Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

MACAM-MACAM OBAT ASMA DAN HUKUM MENGKONSUMSINYA DI SIANG RAMADAN

Pertanyaan

Telah banyak berbagai macam obat untuk penyakit asma diantaranya ada semprotan yang terkenal. Disana ada obat dalam bentuk kapsul ditaruh di dalam gelas dikhususkan untuk dihisap lewat hidung. Dimana di dalam botol telah diracik dan tinggal menghisapnya. Ada lagi alat diletakkan di dalamnya obat cair dengan peralatan, dan ditaruh selang serta penutup di wajah kemudian alat ini dijalankan sehingga keluar cairan yang mencair dengan larutan air dalam bentuk gas. Apakah ini termasuk pembatal (puasa)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Obat penyakit ‘asma’ banyak, diantaranya ada yang membatalkan (puasa) dan ada yang tidak membatalkan. Diantara obat dan pengobatan yang terkenal adalah, semprotan, oksigen, penguapan dan kapsul. Sementara semprotan adalah gas yang ditekan, digunakan oleh orang sakit dapat sampai ke jantung lewat tekanan udara agar dapat melapangkan kedua jantung. Ia bukan makan, minum atau serupa dengan keduanya. Para ulama’ AL-Lajnah Ad-daimah telah memberi fatwa tidak membatalkan pemakai obat ini. Dan ini juga yang fatwakan Syekh Ibnu Utsaimin dan kebanyakan para ulama’ kita. Untuk melihat fatwa mereka silahkan melihat soal jawab no. 37650.

Sementara oksigen, ia juga bukan makan dan minum. Dari sini, maka memungkinkan untuk mempergunakannya disela-sela puasa tidak mengapa. Biasanya obat bercampur dengan garam sodium –cair-.  Sementara penguapan, penggunaan dengan memakai alat yang mengubah obat menjadi uap dan semprot halus. Obat ditaruh di gelas kecil khusus dalam peralatan. Ketika peralatan dinyalakan, terjadi pemompaan secara cepat sekali yang menyebabkan obat ini menguap. Selanjutnya orang yang sakit dapat menghirupnya lewat penutup yang ditaruh di mulut atau selang kecil yang memungkinkan ditaruh di mulut. Sampainya butiran air dan garam ke dalam lambung lewat alat ini adalah termasuk sesuatu yang hampir pasti. Orang yang sakit tidak memungkinkan menghindarinya. Dari sini, kalau dia mempergunakan metode ini, hendaknya dia berbuka. Dan mengqodo’ hari tersebut pada hari lain.

Sementara kapsul, ia adalah ia ibarat kapsul di dalamnya ada obat dalam bentuk bubuk kering. Dan dimasukkan dalam kapsul ini lewat alat khusus. Dimana ada alat khusus untuk melobangi kapsul untuk melepaskan waktu minum obat agar dapat dihisap lewat mulut. Mengkonsumsi kapsul ini, termasuk yang dapat merusak puasa. Karena bagian dari bubuk  ini bercampur dengan ludah dan turun ke dalam lambung.

Syekh Muhammad Sholeh Al-utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Sebagian orang terkena penyakit asma dan memerlukan penggunaan (obat) semprotan di sela-sela puasa. Apa hukumnya?

Beliau menjawab, ‘Nafas sesak yang dikenal dengan asma menimpa sebagian orang. Kita memohon kepada Allah untuk kami dan anda semua kesehatan. (biasanya) mempergunakan dua obat. Obat yang dinamakan ‘Kapsul’ yang mempergunakan ini membatalkan puasa. Karena obat yang mempunyai bahan yang masuk ke dalam lambung. Tidak diperkenankan orang puasa mempergunakannya waktu bulan Ramadan kecuali dalam kondisi terpaksa. Kalau dia mengkonsumsinya dalam kondisi terpaksa, maka dia harus berbuka dan sisa harinya diperbolehkan untuk makan dan minum. Kemudian mengqodo’ hari itu pada hari lain sebagai penggantinya. Kalau ditakdirkan penyakit ini terus menerus bersamanya, maka hal itu seperti orang tua. Maka dia memberi makan untuk sehari kepada satu orang miskin serta tidak diwajibkan berpuasa.

Macam kedua, obat asama berupa gas. Tidak ada apa-apa kecuali angin yang dapat membuka katup jantung agar dapat bernafas dengan mudah. Hal ini tidak berbuka dan tidak merusak puasa. Orang yang puasa diperbolehkan mempergunakannya. Dan puasanya sah.’ Selesai ‘19/ pertanyaan no. 159.

Syekh rahimahullah juga ditanya, ‘Seseorang berpenyakit asma tidak dapat membaca Al-Qur’an kecuali dengan mempergunakan oksigen, apakah (diperkenankan) mempergunakan di siang Ramadan?

Beliau menjawab, ‘Kalau penggunaan oksigen tidak suatu keharusan, maka lebih bagus jangan mempergunakannya. Orang puasa tidak harus membaca Al-Qur’an sehingga kita katakan dia pergunakan hal itu agar (dapat) membaca Al-Qur’an. Akan tetapi sebagian orang puasa yang terkena penyakit ini mengatakan, ‘Bahwa saya tidak dapat meninggalkan untuk mempergunakannya. Kalau saya tidak mempergunakan, khawatir pada diri saya dan nafasku sesak. Maka kami katakan, ‘Tidak mengapa anda mempergunakan oksigen ini. Karena sesuai dengan apa yang kami dapatkan, hal itu tidak sampai ke lambung, Cuma sekedar sampai di mulut urat yang dapat membuka agar mudah bernafas. Kalau kondisinya seperti itu, maka tidak mengapa.

Akan tetapi disana ada bentuk bubuk yang diberikan kepada orang yang terkena asma. Ia termasuk bentuk seperti kapsul di dalamnya ada bubuk. Ini tidak diperbolehkan mempergunakannya pada puasa wajib. Karena ketika bercampur dengan ludah, masuk sampai ke lambung. Maka hal itu mengharuskan dia berbuka. Kalau seseorang diharuskan mempergunakannya, maka dia berbuka dan menggantinya setelah itu. kalau hal merupkan keharusan pada setiap waktu, maka dia berbuka dan memberi fidyah dengan memberi makan satu hari untuk satu orang miskin. Wallahu’alam. Selesai dengan ringkasan. (19/soal no. 163.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam