalau memakan manisan ini sampai kenyang tidak sampai mabuk selamanya.

Jawaban: Kalau keberadaan alkohol di manisan atau obat-obatan prosentasinya sedikit sekali, dimana tidak akan mabuk orang yang makan dan minum meskipun banyak darinya. Maka diperbolehkan mengkonsumsi dan menjualnya. Karena ia tidak berpengaruh sama sekali terhadap rasa, warna atau bau. Karena telah larut menjadi bersih dan  mubah. Akan tetapi seorang muslim tidak diperbolehkan membuat sedikitpun dari itu. Dan tidak boleh menaruh di makanan orang Islam. Juga tidak boleh membantunya.” Selesai

Ketiga:

Diperbolehkan menjual obat yang mengandung alkohol atau jelatin yang diharamkan. Kalau prosentasinya sangat sedikit sekali atau telah larut. Telah ada keputusan diperbolehkan mempergunakan obat-obatan yang mengandung alkohol yang memabukkan dengan prosentasi sedikit sekali. keputusan dari Majami’ Fikih Islami dan Fatawa Lujan dan Haiat Ifta’ Alam Islami. Disertai anjuran dan lebih bagus menjauhi dari memasukkan alkohol ke obat-obatan menjaga untuk menjauhi yang syubhat.

Telah ada ketetapan di Majma Fikih Islami yang menginduk ke Munadhom Mu’tamar Islam no. (3/11) 23: terkait meminta penjelasan Ma’had Alami Lil Fikri Islami di Wasington berikut ini:

Pertanyaan kedua belas:

Disana banyak obat yang mengandung isi berbeda dari kandungan alkohol antara 0.01% dan 25%. Kebanyakan obat ini untuk obat flu, radang tenggorokan, batuk dan penyakit lain yang tersebar luas (di masyarakat). Obat-obat ini mengandung alkohol. Dan sekitar 95% dari jenis obat-obatan ini. Dimana untuk mencari obat jenis ini sangat sulit sekali atau hampir tidak didapatkan. Apa hukum mengkonsumsi obat-obatan ini?

Jawab:

Bagi orang Islam yang sakit, diperbolehkan mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung kadar alkohol tertentu kalau tidak mudah mendapatkan obat yang bebas dari alkohol. Hal itu sesuai dengan resep dokter terpercaya di pekerjaannya.” Selesai dari ‘Majalah Mujamma’, edisi 3, vol. 3 hal. 1087.

Telah ada keputusan dari Majma Fikih berinduk ke Robitoh Alam Islam, “Diperbolehkan mengkonsumi obat yang mengandung alkohol kadar tertentu yang larut dalam pembuatan obat dimana tidak ada penggantinya. Dengan syarat sesuai dengan resep dokter yang adil. Sebagaimana diperbolehkan mempergunakan alkohol untuk membersihkan luka luar, membunuh bakteri dan untuk krem dan minyak luar.” Selesai dari ‘Qorar Majma’ Fiqhi Islami di Mekkah Mukarromah, hal. 341.

Silahkan melihat terkait obat-obat dan kosmetik yang mengandung jelatin atau jelasrin yang diharamkan dalam jawaban soal no. 97541.

Keempat:

Kalau dijumpai obat-obatan atau kosmetik kalau diminum banyak  memabukkan atau mengandung minyak babi contohnya tidak larut, maka tidak diperbolehkan mengkonsumsinya juga tidak boleh menjualnya. Bagi orang yang bekerja di apotek agar menjauhi hal itu.

Kesimpulannya:

Asalnya diperbolehkan bekerja di apotek-apotek. Mayoritas berbagai macam obat itu mubah. Kalau jelas ada obat yang diharamkan mengkonsumsinya, maka tidak boleh menjualnya. Tidak mengapa melanjutkan kerja disertai menjauhi menjual yang diharamkan.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam