Selasa 14 Syawal 1445 - 23 April 2024
Indonesian

Menikah Dengan Wanita Kristen Dihadiri Oleh Saudaranya Yang Kafir

5964

Tanggal Tayang : 07-12-2014

Penampilan-penampilan : 3633

Pertanyaan

Aku berzina dengan wanita Nashrani hingga hamil. Dengan kebodohan saya saya mengira hal tersebut dapat diluruskan dengan menikahinya. Maka kami menikah di masjid dengan dihadiri seorang imam dan saudara muslim serta suadara dan ibu wanita tersebut sebagai saksi. Wanita tesrebut belum masuk Islam ketika itu, namun kemudian masuk Islam sebelum melahirkan. Apa hukum pernikahan kami dan apa hukum anak tersebut? Apa juga hukum anak-anak saya yang lain dari wanita tersebut? Saya menyesali perbuatan saya dan saya tidak ingin kembali lagi. Akan tetapi saya khawatir pernikahan saya tidak dibenarkan menurut syariat, sehingga saya merasa diliputi perasaan berdosa.
Apa yang dapat saya lakukan agar hati ini merasa tenang akibat perbuatan saya tersebut?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami menganggap akad tersebut batal karena dilakukan saat wanita tersebut hamil akibat zina. Juga karena hilangnya salah satu syarat pernikahan yaitu kehadiran dua saksi laki-laki serta ijab dari wali perempuan. Karena itu, anda harus memperbarui akad nikah dari walinya yang muslim atau dari hakim yang muslim. Adapun anak-anak mereka dapat dinisbatkan kepada ayahnya yang saat dia dilahirkan sang ayah sah menjadi suami bagi ibunya dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya.

Wallahua’lam.

Refrensi: Ditulis oleh Syekh Ibn Jibrin