Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah boleh menyantuni anak-anak yatim non muslim, jika ibunya nasrani, hindu, budha atau yang lainnya ?
Alhamdulillah.
Memberi kafalah kepada anak-anak yatim non muslim boleh dengan dua syarat:
Syeikh Abdullah bin Jibrin –hafidzahullah- pernah ditanya:
“Sebagaimana telah jelas bagi anda tentang pahala yang besar bagi orang yang menyantuni anak yatim, ada sebagian panitia atau lembaga sosial yang berkontribusi untuk menanggung sebagian anak-anak yatim di sebagian negara, terkadang di masyarakat ada umat Islam, nasrani dan yang lainnya, maka apakah boleh memberikan santunan kepada anak-anak yatim nasrani untuk mewujudkan kemaslahatan berikut ini:
Sebagaimana juga diketahui ada anak-anak yatim umat Islam sebagian mereka sudah mendapatkan santunan dan sebagian lainnya masih belum.
Beliau menjawab:
"Tidak boleh memberikan santunan kepada anak-anak yatim nasrani jika mereka berada di negeri mereka atau berada di tengah-tengah mereka. Karena mereka mayoritasnya setelah baligh berada di tengah-tengah kaum nashrani dan tetap pada agama dan kekufuran mereka, maka orang yang telah memberikan santunan kepada mereka telah membantu orang-orang kafir dan menolong mereka tetap dalam kekufuran bahkan menguatkannya.
Berbeda lagi jika anak-anak nasrani telah berpindah dari negeri kufur dan bertempat tinggal di tengah-tengah umat Islam, hubungan mereka terpisah dengan penduduk agama nasrani, maka mereka akan terdidik pada agama dan tumbuh dengan itu. Karena setiap anak yang dilahirkan, lahir dalam fitrah, dan akan berubah karena efek pendidikan.
Lalu jika ada anak-anak yatim dari umat Islam di sebagian negara yang masih membutuhkan bantuan, maka mereka lebih berhak untuk mendapatkan asuhan dan santunan daripada anak-anak nasrani dan daripada anak-anak pelaku bid’ah, seperti; rafidhah, shufiyah, ibadhiyah, dan yang serupa dengan mereka. Wallahu a’lam.
Semoga shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa no. 7907 dari website beliau.
Wallahu a’lam