Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Beberapa Pertanyaan Terkait Dengan Kematian Sang Anak

98575

Tanggal Tayang : 14-11-2015

Penampilan-penampilan : 23399

Pertanyaan

Anak laki-laki saya wafat karena tenggelam di laut, rahimahulllah. Ketika saudara-saudaranya berteriak minta pertolongan, saya berusaha untuk menolongnya, namun dia sudah terlanjur meninggal. Bahkan nyaris saya terbawa olehnya, kecuali Allah selamatkan saya sehingga tidak ikut tenggelam. Saya hanya bisa bersedih dan sayapun berteriak meminta pertolongan dari orang lain. Sayapun memarahi anak-anak saya yang lain yang saya anggap lalai menjaganya sehingga memisahkan saya darinya. Lalu dengan menguatkan hati, saya bawa anak tersebut ke RS, tapi saya sudah meyakini dia sudah wafat sebelum tiba di RS. Saat wafat, usia anak saya Sembilanbelas tahun lima bulan. Perlu diketahui bahwa saya telah berusaha mendidiknya dengan baik dan dia dikenal sebagai orang yang menjaga shalatnya di masjid, diapun aktif sebagai peserta dalam halaqah Al-Quran, juga telah melakukan ibadah haji tahun ini. Diapun melakukan puasa Asyura. Hari wafatnya terjadi pada tanggal sebelas bulan Safar di tahun ini. Pada hari wafatnya dia telah shalat Fajar berjamaah, yaitu pada hari Kamis. Semua orang yang pernah berjumpa dengannya memberikan komentar positif.
Apakah semua ini menunjukkn kabar gembira? Apakah tanggal wafatnya pada hari Kamis jam sepuluh pagi dianggap sebagai wafat di malam Jumat? Apakah saya berdosa ketika mendoakan keburukan bagi anak-aak saya yang saat itu bersamanya? Perlu diketahui bahwa saat itu saya sedang histeris. Saya meyakini bahwa Allah lebih sayang kepadanya daripada saya, hanya saja saya sering menangis jika ingat masalah ini. Karena pada tahun pertama kuliahnya saya sudah rencanakan sesuatau untuk masa depannya, akan tetapi takdir Allah lebih cepat.
Apakah tangisan saya bermasalah? Dahulu saya larang anak saya untuk mengakses internet kecuali pada waktu-waktu tertentu dan dia wafat saat HP nya terputus karena sedang gunakan internet. Kadang saya keras terhadapnya karena sebab ini, apakah saya berdosa karenanya? Tapi dia terkenal berbakti terhadap saya dan ibunya. Apakah anak seusia dia dapat memberi syafaat kepada saya dan kepada ibunya? Apakah saya termasuk orang yang mengharap pahala jika saya mengucapkan istirja’ (innaa lillahi wa innaa ilaihi roojiun) saat saudara-saudaranya berteriak kepada saya untuk meminta pertolongan? Saya berziarah ke kuburnya setiap hari Jumat pada waktu mustajabah untuk berdoa, apakah dia mengetahui ziarah saya atau tidak? Apakah disyariatkan bagi saya mengucapkan salam dengan menyebut namanya, seperti dengan mengucapkan “Assalamualaika ya bunayya, atau Assalamualaika ya fulan?” Saya telah mewakafkan untuknya sejumlah mushaf dan buku-buku agama dan insya Allah saya akan mewakafkan sumur dan masjid untuknya, apakah hal itu bermanfaat baginya? Apakah saya mendapat pahala dengan semua amal tersebut (wakaf dan sadaqah)? Mohon maaf dengan banyaknya pertanyaan saya, jazaakumullah khairan khairal jaza..

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami mohon kepada Allah Taala semoga Dia mengampuni anak anda, merahamatinya dan meninggikan derajatnya serta mengumpulkannya dengan seluruh keluarganya di surganya yang penuh nikmat.

Apa yang anda sebutkan tentang anak anda yang istiqomah dan pujian orang-orang kepadanya, kemudian kematiannya karena tenggelam, hal itu merupakan pertanda baik, Alhamdulillah. Karena orang yang mati tenggelam merupakan bagian dari mati syahid, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam riwayat Bukhari (2829) dan Muslim (1914), dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  

الشهداء خمسة: المطعون والمبطون والغرِق وصاحب الهدم والشهيد في سبيل الله

“Orang yang mati syahid ada lima macam; Ditikam, sakit di perut, tenggelam, tertimbun dan syahid di jalan Allah.”

Imam Bukhari (1367) dan Muslim (949) meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata bahwa mereka melewati jenazah, lalu mereka memuji kebaikannya, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wajib” Lalu mereka melewati jenazah yang lain, kali ini mereka menyebutkan keburukannya, maka beliau bersabda, “Wajib” Maka berkatalah Umar bin Khatab radhiallahu anhu, “Apanya yang wajib?” Beliau bersabda,

هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ

“Yang kalian puji kebaikannya, maka wajib baginya surga. Sedangkan yang kalian sebut-sebut keburukannya, wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi Allah di muka bumi.”

Kita mohon kepada Allah, semoga Anda diberikan balasan kebaikan atas jerih payah anda dalam mendidiknya dan usaha anda untuk meluruskannya. Semoga seluruh anak anda dijadikan anak yang saleh dan menjadi permata hati bagi anda dan isteri anda.

Kedua:

Malam Jumat dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis, maka jam sepuluh pagi hari Kamis tidak termasuk malam Jumat.

Ketiga:

Anda tidak berdosa saat mendoakan keburukan bagi anak-anak anda saat anda sedang histeris, juga tidak berdosa saat anda menangisi anda jika mengingatnya.

وقد روى البخاري (1303) ومسلم (2315) في قصة وفاة إبراهيم بن نبينا صلى لله عليه وسلم ، قال أنس : ثُمَّ دَخَلْنَا عَلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ وَإِبْرَاهِيمُ يَجُودُ بِنَفْسِهِ فَجَعَلَتْ عَيْنَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَذْرِفَانِ ، فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : وَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ! فَقَالَ : يَا ابْنَ عَوْفٍ ، إِنَّهَا رَحْمَةٌ ثم قال : ( إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ ، وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ ، وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا ، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ

Imam Bukhari (1303) dan Muslim (2315) meriwayatkan dalam kisah wafatnya Ibrahim putera Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, anas berkata, “Kemudian kami masuk menemuinya setelah itu, sementara Ibrahim sedang menghadapi sakratul maut. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bercucuran air mata. Maka berkatalah Abdurrahman bin Auf radhiallahu anhu, “Apakah engkau juga (menangis) wahai Rasulullah?!” Beliau menjawab, “Wahai Ibnu Auf, sesungguhnya ini adalah kasih sayang.” Lalu beliau berkata, “Sesungguhnya mata menangis, hati sedih, dan tidak ada yang kami ucapkan kecuali yang diridhai Tuhan kami, sungguh kami merasa sedih berpisah dengamu wahai Ibrahim.”

Semoga kita semua diberikan kesabaran dan keikhlasan berharap pahala.

Anda tidak berdosa juga saat bersikap keras kepadanya dalam hal mengakses internet, justeru itu bagian dari tarbiyah yang baik dan sebagai bentuk tanggungjawab.

Keempat:

Terdapat dalam sunah bahwa anak kecil dapat memberikan syafaat untuk orang tuanya pada hari kiamat, diantaranya:

عن أبي حسان قال : قلتُ لأَبِي هُرَيْرَةَ : إنَّه قَدْ مَاتَ لِي ابنانِ ، فَمَا أَنْتَ مُحَدِّثِي عَنْ رَسُولِ اللهِ بِحَدِيْثٍ تُطَيِّبُ بِهِ أَنْفُسَنَا عَنْ مَوْتَانَا ؟ قالَ : نَعَمْ ، صِغَارُهُم دَعَامِيْصُ الجَنَّةِ ، يَتَلَقَّى أَحَدُهُم أَبَاهُ أَوْ قَالَ أَبَوَيْهِ - فَيَأْخُذُ بِثَوْبِهِ ، - أَوْ قَالَ بِيَدِهِ - كَمَا آخُذُ أَنَا بِصَنَفَةِ ثَوْبِكَ هذا ، فَلا يَتَنَاهَى حتى يُدخِلَه اللهُ وَأَبَاهُ الجَنَّةَ . رواه مسلم (2635

Di antaranya, dari Abu Hasan dia berkata, “Aku berkata kepada Abu Hurairah, ‘Sungguh telah wafat kedua anakku, apakah anda dapat menyampaikan kepadaku hadits Rasulullah yang dapat menghibur jiwaku atas kematian mereka?

Dia berkata, “Ya, anak-anak kecil mereka akan menjadi anak kecil surga, mereka menemui bapaknya, atau kedua orang tuanya, lalu memegang bajunya sebagaimana saya memegang ujung baju anda, dia tidak melepasnya sehingga Allah memasukkannya dan bapaknya ke dalam surga.” (HR. Muslim, no. 2635)

Akan tetapi, anak yang sudah berusia Sembilan belas tahun tidak dianggap sebagai anak kecil.

Terdapat riwayat yang valid bahwa orang yang mati syahid dapat memberi syafaat tujuh puluh kerabatnya.

Dari Miqdad bin Ma’di Karib, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

للشهيد عند الله ست خصال : يغفر له في أول دفعة من دمه ، ويرى مقعده من الجنة ، ويجار من عذاب القبر ، ويأمن من الفزع الأكبر ، ويوضع على رأسه تاج الوقار الياقوتة منها خير من الدنيا وما فيها ، ويزوج اثنتين وسبعين زوجة من الحور العين ، ويشفع في سبعين من أقاربه ) رواه الترمذي ( 1663 ) وابن ماجه ( 2799 ) وصححه الألباني في صحيح الترمذي.

“Orang yang mati syahid memiliki enam keistimewaan; Diampuni sejak tetesan pertama darahnya, dia menyaksikan tempat duduknya di surga, dilindungi dari azab kubur, dihindari dari ketakutan besar (ketakutan hari kiamat), dipakaikan di kepalanya mahkota kemuliaan dari intan berlian yang lebih baik dari dunia dan segala isinya, dikawinkan dengan 72 isteri bidadari, dapat memberikan syafaat kepada tujuh puluh kerabatnya.” (HR. Tirmizi, no. 1663, Ibnu Majah, no. 2799, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi)

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa orang yang tenggelam adalah syahid, maka diharapkan bagi orang yang meninggal karena tenggelam, dia mendapatkan pahala syahid dan dapat memberi syafaat kepada tujuhpuluh orang kerabatnya.

Kelima:

Yang dimaksud dengan ihtisab adalah mengharap pahala dari Allah Taala, tidak histeris ketika datang musibah dan sabar saat  pertama kali datang musibah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang mengalami apa yang memberatkan hatinya, lalu dia mengucapkan istirja (innaa lillahi wa inna ilaihi rojiun) dan berharap pahala, maka diharapkan dia mendapatkan pahala dari Allah.”

Imam Bukhari meriwayatkan (6424), dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, Allah Taala berfirman,

مَا لِعَبْدِي الْمُؤْمِنِ عِنْدِي جَزَاءٌ إِذَا قَبَضْتُ صَفِيَّهُ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا ثُمَّ احْتَسَبَهُ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Tidaklah ada balasan yang layak bagi hambaku yang beriman apabila Aku ambil buah hatinya lalu dia berharap pahala (ihtisab), kecuali surga.”

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam syarahnya, “Yang dimaksud dengan ihtisab adalah sabar atas kehilangannya seraya berharap pahala dari Allah atas musibah tersebut.”

Keenam:

Pengkhususan ziarah kubur pada hari Jumat, tidak ada dalilnya. Maka tidak perlu ada kesungguhan untuk itu (ziarah kubur pada hari Jumat), tapi berziarahlah sesuai kemudahan tanpa harus mengkhususkan waktu tertentu.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Ziarah kubur, apakah dikhususkan pada hari tertentu, seperti hari Raya, atau hari Jumat, atau pada waktu tertentu di hari tertentu, ataukah waktunya bersifat umum? Bagaimana jawaban atas apa yang disebutkan oleh Ibnu Qayim rahimahullah dalam Kitab Ar-Ruh, bahwa kuburan diziarahi pada hari Jumat? Apakah orang yang telah mati mengetahui orang hidup yang berziarah kepadanya? Kemudian, dimanakah orang yang berziarah berdiri di atas kuburan? Apakah disyaratkan harus ada di sisinya ataukah boleh jauh darinya?

Beliau menjawab, “Ziarah kubur disunahkan bagi laki-laki, karena terdapat riwayat valid dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan perbuatannya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “

زوروا القبور؛ فإنها تذكركم الآخرة

“Ziarahilah kuburan, karena hal itu mengingatkan kalian dengan akhirat.”

Terdapat riwayat valid dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau berziarah kubur, namun tidak terikat pada hari tertentu. Bahkan dia disunahkan pada malam atau siang hari untuk semua hari dalam sepekan.

Terdapat riwayat dalam kitab Shahih bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menuju Baqi pada malam hari untuk berziarah kubur dan mengucapkan salam kepada penghuninya. Ziarah kubur disunahkan bagi laki-laki. Adapun wanita, mereka tidak dibolehkan keluar untuk ziarah kubur, akan tetapi jika mereka melewatinya, lalu berhenti dan kemudian mengucapkan salam kepada mayat dengan salam yang bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka hal tersebut tidak mengapa. Karena hal tersebut bukan tujuannya. Perkara inilah yang disimpulkan dari riwayat hadits Aisyah radhiallahu anha dan mengkompromikan antara hadits ini dengan hadits dalam shahih Muslim serta hadits yang terdapat dalam kitab sunan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam “Melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur.” Adapun mengkhususkan hari Jumat atau hari raya untuk berziarah kubur, hal ini tidak ada dasarnya dan tidak ada sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan hal tersebut.

Adapun masalah apakah mayat mengetahui siapa yang berziarah kepadanya, terdapat hadits yang dishahihkan oleh Ibnu Abdil Barr dan dikutip oleh Ibnu Qayim dalam kitab Ar-Ruh bahwa apabila ada yang menyampaikan salam kepada mayat dan orang itu dikenalnya di dunia, maka Allah akan kembalikan ruhnya kepadanya agar dia menjawab salamnya.”

Dimanakah orang yang berziarah berdiri? Kami katakan, ‘Hendaknya dia berdiri di bagian kepala mayat menghadapnya, lalu menyampaikan salam seraya berkata,

السلام عليك ورحمة الله وبركاته ، اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه

 “Selamat dan rahmat Allah serta berkahNya semoga terlimpahkan kepadamu. Ya Allah, ampunilah dia, sayangi dia, berilah dia keselamatan dan ampunan…”

Setelah itu dia mendoakannya sesuai keinginannya, lalu beranjak meninggalkan kuburan. Maksudnya adalah selain doa yang umum dibaca saat berziarah kubur, yaitu dengan membaca,

السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، يرحم الله المستقدمين منا ومنكم والمستأخرين، نسأل الله لنا ولكم العافية، اللهم لا تحرمنا أجرهم ولا تفتنا بعدهم، واغفر لنا ولهم

“Selamat atas kalian penghuni rumah (pekuburan) kaum mukminin. Sesungguhnya kami akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului kami dan yang akan menyusul kemudian. Kami mohon keselamatan untuk kami dan kalian. Ya Allah, jangan halangi kami dari pahala mereka dan jangan fitnah kami setelah mereka. Ampunilah kami dan mereka.” (Al-Liqo Asy-Syahri, 2/8)

Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ketika berziarah kubur, apakah disyariatkan bagi penziarah untuk sampai ke kubur yang ingin dia ziarahi?. Beliau menjawab, “Cukup di kubur pertama, jika dia ingin sampai ke kubur yang ingin dia ziarah, tidak mengapa.

Soal: Apakah mayat mengetahui siapa yang menziarahinya?

Jawab: Disebutkan dalam sebagian hadits bahwa jika yang berziarah adalah orang yang dikenalnya di dunia, maka Allah akan kembalian ruhnya agar dia (mayat) menjawab salamnya. Akan tetapi sanadnya dikritik, sedangkan Ibnu Abdul Bar rahimahullah menyatakan shahih.

Soal:

Apakah orang mati mengetahui perbuatan kerabatnya yang masih hidup?

Jawab: Saya tidak mengetahui adanya petunjuk dalam syariat yang menunjukkan hal tersebut. (Majmu Fatawa Syekh Ibn Baz, 13/170)

Hadits yang disebutkan syekh Bin Baz dinyatakan dhaif oleh Al-Abany dalam Silsilah Ad-Dhaifah, no. 4493. Redaksinya adalah,

ما من عبد يمر بقبر رجل كان يعرفه في الدنيا فسلم عليه إلا عرفه ورد عليه السلام

“Tidaklah ada seorang hamba yang melewati kuburan seseorang yang dikenalnya di dunia, lalu dia mengucapkan salam kepadanya, kecuali dia (mayat) mengenalnya dan membalas salamnya.”

Ketujuh:

Disyariatkan bagi penziarah untuk mengucapkan salam dengan menyebut nama mayat. Misalnya dengan berkata, ‘Assalamualaikum wahai fulan….’

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullahu berkata, “Biasanya para sahabat menyampaikan salam kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam di sisi kuburnya. Ibnu Umar mengucapkan, ‘Assalamua alaika ya Rasulallah, Assalamu alaika ya Aba Bakar, Assalamualaiku ya abati.’ (Riwayat Malik dari Nafi dan riwayat Ahmad dan lainnya)

(Ar-Rad Alal Bakry, 1/256)

Kedelapan:

Dibolehkan anda melakukan wakaf untuk putera anda, apakah mushaf atau buku-buku agama atau sumur atau masjid. Hal ini merupkan amal shaleh yang terus mengalir pahalanya dan besar.

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta pernah ditanya, “Saya mempunyai anak laki-laki dan anak perempuan, keduanya telah wafat, semoga Allah merahmati keduanya. Saya memiliki sebidang tanah. Bolehkah saya mewakafkan untuk masing-masing keduanya dengan seluruh harta saya dengan membangun rumah di atas tanah tersebut, lalu hasilnya disumbangkan atas nama mereka untuk korban, haji dan amal kebaikan sesuai pandangan petugas dan pahalanya untuk keduanya? Sebagaimana saya juga memiliki rumah yang telah saya wakafkan dan saya sertakan mereka dalam pahalanya. Akan tetapi saya ingin membagi tanah tersebut dan membangunkan rumah untuk masing-masing keduanya, akan tetapi, ahli waris tidak ridha dengan hal tersebut, mereka berkata, ‘Hal itu tidak boleh.’ Mohon fatwa untuk saya, jazaakumullah khairan.

Mereka menjawab, “Jika kondisinya demikian sebagaimana yang disebutkan, maka diboehkan mewakafkan tanah yang disebutkan untuk putera dan puteri anda yang telah wafat, lalu keuntungannya setelah dibangun disalurkan pada jalan-jalan kebaikan, baik berupa haji, kurban, sadaqah dan menjadikan pahalanya untuk keduanya.”

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 16/116)

Jika anda telah melakukan hal itu maka diharapkan andapun mendapatkan pahalanya, karena itu termasuk perbuatan baik, sadaqah dan jalan yang ma’ruf.

Semoga Allah memberikan kita taufiqNya di jalan yang dicintai dan diridhaiNya.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam