Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Kafan Minimal Yang Diterima

Pertanyaan

Berapakah kafan minimal yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki dan wanita?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Terdapat jawaban soal no. (98308), (98189) bahwa yang lebih utama adalah mengkafani mayat dengan tiga helai kain untuk laki-laki dan lima helai kain kalau itu mayat wanita.

Kedua:

Sementara kafan minimal yang dapat untuk mengkafan mayat, yang termasuk wajib adalah satu helai kain yang dapat menutup semua badannya. Ini adalah mazhab Abu hanifah dan Ahmad, dan salah satu pendapat di antara dua pendapat Malikiyah. Silakan lihat kitab Hasyiyah Ibnu Abidin, (3/98), Al-Mughni, (3/386). Mawahibul Jalil, (2/266).

Mereka berdalil dengan apa yang dirwayatkan oleh Bukhari, (4047) dan Muslim, (940) dari Khobbab bin Al-Arts radhiallahu anhu, dia  berkata, “Ketika Mus’ab bin Umair wafat pada perang Uhud, dia tidak meninggalkan kecuali sehelai kain. Jika kami menutupi kepalanya akan terlihat kedua kakinya. Ketika ditutupi kedua kakinya  terlihat kepalanya. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada kami:

غَطُّوا بِهَا رَأْسَهُ ، وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلِهِ الْإِذْخِرَ

“Tutuplah kepalanya dengan kain tersebut dan tutup kakinya dengan izkhir  (semacam rerumputan padang pasir).”

Az-Zaila’i rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menjadi dalil bahwa menutup aurat saja tidaklah cukup.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 3/98).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau mayat dikafani dengan satu lipat kain yang dapat menutupinya, maka hal itu dibolehkan, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Masalahnya luwes.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 13/127)

Al-Bassam dalam kitab Taudhihul Ahkam, (2/39) mengatakan, “Yang wajib bagi mayit secara umum, baik anak-anak atau dewasa, lelaki atau perempuan adalah satu helai kain yang dapat menutupii tubuh mayat.”

Sementara dalam mazhab Syafi’i, “Kafan yang minimal adalah apa yang dapat menutupi aurat, untuk wanita kain yang dapat menutupi semua badannya kecuali wajah dan kedua tangannya. Dan ini pendapat kedua menurut Malikiyah.” (Silakan lihat kitab Al-Majmu, 5/162 dan Mawahibul Jalil, 2/266).

Mereka juga berdalil hadits Mus’ab juga.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika menutupi badan itu suatu kewajiban,  kain  kafan dari  dari harta warisannya (pedang dan semisalnya). Kalau dia tidak mempunyai harta, kafan diadakan oleh baitul mal, kalau tidak mendapatkan, maka menjadi kewajiban kepada seluruh umat Islam.” (Al-Majmu 5/150-151).

Dijawab akan hal ini, “Bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabat tidak mendapatkan kafan untuk para syuhada Uhud. Sampai mereka mengkafani dua orang dengan satu helai kain. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari, (1343) dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, beliau berkata:

 كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ، ثُمَّ يَقُولُ : أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ؟ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ

“Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam menggabungkan dua orang syuhada Uhud dengan satu kain. Kemudian beliau bersabda, “Siapa di antara  mereka berdua yang lebih banyak hafal Al-Qur’an? Ketika ditunjuk salah satunya, maka dia mendahulukan dimasukkan  ke liang lahad.”

Kalau kafannya sempit dan tidak dapat menutupi mayat, maka tutupi kepalanya dan sisa tubuhnya. Adapun sisanya yang masih terbuka, maka letakkan izkhir di atasnya atau semacam tumbuh-tumbuhan lainnya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi sallallahu’aaihi wa sallam pada kisahnya Mus’ab bin Umair:

غَطُّوا بِهَا رَأْسَهُ ، وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلِهِ الْإِذْخِرَ (متفق عليه)

“Tutuplah kepala dengan kain itu dan untuk kedua kakinya tutup dengan izkhir.”(Muttafaq alaih)

Syekh Ibnu Utsaimini rahimahulah dalam kitab As-Syarahu Al-Mumti’, (5/225) mengatakan, “Dalil bahwa hal ini wajib (maksudnya wajib menutup semua tubuh mayat dengan kafan) bahwa para shahabat yang kekurangan kafan untuk menutup seluruh tubuhnya, Nabi sallallahu alaihi wa sallam perintahkan menjadikan kafannya menutup kepalanya sementara kedua kakinya ditutup oleh izkhir yaitu tumbuhan yang dikenal.”

Kalau tidak mendapatkan sesuatu seperti bajunya terbakar, dan tidak mendapatkan kain untuk mengkafaninya, maka cukup mengkafani dengan tumbuh-tumbuhan atau semisalnya diletakkan di badannya dan diikat dengan tali (sabuk). Kalau tidak mendapatkan sesuatu apapun, maka dikuburkan dalam kondisi apa adanya berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:

 فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

سورة التغابن: 16

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Tagabun: 16)

Selesai Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam