Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Apa Hukum Zakat Pada Harta Yang Disimpan?

Pertanyaan

Saya membeli apartemen yang dijual dengan cara diangsur hingga pembangunannya selesai. Maka saya bayar uang mukanya dan sisa uang pembayarannya saya simpan di bank. Apakah dana yang tersimpan tersebut wajib dizakatkan atau tidak? Bagaimana dengan dana yang telah diserahkan sebagai uang muka?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau pada harta zakat telah memenuhi semua syarat wajib zakat, yaitu (jumlahnya) mencapai nishab dan telah melewati masa satu haul (setahun), maka wajib dikeluarkan zakatnya meskipun dananya disimpan untuk memenuhi kebutuhan tertentu, baik untuk tinggal atau belajar atau nafkah.

Syekh bin Baz rahimahullah ditanya dalam Majmu Fatawanya (14/130), "Saya menyimpan dana gaji bulanan saya, apakah saya wajib mengeluarkan zakat dari dana simpanan tersebut. Perlu diketahui bahwa dana ini saya simpan untuk membangun rumah saya, begitu juga saya gunakan untuk mahar pernikahan dalam waktu dekat insyaallah. Perlu diketahui bahwa saya menyimpan uang ini sejak beberapa tahun lalu di salah satu bank, karena saya tidak mendapatkan tempat untuk menyimpan dana ini kecuali di bank?”

Maka beliau, rahimahullah, menjawab, "Dana yang disimpan untuk menikah atau membangun rumah atau selain dari itu, wajib dikeluarkan zakatnya kalau telah mencapai nishab dan haul (tersimpan setahun), baik berupa emas, perak atau mata uang kertas, berdasarkan keumuman dalil yang mewajibkan mengeluarkan zakat ketika harta telah mencapai nishab dan haul (setahun) tanpa kecuali.

Adapun menyimpan uang di bank konvensional (ribawi) tidak dibolehkan, karena hal tersebut termasuk dalam perbuatan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Akan tetapi kalau ada keterpaksaan yang tidak bisa dihindari, maka hal itu sepanjang tidak memanfaatkan bunganya untuk kepentingan sendiri.

Beliau rahimahullah juga ditanya dalam Majmu Fatawa, (14/126), "Kalau seseorang mengumpulkan dana dan ingin menikah dengan dana itu, apakah dengan demikian dia tidak terkena kewajiban zakat?”

Maka beliau rahimahullah menjawab, “Tidak gugur (kewajiban zakat) karena niat untuk menikah.  Begitu juga orang yang mengumpulkan dana untuk melunasi hutang atau membeli rumah untuk diwakafkan atau seorang hamba untuk dimerdekakan. Semuanya harus menunaikan zakat jika (harta yang telah sampai nishab) telah mencapai haul (tersimpan setahun). Karena Allah subhanahu mewajibkan zakat dan tidak menjadikan niat semacam itu menjadi penggugur (zakat). Zakat itu dapat menambah harta tidak akan menguranginya, juga dapat membersihkannya dan membersihkan orangnya. Sebagaimana firman Allah taala:

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

سورة التوبة: 103

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Dan sabda Nabi sallallahu’alaiahi wa salam:

 ما نقصت صدقة من مال (رواه مسلم، رقم 2588)

“(Harta) tidak akan berkurang  dari bersedekah.” (HR. Muslim, no. 2588)

Dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (9/381), disebutkan “Zakat diwajibkan atas harta yang disimpan untuk pembangunan kalau sudah satu haul dan sampai pada nishab, baik harta tersendiri atau digabungkan dengan dana lainnya yang wajib juga dikeluarkan sebagai zakat, baik berupa uang atau barang perniagaan.”

Pendapat semacam itu juga difatwakan oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Telah kami nukil dalam jawaban soal no. 41805.

Sebagaimana pendapat yang terkuat di antara pendapat ulama adalah wajibnya zakat pada harta yang pemiliknya masih mempunyai hutang atau mempunyai kredit berjangka. Kredit berjangka tidak menggugurkan zakat pada harta yang disimpannya kalau sudah mencapi nishab. Karena zakat adalah ibadah diwajibkan pada orang yang ditangannya ada harta. Dengan dalil keumuman ayat dan hadits yang memerintahkan untuk menunaikan zakat. Hal itu Disebutkan penjelasannya secara terperinci dalam jawaban soal no. 22426 .

Dengan demikian, maka seharusnya anda –wahai saudara penanya –menunaikan zakat pada harta yang disimpan. Sementara uang muka yang telah dibayarkan untuk pembelian rumah, maka tidak ada zakatnya, karena telah keluar dari kepemilikan anda dengan membayarkannya kepada penjual.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam