Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Kondisi Makmum Beserta Sujud Sahwi

72290

Tanggal Tayang : 16-09-2017

Penampilan-penampilan : 20494

Pertanyaan

Apa hukum mengikuti imam dalam kondisi sujud sahwi? Dan hukum sujud sahwi kalau saya menjadi makmum?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Diwajibkan bagi makmum mengikuti imamnya dalam sujud sahwi kalau dia mendapatkan semua rakaat. Kalau sekiranya bukan masbuk. Hal itu berdasarkan keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ , فلا تختلفوا عليه , فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا, واذا قال سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ , وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ) رواه البخاري (722) ومسلم (414

“Sesungguhnya dijadikan imam agar diikutinya. Maka jangan berbeda dengannya. Kalau ruku, maka rukuklah. Kalau mengucapkan (Samiallahu liman hamidah (Allah mendengar orang yang memuji-Nya) maka katakan, (Rabbana lakal hamdu (Segala puji hanya kepada-Mu wahai Tuhan kami). Kalau sujud, maka sujudlah.” HR. Bukhori. 722 dan Muslim 414.

Kalau masbuk adalah orang yang terlewatkan satu rakaat lebih. Maka dia mengikuti imamnya kalau dia sujud sebelum salam. Dan tidak mengikutinya kalau sujud setelah salam karena ada uzur akan hal itu. Dimana masbuk tidak mungkin mengikuti salam bersama imam. Akan tetapi dia bisa mengqodo apa yang terlewatkan dan salam. Kemudian sujud sahwi dan salam.

Ini secara global. Sementara secara terperinci, maka ringkasan kondisi makmum dengan sujud sahwi adalah berikut ini:

1.Kalau makmum mendapatkan semua shalat bersama imamnya, sementara imam lupa dan sujud sahwa. Maka dia harus mengikutinya. Baik sujudnya sebelum salam atau sesudah.

2.Kalau makmum masbuk, dan imam lupa di bagian yang didapatkan makmum, maka ada perinciannya:

Kalau imamnya sujud sebelum salam, maka makmum mengikutinya dan menyempurnakan shalatnya. Kemudian sujud lagi karena sujud pertama bersama imamnya itu bukan pada tempatnya. Karena sujud sahwa tidak ada ditengah shalat. Akan tetapi di akhir shalat. Sesungguhnya sujudnya bersama imamnya karena mengikuti imam saja.

Kalau imamnya sujud setelah salam, maka masbuk tidak sujud bersamanya. Akan tetapi berdiri menyempurnakan shalat dan salam kemudian sujud sahwi dan salam.

3.Kalau makmum masbuk dan imam lupa bagian yang tidak didapati makmum. Seperti lupa pada rakaat pertama sementara makmum bergabung pada rakaat kedua:

Kalau imam sujud sebelum salam, makmum mengikutinya kemudian menyempurnakan shalatnya. Tidak diharuskan sujud lagi karena tidak mengikuti lupanya imam

Kalau imam sujud setelah salam, makmum tidak mengikutinya. Dan tidak diharuskan sujud di akhir shalatnya juga. Karena tidak mengikuti hukum lupanya imam. Karena lupanya (imam)) terjadi sebelum dia bergabung dengan imam dalam shalat.

Semua kondisi ini kalau lupa dari imam. Sementara kalau lupa dari makmum sendiri, maka ada beberapa kondisi juga:

4.Kalau makmum lupa dalam shalatnya dan bukan masbuk. Maksudnya mendapatkan semua rakaat bersama imamnya. Seperti lupa mengucapkan (Subhana rabiyal adhim) dalam rukuk. Maka dia tidak ada sujud karena imam yang menanggungnya. Akan tetapi kalau makmum lupa, dimana dapat membatalkan salah satu rakaat seperti meninggalkan bacaan Alfatihah karena lupa. Maka dia harus berdiri ketima imam salam dan melaksanakan rakaat yang batal karena kelupaan. Kemudian tasyahud dan salam dan sujud setelah salam.

5.Kalau makmum lupa dalam shalatnya dan dia masbuk, maka dia sujud sahwi. Baik lupanya bersama imam atau setelah berdiri mengqodo apa yang terlewatkan. Karena kalau sujud tidak menyalahi imamnya dimana imamnya telah selesai dari shalatnya.

Silahkan melihat ‘Risalah Fi Ahkami Sujud Sahwi’ karangan Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam