Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Apakah Orang Hamil Berhaji

Pertanyaan

Apakah orang hamil diperbolehkan menunaikan umrah dan haji? Apakah masa mengandung perpengaruh akan hal itu (suatu contoh kondisinya pada bulan keempat dibandingkan pada bulan kedelapan) dimana seorang wanita dapat keguguran atau sakit karena ramai)

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

1.Tidak mengapa wanita hamil pergi haji. Orang hamil bersih, diharuskan melaksanakan shalat, puasa dan perceraiannya termasuk cerai sesuai sunnah

2. Bahkan telah ada ketetapan dalam sunnah bahwa Asma’ bintu Umais radhiallahu’anha beliau keluar berhaji bersama Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sementara beliau dalam kondisi hamil tua, sampai beliau melahirkan di miqot.

Dari Aisyah radhiallahu’anha berkata, Asma’ bin Umais –istri Abu Bakar- Muhammad bin Abu Bakar bernifas (melahirkan) di pohon (Di Dzulhulaifah), maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menyuruh Abu Bakar agar memerintakan (istrinya) untuk mandi dan bertalbiyah. HR. Muslim

Maksud kata ‘Nafasat’ adalah melahirkan. Kata ‘Bissyajarah’ maksudnya adalah di Dzulhulaifah yaitu miqotnya penduduk Madinah.

Nawawi rahimahullah mengomentari faedah dari hadits ini, “Di dalamnya mengandung keabsahan ihromnya orang nifas dan haid. Dianjurkan keduanya mandi untuk ihrom. Dan masalah itu telah disepakati. Akan tetapi madzhab kami dan madzhab Maliki, Abu Hanifah serta jumhur, dianjurkan (mandi). Hasan dan Ahlu Dzohir mengatakan, ‘Wajib (mandi).

Orang haid dan nifas, seluruh amalan haji sah bagi keduanya kecuali thowaf dan dua rakaat towaf berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

" اصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي " .

“Lakukan apa yang dilakukan oleh jamaah haji, melainkan anda jangan towaf.” Syarkhu Muslim, 8/133.

Kalau wanita tersebut belum haji Islam, maka kehamilan bukan merupakan uzur dalam meninggalkan haji. Karena memungkinkan baginya untuk menjauhi tempat-tempat ramai dan berdesak-desakan. Kalau dia tidak mampu melempar jumrah sendiri, maka dia dapat mewakilkan orang lain untuk melemparkannya. Kalau dia tidak mampu towaf dan sai dengan berjalan, maka dia dapat towaf dan sai dengan naik kursi dorong dan begitulah. Kebanyakan orang menunaikan haji dalam kondisi mudah dari sisi jalan, tempat tinggal dan pelaksanaan manasik.

3.Ya, kalau didapatkan pada wanita hamil dengan pemberitahuan dari dokter terpercaya bahwa keluarnya untuk haji itu berbahaya atasnya atau kepada janinnya dikarenakan sakit, lemah atau sebab lainnya. Maka dia dilarang untuk melakukan haji pada tahun itu. Yang menunjukkan akan pelarangan ini adalah sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ‘Tidak boleh mencelakai dan dicelakai.” HR. Ibnu Majah, 2340.  Hadits hasan. Silahkan melihat penjelasan derajat hadits ini di kitab ‘Jami’ Al-Ulum Wal Hikam, karangan Ibnu Rajab, 1/302.

4. Sebagian dokter membedakan antara kandungan muda, yang dikhawatirkan kepadanya dan kepada janinnya. Dengan kandungan tua, yang mana ketakutannya yang tidak perlu ada yang ditakutkan.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam